Semoga Gusti Allah Segera Memilih Pemimpin Yang Mau Bekerja Sesuai Dengan Pancasila
Berbeda pandangan dan pendapat adalah hal yang lumrah dan biasa, selama perbedaan itu tidak menyimpang dari dasar dan acuan yang telah ada serta disahkan menjadi aturan dan perundang-undangan.
Pembukaan UUD 1945 Alinea ke empat sudah sangat jelas mengatur tugas dan fungsi pemerintah negara Indonesia serta membuat suatu Undang-Undang Dasar sebagai susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Agar seluruh lembaga negara beserta manusia yang ada didalamnya tanpa terkecuali dengan benar menjalankan Amanah Pembukaan UUD 1945 tersebut maka diperkuat dan diperjelas lagi melalui Undang-Undang No 2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam pasal (2) yang berbunyi: Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum.
Namun dalam menjalankan roda pemerintahan masih banyak terjadi penyelewengan melalui kebijakan, keputusan maupun pengelolaan keuangan negara setiap tahunnya yang dilakukan secara sengaja untuk memperkaya diri pribadi dan kelompok.
Saya akan memberikan beberapa contoh pengelolaan lembaga negara Bidang Hukum dalam mengambil kebijakan, keputusan serta cara mengelola keuangan negara, apakah perilaku, perbuatan dan kebijakan yang mereka lakukan dalam mengelola keuangan negara sesuai dengan sila demi sila yang tertulis dalam Pancasila, seperti dibawah ini;
Kasus Korupsi di Badan Intelejen Negara (BIN)
Penunjukan PT. Titan Jaya Solusi (TJS) dan PT. Alpa Cipta Raya (ACR) sebagai Pemenang Tender dimaqna bahwa SIUP PT TJS No 83/24.1PB.7/31.74/-1.824.27/e/2017 memiliki klasifikasi usaha perdagangan besar komputer, dan piranti lunak, sementara PT ACR No 137/24.1PB.7/31.73/-1.824.27/e/2016 memiliki klasifikasi usaha (1), perlengkapan elektronik/alat komunikasi, (2). Piranti keras (server/alat penyimpanan data digital, (3). Teknik/mekanikal/elektrikal/mesin dan perlengkapan lainnya, hal ini sesuai dengan data yang kami miliki saat PT. TJS sebagai pemenang pengadaan Command Center di Polda Kaltara dan Polda Lampung, Sementara PT ACR sebagai pemenang pengadaan Command Center di Polda Sulbar dan Polda Sumbar, pada Tahun 2020.
Dengan demikian penunjukan langsung PT TJS dan PT ACR sebagai pemenang dalam pengadaan barang dan jasa seperti Hand sanitizer, Vitamin C, Masker kain, Tangki, Tablet dinfektan, Lefos 500mg, Mettilgen 8mg, Dosivec 300mg dan paramex Flu dan Batuk bertentangan dengan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pasal 17.
Sesuai dengan data bahwa Pemegang saham PT. SILFARONA PERDANA yakni Zacharia Wali Darmawan (Rp.30 Juta), Michael Purwadi Limarga (Rp.30 Juta), dan PT.TJ Silfanus (Rp.540 Juta). Dan
Pemegang saham PT. ALPHA CIPTA RAYA yakni Ichwan Sumarsono (Rp200 Juta), William Silfanus (Rp 1,1 Milyar) dan PT.TJ Silfanus (Rp8,5Milyar)
Dan dipastikan PT. SILFARONA PERDANA dan PT. ALPHA CIPTA RAYA berdomisili di alamat yang sama.
Pemilik PT TJ SILFANUS yakni Angela Silfanus (Rp150juta), Tommy Jacobus Silfanus (Rp825juta), Tan Loo Mei (Rp225juta), Natasha Silfanus (Rp150juta), Jonathan Silfanus (Rp150juta)
Pengadaan barang dan jasa alat Kesehatan beserta kelengkapannya sebanyak 79 kontrak pekerjaan dengan total nilai pekerjaan sebesar Rp 213.507.060.530,-
Pengadaan barang dan jasa yang bersifat rahasia dalam rangka percepatan penanganan dan penanggulangan Pandemi Covid-19 untuk daerah sasaran operasi intelejen penggalangan, BIN telah menggunakan 12 paket kegiatan/kontrak seenilai Rp 816.874.7730.300,-
Berdasarkan kontrak nomor SP-1263/XI/2020 tanggal 2 November 2020 antara BIN dan PT LEN bahwa pekerjaan harus sudah selesai pada Tanggal 31 Desember 2020, namunsampai batas akhir yang ditentukan barang belum dikirimkan.
