Tanda-tanda akan terjadinya pengalihan substansi perkara itu, lanjut Tom, diperkuat dengan sikap kejaksaan yang menyimpulkan tidak ada unsur tindak pidana dalam kucuran dana talangan itu. “Kesimpulan kejaksaan itu sinkron dengan upaya kepolisian yang diduga tengah berupaya menjadikan kasus ini menjadi perkara perdata,” imbuh Tom Pasaribu.
Terkait dengan dugaan pengalihan substansi perkara tersebut, anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menambahkan – mengikuti sebuah lirik lagu – bahwa hidup ini adalah panggung sandiwara, di mana ceritanya mudah berubah. “Supaya tidak berubah, maka masyarakat menginginkan agar penyelesaian hukum skandal Bank Century ini harus ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya pula. Menurut Nasir, kepolisian dan kejaksaan sebaiknya jangan ambil bagian dalam penyelesaian perkara ini. “Selain tidak bisa diharapkan, dua institusi penegak hukum itu sudah mengambil sikap bahwa tidak ada masalah dengan kucuran dana tersebut,” imbuhnya. Nasir juga membeberkan hasil pembicaraannya dengan salah seorang auditor BPK yang identitasnya tidak disebut. “Praktek-praktek menggelontorkan dana negara dengan pola-pola skandal Bank Century ini, terjadi di nyaris seluruh bank di Indonesia. Karena itu, DPR harus menggunakan hak angket untuk membongkar kasus ini secara tuntas,” ujarnya pula. Nasir berharap agar masyarakat jangan membenturkan hak angket DPR dengan proses hukum yang saat ini tengah terjadi. Hak angket dan proses mestinya dipahami sebagai upaya penegakan hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Termasuk Susilo Bambang Yudhoyono, mestinya juga memeriksa seluruh tim kampanyenya, untuk memastikan ada-tidaknya mereka menerima dana Century itu,” pinta Nasir.
Di tempat yang sama, Mayasyak Johan menyesalkan kenapa hingga kini belum juga ada institusi atau pihak-pihak berkompeten yang menjelaskan skandal Century. “Semua masih dalam batasan debat kusir. Termasuk presiden, DPR dan pihak-pihak pemegang otoritas soal keuangan negara. Mereka saling lempar bola panas,” kata Mayasyak. Mayasyak bahkan mempertanyakan, apa dasar hukumnya bagi DPR untuk memulai bekerja namun diharuskan menunggu hasil audit investigasi BPK tentang aliran dana dan proses pengelontoran dana itu. “Apa dasar hukumnya jika anggota DPR menggunakan hak angket harus pula menunggu hasil audit BPK? Ini tidak relevan. Kalau mau membela kepentingan rakyat, kapan pun bisa dilakukan. Sebab hak angket itu adalah penelusuran kasus secara politis, sementara hasil audit BPK lebih kepada alat bukti hukum. Dua-duanya bisa berjalan secara bersamaan atau sendiri-sendiri,” desak Mayasyak menambahkan. (fas/JPNN)
Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul
“Waspadai Pengalihan Substansi Perkara Century”,
https://www.jpnn.com/news/waspadai-pengalihan-substansi-perkara-century?page=3