• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Arsip Berita 2010

waspadai pengalihan substansi perkara century

Tim Redaksi KP3-I by Tim Redaksi KP3-I
20/11/2009
in 2010, Arsip Berita
0
1
SHARES
47
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Tanda-tanda akan terjadinya pengalihan substansi perkara itu, lanjut Tom, diperkuat dengan sikap kejaksaan yang menyimpulkan tidak ada unsur tindak pidana dalam kucuran dana talangan itu. “Kesimpulan kejaksaan itu sinkron dengan upaya kepolisian yang diduga tengah berupaya menjadikan kasus ini menjadi perkara perdata,” imbuh Tom Pasaribu.
Terkait dengan dugaan pengalihan substansi perkara tersebut, anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menambahkan – mengikuti sebuah lirik lagu – bahwa hidup ini adalah panggung sandiwara, di mana ceritanya mudah berubah. “Supaya tidak berubah, maka masyarakat menginginkan agar penyelesaian hukum skandal Bank Century ini harus ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya pula. Menurut Nasir, kepolisian dan kejaksaan sebaiknya jangan ambil bagian dalam penyelesaian perkara ini. “Selain tidak bisa diharapkan, dua institusi penegak hukum itu sudah mengambil sikap bahwa tidak ada masalah dengan kucuran dana tersebut,” imbuhnya. Nasir juga membeberkan hasil pembicaraannya dengan salah seorang auditor BPK yang identitasnya tidak disebut. “Praktek-praktek menggelontorkan dana negara dengan pola-pola skandal Bank Century ini, terjadi di nyaris seluruh bank di Indonesia. Karena itu, DPR harus menggunakan hak angket untuk membongkar kasus ini secara tuntas,” ujarnya pula. Nasir berharap agar masyarakat jangan membenturkan hak angket DPR dengan proses hukum yang saat ini tengah terjadi. Hak angket dan proses mestinya dipahami sebagai upaya penegakan hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Termasuk Susilo Bambang Yudhoyono, mestinya juga memeriksa seluruh tim kampanyenya, untuk memastikan ada-tidaknya mereka menerima dana Century itu,” pinta Nasir.
Di tempat yang sama, Mayasyak Johan menyesalkan kenapa hingga kini belum juga ada institusi atau pihak-pihak berkompeten yang menjelaskan skandal Century. “Semua masih dalam batasan debat kusir. Termasuk presiden, DPR dan pihak-pihak pemegang otoritas soal keuangan negara. Mereka saling lempar bola panas,” kata Mayasyak. Mayasyak bahkan mempertanyakan, apa dasar hukumnya bagi DPR untuk memulai bekerja namun diharuskan menunggu hasil audit investigasi BPK tentang aliran dana dan proses pengelontoran dana itu. “Apa dasar hukumnya jika anggota DPR menggunakan hak angket harus pula menunggu hasil audit BPK? Ini tidak relevan. Kalau mau membela kepentingan rakyat, kapan pun bisa dilakukan. Sebab hak angket itu adalah penelusuran kasus secara politis, sementara hasil audit BPK lebih kepada alat bukti hukum. Dua-duanya bisa berjalan secara bersamaan atau sendiri-sendiri,” desak Mayasyak menambahkan. (fas/JPNN)

Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul
“Waspadai Pengalihan Substansi Perkara Century”,
https://www.jpnn.com/news/waspadai-pengalihan-substansi-perkara-century?page=3

Tags: #aniesbaswedan#bankcentury#boediono#century#centurygate#demokrat#gerindra#golongankarya#indonesia#jakarta#jokowidodo#komitepemantaupemberdayaanparlemenindonesia#korupsi#kpk#partaidemokrat#pdiperjuangan#pemerintah#prabowosubianto#Presidenjokowidodo#sby#susilobambangyudhoyono#TNIKP3-IpancasilaPolitikRakyatreformasi
ShareTweetSendSendShare
Previous Post

"Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat"

Next Post

Tak Perlu Mengundurkan Diri, Boediono Bisa Langsung Ditangkap

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
95 % Pejabat,ASN Dan Partai Politik tidak mengerti dan Paham Pembukaan UUD 1945.
Arsip Berita

Joko Widodo dan Erick Tohir Harus TSK Dalam Kasus Korupsi di Pertamina

20/03/2025
Next Post

Tak Perlu Mengundurkan Diri, Boediono Bisa Langsung Ditangkap

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

TikTok Kp3-i

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).