Proyek tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp231 miliar.
Koalisi LSM yang tergabung dari Indonesia Pemantau Aset (INPAS) dan Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), melaporkan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan dan pemasokan barang kelengkapan perorangan Linmas pengamanan Pemilu 2009 (baju hansip) ke KPK. Proyek tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp231 miliar.
“Saya membawa bukti ke KPK dengan bukti laporan nomor 010/KOALISI-LSM-LP/X/2011 tertanggal 4 Oktober 2011,” kata Direktur Eksekutif INPAS Boris Korius Malau kepada pers di Jakarta, Selasa (11/10).
Dia mengatakan, proyek itu adalah untuk kelengkapan pemilu tahun 2009 yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri. Kegiatan dibagi menjadi 18 paket dengan pagu anggaran Rp560 miliar.
“Dari hasil investigasi yang kami lakukan, disimpulkan adanya dua modus penyimpangan. Pertama, penyimpangan pada proses lelang. Di mana pengusaha berinisial `AN` bekerja sama dengan pejabat panitia pelaksana untuk mengarahkan perusahaan tertentu sebagai pemenang dengan penawaran yang relatif tinggi,” ujarnya.
Selain itu, Boris menambahkan, proses tender atau lelang itu diduga dilakukan secara tertutup. Buktinya, lelang diumumkan pada 4 Desember 2008 dan penetapan pemenang dimumkan 8 Januari 2009.
“Tanggal-tanggal tersebut kebanyakan hari libur. Akibatnya, para perusahaan dan masyarakat yang berkompetisi sangat sulit melakukan pemantauan. Bukti lain, media tempat pengumuman lelang juga tidak jelas dan sulit ditelusuri,” ungkapnya.
Modus Kedua, menurut Boris, adanya penggelembungan harga. Menurut hasil survei harga pasar yang dilakukan Koalisi LSM mengindikasikan adanya penggelembungan harga (“mark-up”) dengan nilai yang cukup signifikan, hingga mencapai Rp231 miliar.
“Panitia menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk 18 paket kegiatan sebesar Rp535 miliar lebih. Sementara, menurut harga pasar, setelah memperhitungkan rating penawaran 20 persen, keuntungan perusahaan 15 persen, ongkos kirim 10 persen serta pajak 10 persen, HPS yang layak hanya sekitar Rp304 miliar,” paparnya.
Dengan demikian, dugaan korupsi pada kegiatan pemasokan barang kelengkapan perorangan linmas pengamanan Pemilu 2009 terindikasi merugikan keuangan negara untuk 18 kontrak sekitar Rp231 miliar.
Senada dengan Boris, Direktur Eksekutif KP3-I Tom Pasaribu mengatakan, pada kasus ini diduga para pejabat Ditjen Kesbangpol Kemendagri telah menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, kelompok tertentu maupun upaya memperkaya orang lain.
“Untuk itu, kami mendesak pimpinan KPK agar serius menuntaskan kasus ini dengan bukti awal yang telah kami sampaikan itu,” ujarnya, menegaskan.





















