• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Arsip Berita

PRESS RELEASE

Tom Pasaribu SH.,M.H. by Tom Pasaribu SH.,M.H.
21/06/2025
in Arsip Berita, Berita, Hukum, kp3-iTV, News Flash, Politik, Press Release, Slider Utama
0
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
2
SHARES
75
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Press Release

 

 

Sehubungan dengan surat saya, ke Perdana Menteri Kerajaan Belanda, Yang Mulia Dick Schoof Cq. Kedutaan Besar Kerajaan Belanda Untuk Republik Indonesia, Yang Mulia Marc Gerritsen, tertanggal 16 Mei 2025, yang meminta bantuan agar hukum Belanda yang digunakan VOC (Verenigde Oostindische Compagnie) selama menjajah rakyat Indonesia seperti; Weetboek van Strafrecht, Burgerlijk Wetboek, dan Wetboek van Koophandel, yang kemudian di gunakan Pemerintah Indonesia sampai saat ini, dalam surat tersebut saya mendesak supaya di cabut dan di tarik oleh Pemerintah Belanda sebagai pemegang Hak Cipta, sebab negara Belanda sendiri sudah tidak menggunakan hukum tersebut.

 

Ada pun pertimbangan, dan pandangan saya adalah sbb;

  1. Rakyat Indonesia sudah Merdeka
  2. Pemerintah Indonesia telah melakukan Plagiat Hukum
  3. Apakah selama 79 Tahun Pemerintah Indonesia membayar Royalti kepada Pemerintah Belanda?

 

Mengingat surat tersebut hendak di salah gunakan sekelompok masyarakat untuk merebut kekuasaan Pemerintahan Prabowo Subianto, maka dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak membuat tembusan surat tersebut kepada siapapun, bahkan saya tidak pernah menunjukkan surat tersebut kepada siapa pun, dan saya tidak terlibat dengan kegiatan tersebut.

 

Sesuai dengan pengalaman yang saya alami ketika melakukan Uji Materi PKPU No 5 Tahun 2019 sebagai Pemohon dengan No register 40P/HUM/2019 yang kemudian diambil alih oleh elit politik Gerindra dengan No 44P/HUM/2019.  Akhirnya MA di interfensi agar ke putusannya di sesuai dengan pemohon no 44P/HUM/2019, yang berakibat fatal menimbulkan kekacauan roda pemerintahan saat ini, sementara paham dan dasar berpikir saya adalah untuk memperbaiki kesalahan, serta menjaga situasi pemerintah tidak kacau balau.

 

Demikian juga halnya ketika saya melayangkan surat ke badan dunia Persatuan Bangsa-Bangsa (PPB), perihal virus covid 19, saya mendesak PBB agar melakukan investigasi secara serius dengan kasus virus covid -19 serta membuktikan bahwa virus tersebut bukanlah sebuah senjata biologi, karena perang ekonomi Cina dan Amerika Serikat, atau hanya sebuah strategi merusak ekonomi negara-negara berkembang, sebab sesuai informasi yang saya dapat dari seorang sahabat yang bekerja sebagai peneliti di cina bahwa Virus Covid-19 adalah senjata perang biologi yang sengaja di sebarkan, bahkan secara detail dan jelas tentang covid-19 di terangkan, dan kedatangan Sekjen PPB ke Indonesia kemungkinan besar di karenakan surat yang di layangkan, sehingga PBB memberi bantuan ke rakyat Indonesia.

Untuk itu saya tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan surat yang saya layangkan ke Pemerintahan Belanda, sebab tidak sesuai dengan paham serta dasar-dasar berpikir saya. Kalaupun saya harus mengambil alih dari Presiden Prabowo maka akan saya lakukan dengan cara Konstitusional.

Salam Kebajikan.

 

Jakarta, 21 Juni 2025

Hormat saya,

Tomu Augustinus Pasaribu, S.H, M.H.

Tags: #ijazahpalsu #jokowi #prabowo #politik #DPR
Share1Tweet1SendSendShare
Previous Post

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

Next Post

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Non Government Organization No. Inventarisasi : 104/D.I/2001 No. inventaris BKB-DKI : 41/STTPKO/K/XII/2004 Telepon : 021-22897860

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
95 % Pejabat,ASN Dan Partai Politik tidak mengerti dan Paham Pembukaan UUD 1945.
Arsip Berita

Joko Widodo dan Erick Tohir Harus TSK Dalam Kasus Korupsi di Pertamina

20/03/2025
Next Post
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

Tiktok KP3-I

Ikuti TikTok KP3-I

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2020 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2020 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).