VIVAnews – Spekulasi seputar kasus Century yang kian merebak liar, membuat silang pendapat berbagai pihak makin runyam. Tom Pasaribu, Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen, bahkan meminta agar Boediono yang dianggap bertanggung jawab atas pengambilan kebijakan status Century, segera ditangkap.
“Hukum di negeri ini sudah kiamat, karena pemerintah justru menggunakan konstitusi untuk menyelamatkan Century. Jadi sebaiknya Boediono ditangkap saja,” ujar Tom dalam diskusi ‘Penyelesaian Hukum Kasus Bank Century, di Gedung DPR RI.
Namun hal itu tak disetujui oleh Nasir Jamil, anggota Komisi III dari Fraksi PKS. “Menangkap Boediono harus ada alasan hukum yang kuat dan jelas,” ujar Nasir dalam diskusi yang sama. Ia tak setuju apabila fakta dan proses hukum dikesampingkan begitu saja.
Fungsionaris PKS ini mendesak agar penjelasan dan proses hukum Century tidak ditunda-tunda lagi. “Kalau memang diperlukan, bentuklah tim auditor independen,” kata Nasir. Ia berharap, tahun 2010 masyarakat Indonesia dapat memperoleh kepastian hukum terkait Century, sehingga isu ini tak lagi meresahkan publik.
Sementara itu, anggota Komisi XI dari Fraksi PPP, Mayasyak Johan, menyatakan bahwa dari seluruh pihak yang saat ini berdebat soal Century, tidak ada yang bisa menjelaskan persoalan sesungguhnya kepada rakyat. Ia menilai, kasus Century dapat dilakukan dari lima kotak.
Pertama, Bank Indonesia. Di kotak pertama ini, perlu diidentifikasi apakah ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan BI terhadap Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Kedua, rapat KSSK. Ketiga, pengambil kebijakan. Keempat, proses penyaluran dana. Kelima, masalah politik, dalam artian isu Century memang dipolitisasi.
https://www.viva.co.id/berita/politik/107611-selamatkan-century-hukum-sudah-kiamat