• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Berita

Sejarah Pancasila Mengikat Persatuan dan Kesatuan

Revolusi berpikir, berucap, bertindak dan berbuat sesuai Pancasila.

Tom Pasaribu SH.,M.H. by Tom Pasaribu SH.,M.H.
10/08/2022
in Berita, Hukum, kp3-iTV, News Flash, Politik, Press Release, Slider Utama
0
Sejarah Pancasila Mengikat Persatuan dan Kesatuan
3
SHARES
104
VIEWS
Bagikan Artikel ini

“Tjelakalah sesuatu Revolusi jang disarangi oleh orang munafik. Karena itu, djebollah kemunafikan dimana ada, tendang-keluarlah kemunafikan dari segala pendjuru” (hal 596)

 

Sejarah Pancasila Mengikat Persatuan dan Kesatuan

 

Revolusi berpikir, berucap, bertindak dan berbuat sesuai Pancasila.

       Tulisan ini saya persembahkan kepada saudara-saudaraku seluruh rakyat Indonesia sebagai wujud, cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia, ini hanya sebuah pemikiran yang tidak memiliki arti apa-apa bila tidak dapat di pahami dengan baik, walaupun kita berbeda pandangan dan berbeda pendapat dalam berbangsa dan bernegara, jangan pernah kita lupa bahwa, dari jaman Nusantara kita telah berbeda suku, budaya, adat-istiadat, dan agama serta kepercayaan, apalagi perbedaan berpikir, berpendapat, bersikap, bertindak dan berbuat, tapi kita tidak perlu takut dan khawatir atas segalanya itu sebab kita telah memiliki satu Dasar yang sangat kuat dan kokoh untuk mempersatukan kita, yang tidak mengganggu Agama, keyakinan, suku, adat-istiadat, dan budaya yang kita miliki masing-masing secara kelompok dan kedaerahan, dalam bernegara yaitu Pancasila, yang telah mengikat kekeluargaan dan persaudaraan kita melalui persatuan dan kesatuan, untuk hidup bersama di Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa pandang bulu, dengan adanya Pancasila kita dapat merasakan segala sesuatunya bersama-sama baik susah maupun senang.

       Memasuki usia 77 Tahun perayaan Proklamasi kemerdekaan yang kita raih, melalui sembah sujud berdoa dari kerendahan hati dan ketulusuan serta, semoga pengharapan melalui perayaan ini menjadi titik awal untuk seluruh rakyat Indonesia dapat mewujudkan cita-cita bersama yang telah lama kita idam-idamkan. Semoga Tuhan membuka hati dan pikiran pemerintah dan partai politik agar tetap menjalankan Pancasila dan UUD 1945 dalam roda pemerintahan rezim reformasi.

Sejarah Pancasila sebagai Dasar Negara

       Perjuangan rakyat Indonesia untuk melawan penjajah sudah menggunakan bermacam cara, yang diawali dari perlawanan kedaerahan, sporadis atau musiman, dengan senjata apa adanya. Kemudian lahir paham nasional seperti, Budi Utomo (1908), Indische partij (1912), perhimpunan Indonesia (1925), Sumpah Pemuda (1928) namun belum membuahkan hasil sesuai yang diharapkan, kemudian Bung Karno dan tokoh-tokoh nasional mengobarkan api Revolusi sebagai bentuk perlawanan terhadap penjajah secara serentak, usaha tersebut mendapat perhatian yang serius dari penjajah, yang akhirnya melahirkan diplomasi antara tokoh-tokoh nasional yang dipimpin Bung Karno dengan penjajah.

       Meletusnya Perang Dunia ke II menjadi sebuah keuntungan bagi Indonesia untuk memanfaatkan moment tersebut dalam meraih kemerdekaan. Kekalahan Belanda pada perang Dunia Ke II memaksa Belanda menyerahkan kekuasaan di Indonesia kepada Jepang pada Tahun 1942, Jepang hanya berkuasa selama 3 tahun, karena pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada sekutu setelah Herosima dan Nagasaki dibom. Kekalahan Jepang kepada sekutu dimanfaatkan Bung Karno dan tokoh-tokoh nasional melakukan lobi-lobi kepada Jepang, agar Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, usulan Bung Karno dan tokoh-tokoh nasional disambut baik oleh Jepang, hal tersebutlah yang mengakibatkan Jepang terlibat dalam proses Kemerdekaan Indonesia. Dan oleh karena itu pula dalam Pembukaan UUD 1945 aline ke 3 berbunyi; Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.

