Pada awalnya bangsa Eropa datang ke Nusantara bertujuan untuk berdagang, namun setelah melihat kekayaan yang dimiliki bumi Nusantara, timbul ketamakan untuk menguasai yang kemudian menciptakan persaingan sengit perdagangan yang tidak sehat antara negara-negara Eropa yaitu, Portugal, Spanyol, Inggris, Perancis dan Belanda, sehingga para pedagang Belanda mendirikan Verenigde Oostindische Compagnie (VOC) pada tanggal 20 Maret 1602.
Tujuan VOC dibentuk agar Belanda dapat menguasai kekayaan Nusantara secara menyeluruh, dengan memberikan hak oktrooi (piagam) yang meliputi hak monopoli, hak souveliteit (kedaulatan), keistimewaan-keistimewaan yang dimiliki VOC membuat rakyat Indonesia semakin miskin dan sengsara.
Kemudian VOC dibubarkan pada 31 Desember 1799, karena korupsi yang merajalela dan hutang yang menumpuk sebesar 136,7 juta gulden. Kemudian Kerajaan Belanda mengambil alih langsung penguasaan terhadap Nusantara yang saat ini kita kenal dengan Indonesia.
Rakyat Indonesia menyatakan Kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, serta Menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai syarat untuk membentuk sebuah pemerintahan negara Indonesia, yang kita kenal dengan UUD 45.
Walaupun dalam UUD 45 mengatur bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan sementara Pemerintah Indonesia dibentuk untuk melayani dan mewujudkan cita-cita rakyat, namun dalam perjalanan dan kenyataannya pelaksanaan, pemerintah hanya melayani dan mewujudkan cita-cita kelompok, golongan dan pribadi, padahal yang menduduki jabatan di pemerintahan, dan Lembaga-lembaga negara juga bangsa Indonesia namun tega menghianati kesepakatan yang sudah diakui dalam UUD 45, bahkan lebih jahat dan sadis dari VOC. Sementara kejahatan yang dilakukan VOC sebagai penjajah terhadap rakyat Indonesia suatu hal yang wajar karena diberikan hak oktrooi oleh Kerajaan Belanda dan Indonesia belum ada karena Nusantara masih berbentuk kerajaan.
Salah satu contoh kejahatan dan kesadisan pemerintah Indonesia terhadap rakyat melalui UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, undang-undang memerintahkan membentuk badan penyelenggara penjamin sosial, namun pemerintah membentuk badan penjamin sosial Kesehatan, bukankah kebijakan tersebut adalah sebuah tipu daya untuk memiskinkan dan menyengsarakan rakyat perlahan-lahan.
Mari kita lihat pengertian sosial dan Kesehatan menurut KBBI, UU dan badan dunia WHO.
Pengertian sosial menurut KBBI, berkenaan dengan masyarakat, suatu perhatian yang diberikan secara sukarela demi kepentingan umum, seperti suka membantu, dan menolong.
Pengertian kesehatan menurut KBBI, memiliki dua arti, keadaan sehat dan kebaikan keadaan (badan dan sebagainya) secara lebih rinci Kesehatan mencakup kondisi baik seluruh badan dan bagian-bagiannya, bebas dari sakit, dan dalam keadaan waras. KBBI juga mengakui Kesehatan mental sebagai keadaan sakit batin dan watak yang memungkinkan seseorang berpikir jernih dan fokus saat beraktifitas.
Kesehatan menurut UU No 23 Tahun 1992 menyebutkan bahwa sehat adalah keadaan Sejahtera badan (jasmani), Jiwa (Rohani), dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup.
Kesehatan menurut UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; keadaan sehat baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang mungkin setiap orang untuk hidup produktif secara sosial ekonomis.
Sementara menurut WHO, keadaan yang sempurna baik fisik, mental maupun sosial, tidak hanya terbebas dari penyakit atau kelemahan/cacat.
Kolerasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan adalah sebuah Upaya kejahatan berat yang dilakukan pemerintah melalui UU untuk menipu seluruh rakyat dengan cara memberikan opini-opini subsidi silang, yang pada hakekatnya pemerintah menciptakan atau membelokkan program penyelenggara jaminan sosial menjadi program BPJS Kesehatan agar seluruh rakyat Indonesia yang sehat secara mental menjadi sakit sehingga tidak berpikir jernih dan fokus untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan pemerintah, sehingga bohong dianggap jujur, salah dianggap benar, korupsi dianggap bersosial.
Sesuai dengan kenyataan dilapangan bahwa rakyat yang berobat menggunakan kartu BPJS justru semakin menderita dan tersiksa, karena harus antri dari jam 3 subuh untuk mendapat kesempatan pengobatan, lalu Kesehatan apa yang didapatkan pasien? Justru dengan adanya kartu BPJS resiko meninggal bagi yang menggunakan kartu tersebut semakin meningkat setiap tahunnya, sebab obat yang diberikan juga jauh dari pada layak, rumah sakit swastapun banyak menolak pasien yang menggunakan kartu BPJS dikarenakan tagihan yang seharusnya dibayarkan BPJS justru di korupsi secara berjamaah.
Sementara pejabat yang menduduki posisi di Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan hidup dalam kemewahan dengan gaji yang tinggi, dan yang sangat ironis dana BPJS yang dikumpulkan dari rakyat lebih banyak yang diselewengkan dari pada membantu rakyat yang tidak mampu.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG), adalah sebuah usaha dan Upaya untuk membunuh generasi penerus rakyat Indonesia secara perlahan-lahan, sebab program makanan bergizi gratis tidak sesuai dan lebih baik dengan standar program makanan sehat dan bergizi yaitu, 4 sehat 5 sempurna. Makanan bergizi gratis yang diberikan pemerintah setiap harinya banyak yang basi, rusak, namun tetap dipaksakan untuk dilaksanakan yang menimbulkan pemborosan terhadap keuangan negara.
Masih banyak Undang-undang yang dibentuk pemerintah sebagai payung hukum untuk melegalkan kejahatan terhadap rakyat, bahkan UUD 45 pun sudah dijadikan payung hukum untuk melegalkan kejahatan pemerintah.
Dengan demikian apa yang harus dilakukan rakyat dengan sikap pemerintah yang terus berusaha memiskinkan, menyengsarakan dan merusak mental rakyat?
Kenapa roda pemerintahan selalu dijalankan diluar koridor UUD 45 dan Pancasila?
Apakah keinginan pemerintah benar-benar ingin membubarkan NKRI sesuai dengan pernyataan Prabowo Subianto?
Semua terpulang kepada seluruh rakyat Indonesia, kalau mentalnya masih kuat dan mampu untuk bertahan dibohongi, ditipu, dan dijadikan budak dengan mengatas namakan UUD45,UU serta kepentingan rakyat, sementara yang dilakukan pada hakekatnya untuk memperkaya kelompok, golongan dan pribadi, serta merusak mental seluruh rakyat, monggo dinikmati dan di diamkan.
#Hadapilah jiwa-jiwa yang haus darah dan kekuasaan dengan bijak, sadar, hening, sunyi dan diam.
Jakarta, 29 Juni 2025
Direktur Eksekutif KP3-I
Tomu Augustinus Pasaribu, S.H, M.H.




