Dokumen penawaran harga, ditemukan terdapat tiga penawaran harga tanpa disertai dengan rincian spesifikasi barang berupa merk dan type barang, namun hanya nama jumlah, dan harga barang;
- Penawaran harga Nomor 13.03/DM/SPP-BIN/III/2020 tanggal 23 maret 2020 pekerjaan pengadaan kenderaan disinfektan dalam rangkaa penggulangan covid-19 sebesar Rp 2.727.540.000,- pada surat penawaraan penyedia pekerjaan tidak memberikan merk dan type peralatan pendukung pada kenderaan disinfectan
- Penawaran harga nomor 12.04/BSM/SPP-BIN/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 pekerjaan box disinfectan sebesar Rp 3.638.166.000,- penyedia pekerjaan tidak memberikan spesifikasi peralatan dan mesin yang digunakan termasuk merk, type. Dan harga peralatan/mesin penyemprot disinfectan pada box.
- Penawaran harga nomor 163/SPH/CAF/III/2020 tanggal 31 Maret 2020 pekerjaan thermal fever scanner sebesar Rp 1.313.250.000,- pada surat penawaran harga tidak terdapat spesifikasi alat yang ditawarkan oleh penyedia, baik merk, type, dimensi, maupun contoh barang yang ditawarkan
Memaksakan pemenang yang tidak sesuai dengan bidangnya, menunjuk dua perusahaan, dimana pemilik modal perusahaan tersebut adalah orang yang sama serta alamat yang sama.
Kasus Korupsi Di Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
PROYEK PENGADAAN COMMAND CENTER POLDA SUMBAR.
Kode Tender : 13388044
Instansi : Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Satuan Kerja : DIVTIK POLRI
Tahap Lelang : Tender Sudah Selesai;
Metode Pengadaan : Tender – Pascakulifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur;
Pagu Anggaran : Rp.94.645.912.000,00-
HPS : Rp.94.627.534.136,91,-
Pemenang Tender : PT. ALPHA CIPTA RAYA.
Nilai Kontrak : Rp.94.261.839.100,00,-
PROYEK PENGADAAN COMMAND CENTER POLDA SULBAR.
Kode Tender : 13465044
Instansi : Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Satuan Kerja : DIVTIK POLRI
Tahap Lelang : Tender Sudah Selesai;
Metode Pengadaan : Tender – Pascakulifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur;
Pagu Anggaran : Rp.98.445.912.000,00-
HPS : Rp.98.410.651.014,00,-
Pemenang Tender : PT. ALPHA CIPTA RAYA.
Nilai Kontrak : Rp.98.026.564.900,00,-
PROYEK PENGADAAN COMMAND CENTER POLDA KALTARA.
Kode Tender : 13386044
Instansi : Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Satuan Kerja : DIVTIK POLRI
Tahap Lelang : Tender Sudah Selesai;
Metode Pengadaan : Tender – Pascakulifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur;
Pagu Anggaran : Rp.98.745.912.000,00-
HPS : Rp.98.734.280.333,98,-
Pemenang Tender : PT. TITAN JAYA SOLUSI.
Nilai Kontrak : Rp.98.345.580.300,00,-
PROYEK PENGADAAN COMMAND CENTER POLDA LAMPUNG.
Kode Tender : 13369044
Instansi : Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Satuan Kerja : DIVTIK POLRI
Tahap Lelang : Tender Sudah Selesai;
Metode Pengadaan : Tender – Pascakulifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur;
Pagu Anggaran : Rp.98.071.912.000,00-
HPS : Rp.98.053.648.500,00,-
Pemenang Tender : PT. TITAN JAYA SOLUSI.
Nilai Kontrak : Rp.97.658.248.600,00,-
PROYEK PENGADAAN COMMAND CENTER POLDA ACEH.