       Maka pada tanggal 17 Agustus 1945 rakyat indonesia memproklamirkan kemerdekaannya yang diwakili oleh Sukarno dan Hatta. Selanjutnya untuk mengisikemerdekaan yang telah diraih, dibutuhkan sebuah perangkat atau organisasi untuk  mengurus kepentingan dan kebutuhan seluruh rakyat serta mewujudkan cita-cita rakyat indonesia, maka disepakatilah untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia, yang memiliki tugas dan fungsi melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraaan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan cita-cita masyarakat adil dan Makmur.

Peran Dan Fungsi Pancasila di dalam Pemerintahan Orde Lama

       Agar supaya pemerintah negara Indonesia berjalan sesuai dengan keinginan rakyat serta dapat mengakomodir dan memenuhi seluruh kepentingan rakyat, mengingat teritorial negara Indonesia yang terdiri dari puluhan ribu pulau, suku, bahasa, adat-istiadat, serta keyakinan yang berbeda-beda maka dibutuhkan sebuah dasar negara yang sangat kuat dan kokoh, agar dapat menyatukan perbedaan tersebut, yang tidak bertentangan maupun berlawanan dengan keyakinan, kepercayaan, adat-istiadat, budaya, kebiasaan yang sudah tumbuh dan berlaku ditengah masyarakat, dengan harapan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk tidak terpecah dan bubar serta diharapkan dapat bertahan selama kehidupan masih ada di negara indonesia. Setelah dilakukan kajian, perundingan dan perumusan maka Bung Karno mengusulkan Pancasila sebagai dasar negara; yang memiliki 5 Sila antara lain; Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dan sebagai Konstitusi tertulis adalah UUD 1945 yang mengatur bentuk dan kedaulatan negara serta sebagai hukum tertinggi, yang mana pasal demi pasalnya harus sesuai pula dengan Pancasila. Komposisi dasar dan Konstitusi negara sudah kuat dan cukup bagus untuk mempertahankan persatuan, dan kesatuan yang diharapkan.

       Ternyata Belanda masih berkeinginan untuk berkuasa di Indonesia, untuk memenuhi keinginannya Belanda mendirikan negara-negara seperti negara sumatera timur, negara Indonesia timur, negara jawa timur dan sebagainya, melalui agresi militer 1 pada Tahun 1947 serta agresi militer ke 2 pada Tahun 1948, dengan sikap Belanda tersebut lahirlah Konfrensi Meja Bundar (KMB) yang melahirkan Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD 1945 yang seharusnya berlaku untuk seluruh Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja, berlaku mulai 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.

       Negara Kesatuan Republik Serikat tidak bertahan lama karena negara-negara yang dibentuk belanda bergabung kembali dan dicapailah kata sepakat untuk mendirikan Kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka diperlukan undang-undang dasar yang baru, untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama untuk Menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh Badan Komite Nasional Pusat dan oleh  Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat dan berlakulah undang-undang dasar yang baru pada tanggal 17 Agustus 1950.

       Meskipun kemerdekaan telah diraih ternyata persatuan dan kesatuan masih tercabik-cabik, sangat berbeda jauh ketika mengusir penjajah, maka pada Tanggal 5 Juli 1959 Bung Karno Mengeluarkan Dekrit Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia Kembali menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 seutuhnya.

       Bung Karno merasa sedih dan kecewa karena sikap dan perilaku pemerintah yang dibentuk belum memiliki persatuan dan kesatuan, maka pada Perayaan Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1951, Bung Karno mengingatkan pemerintah, partai politik dan tokoh-tokoh masyarakat, demi keutuhan NKRI melalui wejangan dan pesan dalam pidato kenegaraan, Adapun pesan tersebut sbb;

“Oleh karena itu saja mengadjak Angkatan Perang, Polisi, Pamong Pradja, dan Rakjat seluruhnya, ja Rakjat seluruhnya, untuk mengachiri gangguan-gangguan terhadap keamanan ini, sehingga tugas dan kekuasaan luar-biasa jang sekarang diserahkan kepada Angkatan perang itu, dapat segera diachiri pula.

