Tak Perlu Mengundurkan Diri, Boediono Bisa Langsung Ditangkap

1
SHARES
26
VIEWS

Tak Perlu Mengundurkan Diri, Boediono Bisa Langsung Ditangkap

Keliru bila ada pihak yang mengatakan bahwa Boediono tidak dapat ditangkap karena sebagai wakil presiden dirinya memiliki semacam kekebalan hukum yang dijamin oleh UUD 1945.

Benar bahwa Boediono kini adalah wakil presiden. Tetapi pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukannya dalam skandal dana talangan Bank Century yang membengkak hingga mencapai Rp 6,7 triliun terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank Century yang telah disampaikan ke DPR pekan lalu (Senin, 23/11) memberikan petunjuk yang kuat mengenai skandal itu dan keterlibatan Boediono di dalamnya. Dengan berbekalkan audit investigatif tersebut, menurut Direktur Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Tom Pasaribu, aparat penegak hukum mestinya sudah dapat bergerak dan tidak sungkan memeriksa Boediono yang mantan Gubernur Bank Indonesia.

“Audit BPK adalah penerang yang membantu aparat penegak hukum untuk mengusut skandal ini. Sudah jelas Boediono terlibat dan melakukan penyimpangan,” ujar Tom kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 2/12).

Tom juga mengatakan, membiarkan Boediono berlindung di balik jubah wakil presiden yang kini dikenakannya sama artinya dengan menciptakan preseden baru dimana koruptor dan pelanggar hukum di masa depan dapat melakukan hal yang sama.

“Misalnya ada koruptor yang melakukan kejahatannya sebelum menjadi penjabat negara, misalnya presiden, wakil presiden, menteri atau anggota DPR, lalu setelah menjabat berlidung di balik jabatannya, ini kalau dibiarkan akan menjadi modus baru. Seperti dalam kasus Century ini, yang kita kejar bukan Boediono yang wapres, tapi Boediono yang gubernur BI,” ujar Tom lagi.

 

 

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Related Posts

Next Post

Recent News