• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Arsip Berita 2010

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

Tim Redaksi KP3-I by Tim Redaksi KP3-I
01/10/2009
in 2010, Arsip Berita
0
1
SHARES
31
VIEWS
Bagikan Artikel ini

[JAKARTA] Tim Lima akan menyerahkan tiga nama anggota pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Jakarta, Kamis (1/10). Selain nama, tim juga memberikan rekomendasi terkait hukum acara dan hubungan antara KPK, kepolisian, dan kejaksaan.

Hal itu disampaikan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution di kantor Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Rabu (30/9). Kemarin, dia mendengarkan aspirasi sejumlah pegawai KPK bersama tiga anggota tim lainnya, yaitu Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS, Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta, dan mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Anggota tim lainnya, Todung Mulya Lubis berhalangan hadir.

“Kami tidak melihat alasan Presiden akan menolak, karena dia memberi kepercayaan penuh kepada tim. Jadi, tidak logis dan tidak etis ditolak,” kata Adnan kemarin. Menurutnya, pemilihan tiga nama itu sudah final. Dia mengakui, salah satu pimpinan sementara berasal dari kalangan internal KPK.

Di pihak lain, Andi Mattalatta menyebutkan, pimpinan sementara KPK sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan tim. Pertama, sesuai Pasal 29 UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Kedua, orang yang bisa langsung bekerja dan diterima oleh internal KPK. Ketiga, tidak memiliki hambatan psikologis secara personal dengan pegawai KPK. Keempat, bisa diterima dan dianggap pantas oleh pasar dan masyarakat, sehingga tidak ada kesan dikooptasi.

Secara terpisah, Todung mengatakan, dari 100 nama calon, pihaknya menyaring hingga sepuluh nama sampai mengerucut pada tiga nama itu. Tiga calon orang itu menyatakan kesediaan mereka. “Mereka meminta jaminan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap kewenangan Plt dan ada perbaikan hukum acara di KPK,” ujarnya.

Sedangkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Plt Pimpinan KPK yang dikeluarkan Presiden SBY sangat kontroversial. Namun, masyarakat diminta untuk mendukung perppu itu. “Sekarang sudah jadi, sudah dikeluarkan. Jadi, sudah setara dengan undang-undang dan harus dijalankan. Kita harus dukung Perppu itu,” ujarnya.

Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) menilai, lahirnya Perppu Nomor 4/2009 tentang Perubahan UU Nomor 30/2002, selain melemahkan KPK, juga melanggar konstitusi. Sebab, soal kekosongan pimpinan KPK telah diatur dengan jelas dalam UU Nomor 30/2002. UU itu menegaskan, Presiden harus mengusulkan beberapa nama ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Masih Lemah

Direktur Eksekutif KP3-I Tom Pasaribu menyatakan, permasalahan yang terjadi saat ini antara KPK, kepolisian, dan kejaksaan menunjukkan kenyataan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Presiden, ujarnya, harus mengusulkan nama ke DPR untuk mendapatkan persetujuan dengan menyaring terlebih dahulu nama-nama kandidat melalui panitia seleksi yang terdiri dari masyarakat dan pemerintah.

Ketua DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Djonggi M Simorangkir mengatakan, KPK dibentuk karena lembaga hukum, seperti Polri dan Kejagung, belum bekerja secara maksimal. “Kalau kedua lembaga ini berfungsi dengan baik, KPK lebih baik dibubarkan. Tapi, kita harus jujur bahwa hingga saat ini kedua lembaga tersebut belum maksimal,” katanya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, pihaknya tidak dalam kondisi memihak terkait perseteruan yang terjadi antara KPK dan Polri. MK juga tidak akan menjadi mediator dalam konflik dua lembaga penegak hukum tersebut.

Selain itu, Presiden juga harus memberi jaminan tidak ada kriminalisasi terhadap pimpinan KPK setelah terpilihnya Plt pimpinan. “Jaminan ini akan membuat para pimpinan KPK dapat bekerja maksimal tanpa ada kecemasan bahwa akan ada kriminalisasi terhadap mereka,” katanya.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Bandung, Bagir Manan menyatakan, Perppu Nomor 4/2009 prematur. “Terlalu terburu-buru mengambil kesimpulan kalau hanya inilah jalan keluar,” ujarnya.

Dikatakan, peraturan hukum itu hanya bisa dikeluarkan dalam kondisi memaksa atau memenuhi syarat sebuah negara dalam kondisi darurat. Bagir menilai, jika Plt pimpinan KPK benar-benar sudah terpilih, maka akan banyak persoalan yang timbul.

Mantan Ketua Mahkamah Agung itu mengatakan, perppu hanya bisa diberlakukan untuk bidang-bidang pemerintahan. “Sementara itu, yang menyangkut DPR, lembaga peradilan, dan lembaga independen, tidak boleh. Jika dilakukan, ini berarti presiden diberi kewenangan mencampuri urusan tiga lembaga tersebut. Nah, KPK itu lembaga independen,” katanya. [153/J-9/M-16/C-4/C-5]

 

Anti Korupsi : Soal Plt Pimpinan KPK

Tags: #aniesbaswedan#gerindra#golongankarya#indonesia#jakarta#jokowidodo#komisipemberantasankorupsi#komitepemantaupemberdayaanparlemenindonesia#korupsi#kpk#pdiperjuangan#pemerintah#prabowosubianto#Presidenjokowidodo#sby#susilobambangyudhoyono#TNIKP3-IpancasilaPolitikRakyatreformasi
ShareTweetSendSendShare
Previous Post

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

Next Post

"Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat"

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
95 % Pejabat,ASN Dan Partai Politik tidak mengerti dan Paham Pembukaan UUD 1945.
Arsip Berita

Joko Widodo dan Erick Tohir Harus TSK Dalam Kasus Korupsi di Pertamina

20/03/2025
Next Post

"Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat"

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

Tiktok KP3-I

Ikuti TikTok KP3-I

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2020 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2020 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).