Kode Tender : 13470044
Instansi : Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Satuan Kerja : DIVTIK POLRI
Tahap Lelang : Tender Sudah Selesai;
Metode Pengadaan : Tender – Pascakulifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur;
Pagu Anggaran : Rp.98.445.912.000,00-
HPS : Rp.98.412.836.608,00,-
Pemenang Tender :
Nilai Kontrak : Rp.98.038.858.500,00,-
INDIKASI PERSEKONGKOLAN TENDER
- Sesuai dengan data dan bukti yang kami miliki, telah terjadi Persengkongkolan Vertikal dan Horizontal, yakni antara pelaku usaha dalam hal ini PT. SILFARONA PERDANA dengan Pemberi Pekerjaan (Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen) serta dengan Panitia Tender dalam hal ini DIVTIK POLRI.
- Persengkongkolan dimaksud diawali dengan pengaturan Persyaratan Kualifikasi untuk peserta lelang;
- Pengurus PT.TJ SILVANUS terlebih dahulu menyiapkan beberapa perusahaan antara lain PT. AlPHA CIPTA RAYA, PT. TITAN JAYA SOLUSI, PT SILFARONA PERDANA untuk menguasai beberapa pekerjaan di Mabes Polri, kemudian menyetorkan dokumen perusahaannya kepada satuan kerja terkait guna kepentingan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Dokumen perusahaan yang disiapkan jadi pemenang tender pada paket pekerjaan ini disesuaikan 100% menjadi persyaratan kualifikasi/ketentuan penyedia,
- Kemudian PPK menyampaikan usulan lengkap ke pihak ULP sesuai KAK yang telah disusun.
- Bahwa kemudian, KAK yang disusun oleh PPK dan diusulkan ke ULP guna dievaluasi merupakan formalitas yang sejatinya hanya kordinasi lanjutan untuk memperkuat upaya penggiringan paket proyek ke perusahaan tertentu yang sudah disiapkan jauh hari.
- Bahwa selain Persyaratan Kualifikasi, PPK, ULP dan perusahaan penyedia barang jasa menyisipkan beberapa persyaratan teknis lain guna mempersempit persaingan dalam tender. Salah Satu yang dipersyaratkan dalam lelang tersebut adalah melampirkan sertifikat uji litbang Polri atau Kemenkominfo untuk perangkat radio dan tenaga ahli pengalaman bidang EIS-DCSS berbasis BI.
- Bahwa segala persyaratan sebagai penyedia dan persyaratan teknis lainnya sudah jauh-jauh hari dipersiapkan ketiga perusahaan tersebut.
- Bahwa perusahaan yang turut serta dalam tender dipastikan akan kalah dikarenakan PT. TJ SILFANUS telah mengatur semua perusahaan sebagai pemenang.
Pemilik Ke Empat Perusahaan adalah Satu Orang.
Sesuai dengan data bahwa Pemegang saham PT. SILFARONA PERDANA yakni Zacharia Wali Darmawan (Rp.30 Juta), Michael Purwadi Limarga (Rp.30 Juta), dan PT.TJ Silfanus (Rp.540 Juta). Dan
Pemegang saham PT. ALPHA CIPTA RAYA yakni Ichwan Sumarsono (Rp200 Juta), William Silfanus (Rp 1,1 Milyar) dan PT.TJ Silfanus (Rp8,5Milyar)
Dan dipastikan PT. SILFARONA PERDANA dan PT. ALPHA CIPTA RAYA berdomisili di alamat yang sama.
Pemilik PT TJ SILFANUS yakni Angela Silfanus (Rp150juta), Tommy Jacobus Silfanus (Rp825juta), Tan Loo Mei (Rp225juta), Natasha Silfanus (Rp150juta), Jonathan Silfanus (Rp150juta)
Realisasi belanja Polri yang bersumber dari pinjaman luar negeri sebesar Rp 603.452.160.324,- sesuai pagu register IXB7D7GA hanya tersedia sebesar Rp 277.913.433.641,00 sehingga terjadi kekurangan atau hilang sebesar sebesar Rp 325.538.726.683,65
Akhirnya Menkeu, BPK dan Kapolri menyepakati atas hilangnya anggaran pinjaman luar negeri yang ada pada Polri sebesar Rp 115.381.080.633,00
Sementara sebesar Rp 210.157.464.050,- yang tidak dapat dipertanggung jawabkan menjadi beban seluruh rakyat Indonesia.
