• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Arsip Berita

ORDE BARU REBON

Penjajahan Rakyat Indonesia yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, transparan dan terukur

Tom Pasaribu SH.,M.H. by Tom Pasaribu SH.,M.H.
19/03/2025
in Arsip Berita, Berita, Hukum, kp3-iTV, News Flash, Politik, Press Release, Slider Utama
0
Patriotisme Dan Nasionalisme Pemerintah Dititik Nadir Terendah
1
SHARES
49
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Aktor politik yang menghasut rakyat untuk menggulingkan pemerintahan orde baru, dengan alasan Korupsi. Kolusi, Nepotisme, Dwifungsi ABRI, pemerintah otoriter, Kejaksaan melindungi koruptor, saat ini kurang lebih 70% telah masuk dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia.

Pemerintahan pengganti yang diberi lebel Reformasi sebagai wujud untuk melakukan perbaikan sistem  pemerintahan orde baru yang dianggap gagal dan dituduh telah berkhianat kepada rakyat, sehingga dibutuhkan untuk melakukan Amandemen UUD 1945, hal tersebut dianggap perlu demi menyelamatkan kepentingan rakyat.

Amandemen UUD 1945 untuk merubah sistem tata negara dan membentuk lembaga-lembaga Negara yang baru, agar apa yang dialami rakyat pada jaman orde baru tidak terulang kembali. Sayangnya ketika melakukan Amandemen UUD 1945 ada hal yang terlupakan.

Adapun lembaga strategis yang dianggap mampu untuk menjaga dan mengawal Pancasila serta Konstitusi untuk mewujudkan masyarakat Adil dan Makmur, adalah lembaga Mahkamah Kinstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),

Seiring berjalannya waktu setelah 25 Tahun berjalannya roda Pemerintahan Reformasi yang dibentuk beserta lembaga-lembaga baru tersebut, ternyata tidak mampu  menjaga dan mengawal Konstitusi dan Pancasila, bahkan tidak memiliki arti yang sangat signifikan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Mari kita ulas perjalanan beberapa lembaga yang dibentuk sesuai dengan perjalanan waktu;

Mahkamah Konstitusi yang dibentuk untuk menjaga kemurnian perjalanan UUD 45 dan Pancasila justru digunakan sebagai alat untuk memuluskan pelanggaran terhadap aturan dan peraturan, mengawal kepentingan-kepentingan “Kerahputih” golongan dan kelompok, akhirnya MK menjadi sarang korupsi.

Keberadaan lembaga KPK justru menciptakan kegaduhan yang sangat besar, disebabkan dalam penuntasan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme, tidak dilakukan sesuai Konstitusi dan Pancasila, penanganan kasus korupsi dilakukan dengan tebang pilih, tidak pernah berani menjerat pelaku utama korupsi, serperti kasus Centurygate, kasus reklamasi Pantai utara Jakarta, kasus pengadaan 1000 unit Bus Way, kasus Eksport Nikel illegal, Kasus Anoda logam di PT Antam, Kasus Food Estate, Kasus Kereta Api di Dirjen Perhubungan, kasus pengadaan vaksin covid-19, dan akhirnya KPK berubah menjadi sarang koruptor.

Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang seharusnya dapat menjaga hak asasi rakyat, ternyata juga tidak dapat diharapkan melindungi hak asasi rakyat, walaupun lembaga Komnas HAM dibentuk, pada kenyataannya pelanggaran terhadap hak asasi terhadap rakyat semakin tumbuh subur seperti jamur dimusim penghujan, hal tersebut dapat dibuktikan dengan kasus perampasan tanah ulayat yang dimiliki saudara-saudara kita yang berada di Pulau Rempang, Penajam, penangkapan aktifis yang kritis, ataupun penyerobotan tanah hak ulayat lainnya.

Walaupun Aktor dan para aktifis yang terlibat dalam kerusuhan 98 telah menguasai DPR dan sebahagian menjabat di pemerintahan ternyata keberadaan mereka tidak memperjuangkan agenda perjuangan Reformasi, sebaliknya mereka Justru  terjebak dengan agenda-agenda “Kerahputih” yang menghancurkan sistem pada pemerintahan orde baru, bahkan menciptakan pola-pola korupsi yang jauh lebih canggih dan besar dari orde baru.

Konyolnya Para aktifis yang duduk di DPR tutup mata dengan Dwifungsi Polri yang sudah berjalan kurang lebih 10 Tahun, walaupun sudah diingatkan berkali-kali namun mereka tidak perduli, sekarang para mantan aktifis tersebut justru berusaha menghidupkan kembali Dwifungsi TNI dan Kejaksaan. Padahal kerusakan sistem di tubuh Polri, TNI, dan Kejaksaan telah rusak dan hancur oleh pemerintah sebelumnya sialnya merekapun turut mendukung dengan baik.

Kesimpulannya, Ternyata Rezim Reformasi diciptakan hanya untuk membentuk lembaga negara yang baru, menciptakan mega korupsi dengan pola-pola baru yang lebih transparan, membiarkan hasil kekayaan alam dicuri, melegalkan aset-aset perkebunan dikuasai swasta, menciptakan Hutang Negara semakin besar, melegalkan ijasah-ijasah palsu demi jabatan dan kekuasaan, mempersulit rakyat mendapatkan pendidikan, mempersulit rakyat mendapatkan kesehatan, menguras tabungan rakyat melalui pajak, serta merusak dasar dan tatanan negara yang sudah diatur dalam UUD 1945.

Dengan demikian mau tidak mau, suka tidak suka, rakyat Indonesia ternyata masih terus dijajah, agar kehidupan rakyat semakin susah, semakin bodoh, sakit-sakitan dan tidak mengerti hukum dan politik.

Semoga rakyat sadar bahwa mereka tetap terjajah sampai dengan saat ini dengan gaya dan pola baru, yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, transparan, dan terukur.

ESEMKA atau MERDEKA

 

Tugu Proklamasi, 19 Maret 2025

Penulis;

Tomu Augustinus S.H, M.H.

 

Tags: #dprri#gerindra#golongankarya#mediacetak#mediaonline#mulyono#prabowosubianto
ShareTweetSendSendShare
Previous Post

SURAT TERBUKA

Next Post

Joko Widodo dan Erick Tohir Harus TSK Dalam Kasus Korupsi di Pertamina

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Non Government Organization No. Inventarisasi : 104/D.I/2001 No. inventaris BKB-DKI : 41/STTPKO/K/XII/2004 Telepon : 021-22897860

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
Next Post
95 % Pejabat,ASN Dan Partai Politik tidak mengerti dan Paham Pembukaan UUD 1945.

Joko Widodo dan Erick Tohir Harus TSK Dalam Kasus Korupsi di Pertamina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

Tiktok KP3-I

Ikuti TikTok KP3-I

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2020 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2020 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).