• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Arsip Berita 2011

Kejagung akan Koordinasi dengan KPK Terkait Nazar di Korupsi Kemenkes

Tim Redaksi KP3-I by Tim Redaksi KP3-I
18/11/2011
in 2011, Arsip Berita
0
1
SHARES
24
VIEWS
Bagikan Artikel ini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung)akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan keterlibatan M. Nazarudin dalam korupsi proyek Kementerian Kesehatan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto, menjelaskan koordinasi tersebut dilakukan untuk mengembangkan penyidikan.

“Koordinasi akan dilakukan baik dengan KPK maupun dengan Polri,” ujar Andhi, di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (18/11).

Menurutnya, koordinasi dengan lembaga adhoc di antaranya untuk menelusuri peran pihak swasta, yakni PT. Buana Ramosari Gemilang. Buana disebut terkait dengan tersangka korupsi Wisma Atlet M. Nazarudin.

Berdasarkan laporan Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia, Buana sempat dipinjam Nazarudin dari pemiliknya, Robert untuk mengikuti tender. Penyidik Kejagung baru menetapkan direktur utamanya, Bantu Marpaung, sebagai tersangka.

Oleh karena itu, Direktur Eksekutif KP3I, Tom Pasaribu, meminta agar Kejagung juga menetapkan Nazarudin dan Robert sebagai tersangka. “Harusnya ada tiga tersangka itu,” ungkapnya, saat dihubungi Republika, Jumat (18/11).

Sementara itu, Andhi mengungkapkan sedang berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk keperluan pemeriksaan tersangka dan barang bukti. Untuk tersangka yang sama, Syamsul Bahri, Kejaksaan Agung akan menggabungkan berkas perkara di tingkat penuntutan sehingga dakwaan akan dibuat kumulatif.

“Di Mabes kan ada satu tersangka, di sini ada tiga tersangka. Jadi nanti kita gabunglah. Jadi tidak ada masalah,” jelasnya.

Tiga tersangka ditetapkan penyidik JAM Pidsus, yakni ketua panitia pengadaan dan Kabag Program dan Informasi (PI) Sekertariat Badan PPSDMK, Widianto Aim, Pejabat pembuat komitmen dan Kasubag program dan Anggaran (PA) Sekertariat Badan PPSDMK, Widianto Aim, kemudian dari pihak swasta atau pemenang tender adalah Direktur utama PT Buana Ramosari Gemilang Bantu Marpaung.

Orang nomor satu di gedung bundar ini mengatakan belum akan menahan mereka. Penahanan, jelasnya, akan dilakukan setelah adanya evaluasi penyidikan. Menurutnya, penyidik sedang memproses surat pengajuan cekal ke Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) untuk dilanjutkan ke pihak imigrasi. “Masih dalam proses. Tapi arahnya ke sana (dicekal),” ujarnya.

Andhi menegaskan bahwa terdapat perbedaan kasus antara penyidikan di Mabes Polri dengan Kejaksaan Agung, yakni pada tahun anggaran. Jika di Kejagung menyidik korupsi pada tahun anggaran 2009, maka Mabes Polri menyidik dugaan korupsi pada tahun anggaran 2010.

Proyek senilai Rp 417.758.995.500 diduga telah mengalami mark up (kemahalan). Selain itu, terdapat ketidaksesuaian spec barang yang disediakan PT. Buana Ramosari Gemilang dalam proyek tersebut. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada nilai kerugian negara yang ditetapkan atas dugaan tindak pidana korupsi itu.

 

https://republika.co.id/berita/luujig/kejagung-akan-koordinasi-dengan-kpk-terkait-nazar-di-korupsi-kemenkes

Tags: #aniesbaswedan#demokrat#gerindra#golongankarya#indonesia#jakarta#jokowidodo#kejagung#kemenkes#komisipemberantasankorupsi#komitepemantaupemberdayaanparlemenindonesia#kpk#nazarudin#partai#partaidemokrat#pdiperjuangan#pemerintah#prabowosubiato#Presidenjokowidodo#TNIKP3-IpancasilaPolitikRakyatreformasi
ShareTweetSendSendShare
Previous Post

LSM Laporkan Dugaan Korupsi Baju Hansip ke KPK

Next Post

Inilah Orang Pertama yang Minta Boediono Ditangkap

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
95 % Pejabat,ASN Dan Partai Politik tidak mengerti dan Paham Pembukaan UUD 1945.
Arsip Berita

Joko Widodo dan Erick Tohir Harus TSK Dalam Kasus Korupsi di Pertamina

20/03/2025
Next Post

Inilah Orang Pertama yang Minta Boediono Ditangkap

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

TikTok Kp3-i

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).