Ja, saudara-saudara bangsa Indonesia seluruhnya!, marilah kita djaga nama kita, terhadap kita sendiri, dan terhadap luar negeri. Marilah kita semua, tua-muda, dikota-kota, dikampung-kampung, didesa-desa, menghabisi tiada keamanan ini. Puluhan tahun kita berdjoang, lima tahun kita mempersembahkan dara dan djiwa kita keatas persada Ibu Pratiwi, lima tahun kita berkorban, berkorban menderita, menderita, wahai, beginikah hatsil korbanan dan penderitaan kita itu? Denganrkanlah ratap-tangis bapa tani meminta keamanan, ratap-tangis orang-ketjil meminta ketentraman. Djanganlah sekarang nama kita mendjadi tjemar dipandang orang lain. Djanganlah ada orang lain berkata; inikah bangsa Indonesia, jang ta’dapat mengadakan keamanan didalam rumahnja sendiri? Nenek-mojang kita mempunjai pesanan-keramat jang berbunji; “tata-tenteram-kerta-rahardja” tetapi dimanakah kerahardjaan kita sekarang? Dimanakah ketata-tenteraman kita sekarang, pesanan punden kita, jang barangkali tidak mabok idee, tetapi njata djudjur, sutji, tulus, ichlas itu?

Kepada pemuda terutama sekali saja berkata; Engkau hidup dalam zaman segenap bangsa kita mentjari hidup. Engkau menjaksikan perkosaan-perkosaan disatu fihak, dan penderitaan-penderitaan karena perkosaan itu dilain fihak. Engkau berdjalan diantara rentetan kebuasan-kebuasan dan genangan-genangan air-mata dan darah akibat kebuasan itu. Engkau melihat pembunuhan-pembunuhan, pentjurian-pentjurian, perampokan-perampokan, tiap-tiap hari terdjadi dimuka pintu rumahmu sendiri. Ada orang-orang berkata, itu semua ialah untuk terlaksananja sesuatu “idee”. Tetapi semua itu bukan sekedar soal “idee”. Semua itu mengenai soal tinggi atau rendahnja nilai manusia, mengenai soal “baik” atau “djahat”. Dan engkau, pemuda, engkau dihadapan soal “baik” atau “djahat” itu dapat tinggal-diam sadja? Siapa tinggal-diam dihadapan semua hal-hal sematjam itu, sebenarnya telah mendegradir dirinja-sendiri setjara moril!

       Segala upaya dan usaha telah dilakukan Bung Karno dalam menjaga keutuhan NKRI serta mewujudkan cita-cita rakyat, agar segera dapat tercapai, sebagai pertanggung jawabannya kepada seluruh rakyat indonesia. Pada 17 Agustus 1957 Bung Karno mencanangkan program “Gerakan Hidup Baru” sebagai pemikiran yang baru untuk mencapai tujuan proklamasi serta memperkuat persatuan dan kesatuan dalam menjaga keutuhan NKRI melalui intropeksi diri menuju kepada Manusia Indonesia Baru, melalui program  revolusi mental sebagai persiapan membangun masyarakat yang dicita-citakan oleh Proklamasi.

Gerakan Hidup Baru berisi revolusi mental, yaitu;

  1. Perombakan cara berpikir, cara kerja, cara hidup, yang merintangi kemajuan
  2. Peningkatan dan pembangunan cara berpikir, cara kerja dan cara hidup yang baik

Usaha:

  1. Hidup sederhana
  2. Gerakan kebersihan/Kesehatan
  3. Gerakan pemberantasan buta huruf
  4. Membangkitkan dan mengembangkan gotongroyong
  5. Melancarkan jawatan dan perusahaan negara
  6. Gerakan pembangunan rohani
  7. Membangkitkan kewaspadaan nasional

Pokok-pokok Gerakan Hidup sehat;

  1. Menyadari sedalam-dalamnya penderitaan lahir batin besarnya korban dalam perjuanagn kemerdekaan bangsa dan negara bersujud kehadirat Tuhan Yang Maha Esa dan berjanji tetap setia pada proklamasi
  2. Bersedia mengorbankan segenap jiwa raga untuk membela dan menegakkan keutuhan dan kesatuan negara republik Indonesia
  3. Demi kebahagiaan yang merata kepada seluruh rakyat, bertekad melanjutkan perjuangan cita-cita proklamis 17 Agustus 1945 menuju masyarakat yang bebas, Bersatu adil dan Makmur
  4. Bersungguh-sungguh melakukan hidup baru yang berjiwa proklamasi
  5. Mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan golongan atau kepentingan pribadi.

Demikianlah kegigihan Bung Karno mempertahankan NKRI, serta mewujudkan cita-cita seluruh rakyat Indonesia melalui pemikiran dan program pemerintah agar apa yang didambakan serta diharapkan rakyat dapat tercapai dalam kemimpinannya sebagai Presiden.

