• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Arsip Berita 2011

Diistimewakan, Ada Kompromi dalam Pemulangan Nazar

Tim Redaksi KP3-I by Tim Redaksi KP3-I
14/08/2011
in 2011, Arsip Berita
0
1
SHARES
38
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Misbahol Munir – Okezone
Minggu, 14 Agustus 2011 21:01 wib

JAKARTA – Kini eks Bendahara Umum Partai Demokrat yang menjadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkuk di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Perburuan Nazaruddin pun bisa dibilang istimewa, sebab penjemputan tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games itu menggunakan jet pribadi dengan menggelontorkan dana sewa Rp4 milliar.

Anggota peneliti Indonesia Corruption Wacth (ICW), Abdullah Dahlan, mempertanyakan anggaran negara Rp4 miliar yang digunakan untuk pemulangan Nazaruddin itu. Dia menilai sudah sejak awal penegak hukum dan pemerintah terkesan memanjakan dan mengistimewakan Nazaruddin dengan pemulangan menggunakan pesawat jet pribadi dan ditempatkannya dia di salah satu sel di Mako Brimob Depok yang memiliki fasilitas pendingin ruangan atau AC.

“Di samping perlakuan berbeda, ada juga anggaran negara besar yang digunakan. Walaupun mungkin itu biaya patungan, yang jelas dana itu itu dari APBN. Disayangkan bahwa anggaran itu besar sekali hanya untuk memulangkan saja,” ujar Abdullah saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2011).

Menurut Abdullah, penegak hukum juga tak bisa beralasan biaya mahal demi keamanan. Sebab, hal tersebut bisa diakali dengan memperketat sistem selama proses pemulangan. “Itu tetap bisa memakai pesawat komersial. Ini yang memang bisa dilihat sebagai perlakukan ke Nazaruddin terlalu berlebihan,” kata dia.

Hal senada dikatakan Ketua Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Tom Pasaribu. Tom saat dihubungi secara terpisah, menganggap aneh dengan tindakan KPK dan pemerintah yang memanjakan Nazaruddin dengan berbagai fasilitas, mengingat dia adalah tersangka korupsi yang menyedot uang rakyat demi kepentingan diri sendiri.

“Tidak pantas sama sekali dia mendapat perlakuan-perlakuan khusus. Untuk apa dia seolah-olah dielukan-elukan padahal dia sebagai penjahat,” kata dia.

Sedari awal Tom menilai Nazaruddin adalah koruptor dan bukan pahlawan yang kejahatannya bukan hanya di kasus Sesmenpora, tapi puluhan proyek negara di BUMN, kementerian, dan pemerintah daerah.

Di samping kasus suap Sesmenpora, Nazaruddin diduga terlibat korupsi pembangunan pabrik vaksin flu burung oleh PT Anugerah Nusantara (AN) sebesar Rp700 miliar. Lalu korupsi pengadaan alat bantu belajar mengajar dokter atau dokter spesialis pada rumah sakit pendidikan dan rumah sakit rujukan oleh PT Mahkota Negara (MN) senilai Rp492 miliar.

Tom Pasaribu menduga alasan pemulangan Nazaruddin yang mahal dengan menggunakan pesawat pribadi bertujuan memudahkan proses lobi pihak tertentu untuk merekayasa kasus. “Kalau naik pesawat komersial mereka tidak memiliki kebebasan untuk berbicara dengan Nazaruddin. Inikan biar ada yg bisa ditutupin. Nanti akan dipilah-pilah mana kasus yang akan dibuka mana yang tidak,” ungkap Tom.

Sementara terkait wacana pemberian status whistle blower kepada Nazaruddin, Abdullah Dahlan menilai pemerintah dan lembaga penegak hukum seharusnya berhati-hati.

Menurut dia, agak dilematis untuk menyatakan Nazaruddin sebagai justice whistle blower mengingat status Nazaruddin sebagai tersangka yang memiliki peran di banyak kejahatan. “Itu yang kita lihat susahnya untuk memposisikan dia diberi perlindungan oleh LPSK, karena sejak awal dia memang susah dipercaya,” kata Abdullah.

Dia menyarankan agar sebaiknya perlindungan kepada Nazaruddin, kalau memang benar dia berniat membantu proses penegakan hukum, diserahkan kepada KPK. Tom juga menyatakan dirinya justru agak curiga dengan bentuk-bentuk perlindungan kepada Nazaruddin sebagai tawaran agar yang bersangkutan tak mau membongkar kejahatan berjamaah yang dulu dituduhkannya.

“Ibaratnya dia memegang kartu truf KPK, Kepolisian, dan politikus, kalau tak diatur bisa ngotot terus membuka banyak hal,” pungkasnya.
(ram)

Beberkan Isi Tas Nazaruddin, KPK Langgar KUHAP

 

http://ikutyesusikutmesias.blogspot.com/2011/07/na1b-bendum-sebuah-partai.html

Tags: #aniesbaswedan#demokrat#gerindra#golongankarya#indonesia#jakarta#jokowidodo#komisipemberantasankorupsi#komitepemantaupemberdayaanparlemenindonesia#korupsi#kpk#nazar#nazarudin#partai#partaidemokrat#pdiperjuangan#pemerintah#prabowosubiato#Presidenjokowidodo#TNIKP3-IpancasilaPolitikRakyatreformasi
ShareTweetSendSendShare
Previous Post

SUAP SESMENPORA KP3I: Partai Demokrat Jangan Bermain Jorok

Next Post

LSM Laporkan Dugaan Korupsi Baju Hansip ke KPK

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
95 % Pejabat,ASN Dan Partai Politik tidak mengerti dan Paham Pembukaan UUD 1945.
Arsip Berita

Joko Widodo dan Erick Tohir Harus TSK Dalam Kasus Korupsi di Pertamina

20/03/2025
Next Post

LSM Laporkan Dugaan Korupsi Baju Hansip ke KPK

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

TikTok Kp3-i

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).