Demikianlah sebahagian indikasi kasus korupsi di tubuh Polri Dan masih banyak penyelewengan sesuai data yang ada
Kasus Korupsi Di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK yang diharapkan untuk memberanta serta mencegah kasus korupsi yang sudah membahayakan keuangan negara juga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa seperti pada;
Perencanaan dan Pemilihan Penyedia Chiller tidak sesuai dengan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan jasa
Sesuai dengan data:
- Dalam tahapan pemenang tender awalnya Pokja ULP KPK menetapkan PT.Tp sebagai pemenang tender walaupun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai pemenang
- Namun PT TCP melakukan sanggahan kepada Pokja ULP KPK
- Pokja ULP KPK membatalkan PT Tp sebagai pemenang tender dengan alasan PT Tp adalah perusahaan dengan kualifikasi kecil dan tidak mengunggah dokumen laporan keuangan.
- Selanjutnya Pokja ULP KPK menetapkan pemenang kedua, yaitu PT TCP sebagai pemenag tender
- Setelah pokja ULP mengumumkan PT TCP sebagai pemenang, PT JTI melakukan sanggah atas kemenangan PT TCP karena tidak memiliki workshop yang berkompeten di bidang chiller dan tidak mempunyai cadangan spare part apabila chiller tersebut mengalami gangguan
- Pokja ULP KPK menolak sanggahan tersebut melalui surat nomor B/22/132/60107/2020 yang menyatakan bahwa PT TCP telah memenuhi pertsyaratan.
- PT TCP melampirkan surat pernyataan memiliki Hotline service dan domisili di Jakarta yang beralamat Gedung RCC 1 Jalan TB Simatupang Nomor 29 RT 004 RW 01, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar MInggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Ternyata kantor PT TCP hanya berukuran 3×6 meter sebagai kantor administrasi dan tidak memiliki workshop
- Sesuai pengakuan Direktur dan Project Maneger bahwa PT TCP tidak memiliki workshop dan cadangan spare part chiller.
- Keterlambatan pelaksanaan dan kekurangan volume pekerjaan pengadaan chiller
SPM TUP Nihil tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah dan terlambat disetorkan sebesar Rp567.360.223,00
Terdapat Sisa SPM LS-Bendahara Sebesar Rp401.400.752,00 di BPP Penindakan I Tidak Langsung Disetorkan ke Kas Negara Tetapi Digunakan Untuk Membiayai Kegiatan Perjalanan Dinas Lainnya
Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada BPP Penindakan II Tidak Sesuai peraturan
KPK menyajikan Piutang Bukan Pajak pada Neraca Audited per 31 Desember 2020 sebesar Rp868.048.019.601,00. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) pada poin C.1.6 menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sebesar Rp867.333.529.931,00 merupakan Piutang Uang Pengganti.
Dalam saldo Piutang Uang Pengganti tersebut diantaranya merupakan Piutang Uang Pengganti terpidana AS senilai Rp2.400.000.000,00, yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut:
- Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1655 K/Pid.Sus/2008 menyatakan uang pengganti terpidana sebesar Rp10.810.788.439,00 dikurangi hasil kejahatan yang telah disita sebesar Rp329.225.000,00 subsider pidana penjara selama 3 tahun;
- terhadap harta benda yang disita pada saat penyidikan, telah dilakukan pelelangan dengan hasil pelelangan sebesar Rp3.193.000.000,00 yang diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran uang pengganti; BPK LHP SPI dan Kepatuhan LK KPK TA 2020
- yang bersangkutan telah menjalani pidana penjara pengganti selama 477 hari (terhitung mulai tanggal 23 Maret 2013 s.d. 12 Juli 2014) jika dikonversi senilai Rp4.629.356.783,00;
- berdasarkan Berita Acara Penyerahan Cicilan Uang Pengganti Nomor BA[1]30/26.Ek.3/07/2018 tanggal 2 Juli 2018 dan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) tanggal 2 Juli 2018 diketahui terdapat penyerahan uang sebesar Rp259.206.656,00 melalui rekening Bendahara Penerimaan KPK untuk disetorkan ke Kas Negara sebagai pembayaran cicilan uang pengganti terpidana AS; dan
- dengan demikian yang bersangkutan masih mempunyai kewajiban untuk melunasi uang pengganti sebesar Rp2.400.000.000,00 (Rp10.810.788.439,00 – Rp329.225.000,00 – Rp3.193.000.000,00 – Rp4.629.356.783,00 – Rp259.206.656,00).
