Kasus mega korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) wajib memeriksa dan meminta pertanggungjawaban Joko Widodo sebagai Presiden, sebab kasus tersebut terjadi pada saat beliau menjabat sebagai Presiden, seperti kasus Pertamina jangan berhenti hanya sampai Dirut, Menteri BUMN dan Joko Widodo juga harus bertanggungjawab penuh.
Pada tanggal 23 Oktober 2023, tiga hari setelah Joko Widodo dilantik menjadi Presiden membuat peraturan yang harus dilaksanakan Menteri dan Pejabat, namun dalam perjalanannya Menteri maupun Pejabat tidak mengindahkan peraturan yang dikeluarkan Joko Widodo, sehingga pada Tanggal 5 September 2023 saya melayangkan surat terbuka mengingatkan Joko Widodo bahwa 7 (tujuh) peraturan yang dilontarkan Joko Widodo sebagai acuan dan pedoman Menteri dan Pejabat dalam menjalankan tugasnya tidak dilaksanakan, adapun surat terbuka tersebut sbb;
Surat Terbuka
Kepada Yth,
Presiden Republik Indonesia
Bapak, Joko Widodo
Di – Tempat
Dengan Hormat,
Semoga Pak Joko Widodo selalu diberikan kesehatan, hikmat kebijaksanaan, ketulusan dan keikhlasan dalam mengakhiri masa Jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia yang akan berakhir pada Tanggal 20 Oktober 2024. Sebagai rakyat termarjinalkan, saya tersentak dan kaget membaca Titah yang telah Bapak keluarkan sebagai acuan yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh Kabinet Indonesia Maju.
Sesuai dengan Website Kominfo, adapun ke 7 (tujuh) Titah yang Bapak Keluarkan pada hari Rabu Legi, Tanggal 23 Oktober 2019 sbb;
- Jangan korupsi, ciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi
- Tidak ada visi menteri, yang ada visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden
- Kerja cepat, keras dan produktif
- Jangan terjebak rutinitas yang monoton
- Kerja harus berorientasi pada hasil nyata, tugas kita tidak hanya menjamin sent, tapi delivered.
- Selalu cek masalah dilapangan dan temukan solusinya
- Semua harus serius dalam bekerja. Saya pastikan, yang tidak bersungguh-sungguh, tidak serius, bisa saya copot ditengah jalan.
Membaca dan menyimak ketujuh Titah Bapak tersebut, saya membuka UUD 1945 serta membaca Pembukaan berulang-ulang, ternyata tidak satupun Titah yang Pak Joko keluarkan bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945.
Namun melihat kinerja Kabinet Indonesia Bersatu dalam menjalankan tugas melalui wewenang yang dimiliki, berbanding terbalik dengan tujuh Titah yang Pak Joko keluarkan. Beberapa contoh kecil yang tidak sesuai dengan ketujuh Titah Pak Joko tersebut, seperti;
- Perang opini antar Menteri,
- Menteri terlibat kasus korupsi, seperti Bansos, BTS, ekspor CPO
- Foodestate (ketahanan pangan) lahan, bibit, benih dan pupuk dikorupsi
- Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus impor emas yang merugikan negara 47.1 triliun, tambang ilegal emas, ekspor nikel ke negara cina.
- Kepolisian, motif pembunuhan Brigadir Yosua, Kasatgasus merah putih, judi online, Ismail Bolong, gurita bisnis di Polri TJS group
- KPK, kasus Anoda logam yang merugikan negara 100,1 miliar pengusaha asal Kalimantan Timur Siman Bahar belum dijadikan tersangka, pemerasan dan asusila di Rutan KPK, Formula E dan penebangan pohon dilokasi cagar budaya Monas
- Kriminalisasi lawan politik menjelang Pemilu dan Pilpres Tahun 2024
Mungkin saya yang kurang memahami dan kurang mengerti, atau sudut pandang saya terhadap ketujuh Titah Pak Joko tersebut kurang tepat. Sehingga mempengaruhi pemahaman saya terhadap kasus diatas.
Untuk itu saya membutuhkan pencerahan dari Bapak Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia apakah kinerja Kabinet Indonesia Maju serta ketujuh kasus diatas sudah selaras dengan ketujuh Titah yang Bapak keluarkan?
Terimakasih.
Jakarta, 5 September 2023
Hormat Saya,
Tom Pasaribu S.H, M.H
Direktur KP3-I
Mengacu kepada UUD 1945 pasal 9, tujuh (7) peraturan yang dilontarkan Joko Widodo sebagai Presiden adalah mengikat dan sah serta harus dipertanggungjawabkan, dengan demikian, maka apabila ada kasus korupsi yang dilakukan Menteri ataupun Pejabat menjadi tanggung jawab penuh Joko Widodo sebagai Presiden sesuai dengan peraturan tersebut, sebab tidak mungkin ada menteri maupun pejabat yang melakukan korupsi tanpa terlebih dahulu koordinasi dengan Menteri ataupun kepada Presiden Joko Widodo, dengan adanya ketujuh aturan tersebut.
Dengan adanya ketujuh Peraturan tersebut sudah sepantasnya KPK dan Kejagung menjadikan Joko Widodo dan Erick Tohir menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Pertamina. Sebab rakyat sudah mengingatkan Joko Widodo sebagai Presiden atas pelanggaran Menteri dan Pejabat terhadap aturan yang dikeluarkan.