Press Release
Sehubungan dengan surat saya, ke Perdana Menteri Kerajaan Belanda, Yang Mulia Dick Schoof Cq. Kedutaan Besar Kerajaan Belanda Untuk Republik Indonesia, Yang Mulia Marc Gerritsen, tertanggal 16 Mei 2025, yang meminta bantuan agar hukum Belanda yang digunakan VOC (Verenigde Oostindische Compagnie) selama menjajah rakyat Indonesia seperti; Weetboek van Strafrecht, Burgerlijk Wetboek, dan Wetboek van Koophandel, yang kemudian di gunakan Pemerintah Indonesia sampai saat ini, dalam surat tersebut saya mendesak supaya di cabut dan di tarik oleh Pemerintah Belanda sebagai pemegang Hak Cipta, sebab negara Belanda sendiri sudah tidak menggunakan hukum tersebut.
Ada pun pertimbangan, dan pandangan saya adalah sbb;
- Rakyat Indonesia sudah Merdeka
- Pemerintah Indonesia telah melakukan Plagiat Hukum
- Apakah selama 79 Tahun Pemerintah Indonesia membayar Royalti kepada Pemerintah Belanda?
Mengingat surat tersebut hendak di salah gunakan sekelompok masyarakat untuk merebut kekuasaan Pemerintahan Prabowo Subianto, maka dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak membuat tembusan surat tersebut kepada siapapun, bahkan saya tidak pernah menunjukkan surat tersebut kepada siapa pun, dan saya tidak terlibat dengan kegiatan tersebut.
Sesuai dengan pengalaman yang saya alami ketika melakukan Uji Materi PKPU No 5 Tahun 2019 sebagai Pemohon dengan No register 40P/HUM/2019 yang kemudian diambil alih oleh elit politik Gerindra dengan No 44P/HUM/2019. Akhirnya MA di interfensi agar ke putusannya di sesuai dengan pemohon no 44P/HUM/2019, yang berakibat fatal menimbulkan kekacauan roda pemerintahan saat ini, sementara paham dan dasar berpikir saya adalah untuk memperbaiki kesalahan, serta menjaga situasi pemerintah tidak kacau balau.
Demikian juga halnya ketika saya melayangkan surat ke badan dunia Persatuan Bangsa-Bangsa (PPB), perihal virus covid 19, saya mendesak PBB agar melakukan investigasi secara serius dengan kasus virus covid -19 serta membuktikan bahwa virus tersebut bukanlah sebuah senjata biologi, karena perang ekonomi Cina dan Amerika Serikat, atau hanya sebuah strategi merusak ekonomi negara-negara berkembang, sebab sesuai informasi yang saya dapat dari seorang sahabat yang bekerja sebagai peneliti di cina bahwa Virus Covid-19 adalah senjata perang biologi yang sengaja di sebarkan, bahkan secara detail dan jelas tentang covid-19 di terangkan, dan kedatangan Sekjen PPB ke Indonesia kemungkinan besar di karenakan surat yang di layangkan, sehingga PBB memberi bantuan ke rakyat Indonesia.
Untuk itu saya tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan surat yang saya layangkan ke Pemerintahan Belanda, sebab tidak sesuai dengan paham serta dasar-dasar berpikir saya. Kalaupun saya harus mengambil alih dari Presiden Prabowo maka akan saya lakukan dengan cara Konstitusional.
Salam Kebajikan.
Jakarta, 21 Juni 2025
Hormat saya,
Tomu Augustinus Pasaribu, S.H, M.H.




















