Pembangunan Jaya Ancol sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diharapkan dapat
membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov.DKI Jakarta akhirnya jadi BUMD yang
dijadikan bancakan oleh orang-orang tertentu.
Pada Tahun 2000 dengan alasan reklamasi PT Pembangunan Jaya Ancol menjadi bancakan
yang terkenal dengan kasus”Ancolgate” Mungkin pejabat Ancol, pejabat DKI dan Anggota DPRD
sudah lupa dengan hal terbut, sayangnya saya tidak lupa dengan kasus “Ancolgate” karena saya
salah satu yang membongkar dan melaporkan kasus tersebut.
Kini Gubernur Anis memberikan ijin reklamasi Ancol dengan Alasan mengantisipasi banjir
dan perluasan dufan. yang membuat kita tidak habis akal adalah disaat Pemprov. DKI harus
memenuhi kewajibannya terhadap warga Jakarta untuk meringankan beban penderitaan rakyat
jakarta akibat-covid 19 melalui bansos, Pemprov. DKI tidak memiliki anggaran, namun ketika
memenuhi hak untuk pembangunan melalui reklamasi Ancol, segala upaya dan usaha dilakukan
agar anggarannya ada.
Sementara saat ini ada beberapa kasus yang belum tuntas dan belum terjamah di Ancol seperti
penjualan Gedung Cardova milik Ancol senilai Rp 70 miliar, pemborosan pembangunan mall
sebagai pusat perbelanjaan di dalam kawasan Ancol, penyewaan dan pengelolaan dermaga
kapal-kapal pribadi serta dermaga penumpang yang dikuasai beberapa anggota DPRD, sewa
lapak-lapak serta aset lahan yang hilang. Demikian juga pemanfaatan fasilitas olah raga,
pejalan kaki yang dimanfaatkan pengusaha restoran sehingga menimbulkan kemacetan
serta mengganggu rekreasi pengunjung yang lain. Kenapa tidak masalah-masalah yang ada
dituntaskan biar tidak semakin menumpuk?
Untuk menutupi masalah dengan menciptakan proyek baru adalah sebuah pemikiran yang keliru,
ini pendapat saya sesuai dengan pemahaman saya terhadap Pancasila dan Pembukaan UUD
1945 alinea ke IV.
Setelah PT PJA berdiri apa yang didapatkan rakyat jakarta dari keuntungan selama mengelola
Ancol? Sebab disaat PT PJA berdiri modal awalnya bersumber dari APBD DKI Jakarta, demikian
juga disaat PT PJA merugi akan meminta suntikan modal dari APBD DKI Jakarta. Sementara
APBD bersumber dari hasil jerih payah masyarakat Jakarta melalui pajak dan restribusi. Mau
tidak mau harus diakui bahwa pemegang saham Mayoritas PT PJA adalah seluruh warga
Jakarta. Meskipun warga Jakarta sebagai pemegang saham di PT PJA, ketika warga jakarta
berekreasi ke ancol tetap membayar sesuai tarif yang berlaku. Sayang tidak semua warga
jakarta, mengerti dan memahaminya sehingga mereka diam walaupun uangnya difoya-foyakan
untuk sesuatu hal yang hanya menguntungkan segelintir orang, atau rakyat Jakarta bermimpi
disiang bolong dengan harapan para anggota Dewan yang terpilih disaat pileg dapat
memperjuangkan hak dan kewajiban rakyat sebagaimana mestinya.
Ketika Anis masih berstatus calon gubernur pernah mewacanakan masuk ancol gratis apabila
terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta, dengan alasan ancol adalah wilayah publik yang tidak
dapat dipungut biaya masuk, terkecuali area-area wahana seperti, dufan, lumba-lumba dll. Tapi
sayang niat dan program baik yang diucapkan dimimbar debat terbuka, maupun saat bertemu
rakyat secara langsung, terlupakan setelah Anis terpilih menjadi Gub DKI Jakarta.
Akhirnya Anis turut mendukung BUMD menjadi bancakan.
Sial dan apes betul nasib kita warga jakarta dikibulin melalui kebijakan.
Tom Pasaribu
Direktur Eksekutif KP3-I