Kasus Korupsi Di Kejaksaan Agung
Sesuai BASTP Nomor: 18/BASTP/08/2020 tanggal 31 Agustus 2020 atas pengadaan barang dan jasa. Sesuai syarat-syarat Khusus Kontrak, serah terima barang dilakukan di lokasi akhir barang yaitu di Biro Perencanaan, dan telah dibayar 100% sebesar Rp2.287.423.600,00.
Menurut alasan Kejagung bahwa:
1) Barang-barang berupa meubelair tersebut belum dikirimkan ke Kejaksaan Agung dikarenakan adanya musibah kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung pada tanggal 22 Agustus 2020. Kejaksaan Agung tidak mempunyai lokasi untuk menempatkan sementara barang[1]barang meubelair tersebut;
2) Barang-barang tersebut untuk sementara dititipkan kepada pihak penyedia dengan Berita Acara Titip Barang Nomor: BATB-07/PPK.6/ SARPRAS2020/08/2020 tanggal 31 Agustus 2020 antara PPK dengan Direktur PT. GSN.
Dari data fisik di yang ditemukan dilokasi penitipan barang serta sesuai dengan keterangan penyedia barang pada tanggal 17 Maret 2021 diketahui bahwa:
1) Lokasi penitipan barang berada di gudang (workshop) PT. DJT di Kecamatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, perusahaan prinsipal dari PT GSN selaku yang mengerjakan manufaktur barang-barang meubelair.
2) Barang-barang berupa meubelair yang dititipkan tersebut berada dalam kondisi berupa komponen dasar yang belum dirakit menjadi barang siap pakai;
3) pengadaan meubeler yang sudah dibayarkan 100% oleh Kejaksaan Agung masih belum dapat dimanfaatkan dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Uang Titipan Yang Perkaranya Telah Inkracht Dengan Putusan Dirampas untuk Negara sebesar Rp 4.307.133.519,21 dan Dikembalikan Kepada Yang Berhak sebesar Rp9.780.900.000,00 serta USD6,000.00 Belum Dieksekusi RPL digunakan untuk menampung uang titipan atas perkara yang masih berjalan. Jika perkara telah inkracht, maka uang titipan tersebut dieksekusi dengan cara disetor ke Kas Negara (jika amar putusannya dirampas untuk negara) atau dikembalikan kepada yang berhak. Hasil uji petik menunjukkan terdapat perkara yang sudah inkracht dengan putusan dirampas untuk Negara namun belum dieksekusi dengan cara disetor ke Kas Negara sebesar Rp4.307.133.519,21 dan putusan dikembalikan kepada yang berhak namun belum dikembalikan sebesar Rp9.780.900.000,00 dan USD6,000.00.
Hasil penelusuran terhadap status perkara atas terdakwa yang telah melakukan penitipan pada RPL milik Kejati DKI Jakarta, Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta Utara menunjukkan terdapat saldo RPL sebesar Rp24.035.237.407,67 dan USD76,803 yang telah diketahui nama terdakwanya namun tidak diketahui status perkara hukumnya dengan rincian sebagai berikut
Uang Titipan Perkara Yang Telah Inkracht Sebesar Rp11.826.956.189,71 Tidak Ditemukan Berkas Putusan Lengkapnya Hasil penelaahan dokumen kepemilikan uang titipan di RPL per 31 Desember 2020 pada Kejari Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan menunjukkan terdapat 20 perkara sebesar Rp11.826.956.189,71 telah inkracht sesuai informasi dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) namun belum dieksekusi sesuai bunyi amar putusan karena belum ditemukan berkas eksekusinya secara lengkap sebagai dasar penyelesaian saldo uang titipan di dalam RPL
Terdapat Uang Titipan Mengendap Di RPL Yang Perkaranya Telah Inkracht, Namun Tidak Diketahui Jenis Eksekusinya Sebesar Rp7.298.353.105,00 dan USD207,200.00 Hal ini terjadi pada Kejari Jakarta Selatan yang memiliki 8 (delapan) perkara pidum dan pidsus dengan saldo RPL sebesar Rp7.298.353.105,00 dan USD207.200,00. Rincian perkara dimaksud terdapat dalam Lampiran 13. Atas perkara yang terkait dengan uang titipan tersebut, telah memiliki status inkracht dan didukung dengan penerbitan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P48), namun belum dilakukan upaya eksekusi sesuai bunyi amar putusan (inkracht). Karena masih belum diketahui secara pasti jenis eksekusi yang perlu dilakukan, yakni apakah dikembalikan kepada yang berhak, disetorkan ke Kas Negara atau dipergunakan dalam perkara lainnya. Dalam hal ini, Kepala Urusan Keuangan, Petugas Barang Bukti (Seksi BB dan BR) serta Jaksa terkait (bidang Pidum dan Pidsus) sampai dengan pemeriksaan berakhir masih terus berupaya menginventarisasi dan mengidentifikasi saldo uang titipan di dalam RPL berikut upaya penyelesaiannya sesuai ketentuan.
Uang Titipan Atas Perkara Yang Telah Dihentikan Penyidikannya Sebesar Rp423.373.100,00 Belum Dikembalikan Kepada Tersangka Hasil penelusuran pada satker JAM Pidsus dan Kejari Surabaya terhadap status perkara dengan uang titipan atas tiga tersangka dengan akumulasi sebesar Rp423.373.100,00 yang sudah dihentikan penyidikannya.
Pengelolaan dan Penatausahaan Piutang Denda dan Biaya perkara Tilang Belum tertib dan Pelaksanaan Sistem E-Tilang Belum Maksimal Laporan Keuangan Kejaksaan RI per 31 Desember 2020 (Audited) menyajikan nilai Piutang Bukan Pajak sebesar Rp20.075.661.473.176,00 dengan nilai Penyisihan Piutang Tak Tertagih – Piutang Bukan Pajak sebesar Rp11.305.083.446.011,00. Dari nilai tersebut, sebesar Rp206.568.917.037,00 adalah nilai Piutang Tilang Verstek dengan nilai Penyisihan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp61.611.225.180,00.
Dengan beberapa contoh kasus diatas apakah dalam menjalankan tugas pemerintahan negara mereka melaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya yang telah ditetapkan dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke empat? apakah pejabat negara benar-benar paham bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber hukum?
Atau dalam mengemban tugasnya kira-kira sila keberapa yang mereka praktekkan sesuai dengan data-data yang ada diatas?
Setelah menelisik jutaan kasus mulai dari tahun 2001 sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya persoalan yang sering terjadi tidak jauh berbeda dengan kasus-kasus diatas, hanya pola serta pemainnya yang berganti-ganti, tapi tujuannya tetap sama yaitu menggerogoti keuangan negara dengan kebijakan dan keputusan melalui pengadaan barang dan jasa maupun pekerjaan insfratuktur.
Sementara pemerintah, partai dan elit politik selalu berceramah tentang Pancasila setiap harinya kepada seluruh rakyat Indonesia, seolah-olah Pancasila itu telah lenyap dari kehidupan masyarakat. Mereka lupa bahwa sesungguhnya Pancasila lenyap dari kehidupan mereka setelah mendapatkan jabatan dan kekuasaan.
Meskipun demikian rakyat tidak perlu apatis dan pesimis dengan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini, biarkan mereka menjadikan Pancasila sebagai yel…yel untuk mewujudkan keserakahan dan ketamakan mereka atas jabatan dan kekuasaan.
Toh pada akhirnya Gusti Allah akan menunjukkan jalan yang benar untuk rakyat indoensia serta memilih pemimpin yang benar-benar paham dan mengerti serta mau secara iklhas dan tulus menjalankan pemerintahan Indonesia sesuai dengan sila demi sila yang tertulis dalam Pancasila. Yakinkanlah itu.
Tom Pasaribu S.H,M.H.