Peran dan Fungsi Pancasila di dalam Pemerintahan Orde Baru

       Pada 20 Februari 1967, Bung Karno menandatangani Surat Pernyataan Penyerahan Kekuasaan di Istana Negara. Yang kemudian menunjuk Soeharto sebagai Pejabat Presiden mulai 12 Maret 1967, pada 27 Maret 1968 Soeharto terpilih menjadi Presiden ke 2 Indonesia. Meskipun banyak misteri dan cerita atas lengsernya Bung Karno akan menjadi sebuah sejarah yang akan mempengaruhi perjalanan pemerintah negara Indonesia. Presiden Soeharto mencanangkan program Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) sebagai wujud untuk menanamkan dasar negara disanubari pemerintah negara Indonesia serta masyarakat, bahkan dijadikan sebagai syarat yang harus di ikuti oleh seluruh calon mahasiswa/mahasiswi serta pegawai negeri sipil serta pejabat negara. Soeharto juga melanjutkan keinginan Bung Karno untuk mewujudkan cita-cita seluruh rakyat Indonesia masyarakat adil dan Makmur, melalui program 1. Pemerataan kebutuhan pokok rakyat khususnya pangan, sandang, dan perumahan, 2. Pemerataan memperoleh Pendidikan dan pelayanan Kesehatan, 3. Pemerataan pembagian pendapatan, 4. Pemerataan kesempatan kerja, 5. Pemerataan kesempatan berusaha. Pemerintah Orde baru membuat Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) agar penyelenggaraan negara sesuai dengan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. Dalam pemerintahan Orba membuat Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), beberapa program Rezim Orba yang berhasil adalah; berhasil dalam memerangi buta huruf, program KB, transmigrasi, swasembada pangan, pengangguran minimum, Gerakan wajib belajar, Gerakan Nasional-Orang Tua Asuh, keamanan dalam negeri. Keberhasilan yang diraih rezim Orba tidak terlepas dari keteguhan dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Peran dan Fungsi Pancasila di dalam Pemerintahan Rezim Reformasi

       Runtuhnya kekuasaan Orde Baru pada tahun 1998, tidak berbeda skenario dan ceritanya pada saat lengsernya Bung Karno, hanya cara dan tuduhan-tuduhan saja yang berbeda yang tidak dapat dibuktikan. Dengan lengsernya Soeharto rakyat harus membentuk pemerintahan yang baru pula melalui wakil-wakil di DPR dan MPR, serta tokoh-tokoh nasional. Dengan kata sepakat maka diputuskan sebagai pengganti Orba adalah pemerintah reformasi, yang memiliki Agenda yaitu;

  1. Mengadili Soeharto dan kroni-kroninya
  2. Menghapus Dwi Fungsi ABRI
  3. Menghapus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme?
  4. Penegakan dan supremasi hukum?
  5. Otonomi daerah yang seluas-luasnya
  6. Amandemen UUD 1945

Mengadili Soeharto dan kroninya telah selesai dilakukan, namun tuduhan yang ditujukan kepada Soeharto tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Menghapus Dwi Fungsi ABRI sudah dilakukan dengan baik, namun pemerintah rezim reformasi menciptakan Dwi Fungsi Polri.

Menghapus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sebuah agenda yang masih dianggap gagal,  sebab pada rezim reformasi korupsi semakin subur, bahkan lembaga negara tidak ada yang bebas dari korupsi termasuk lembaga DPR, demikian juga dengan partai politik.

Penegakan dan supremasi Hukum, agenda ini jauh dari yang diharapkan dengan adanya pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang dilakukan DPR dan Presiden, bahkan penuntasan hukum pada rezim reformasi tidak berkeadilan.

Amandemen UUD 1945 sudah sesuai dengan agenda reformasi, bahkan sudah 4 kali dilakukan.

Otonomi daerah seluas-luasnya, sudah terlaksana dengan baik, namun pada era Bung Karno otonomi daerah juga sudah pernah diusulkan, namun Bung Karno berpandangan bila dibuka kran otonomi daerah seluas-luasnya akan membuka pintu masuk untuk merusak persatuan dan kesatuan yang mengakibatkan ancaman bagi NKRI.

       Amandemen UUD 1945 yang dilakukan sebanyak 4 kali, membuat bangsa ini semakin kacau serta kehilangan jati diri, bahkan sikap partai politik dan pemerintah negara Indonesia terhadap rakyat menjadi berubah dan terbalik, seharusnya rakyat yang memiliki kedaulatan, tapi saat ini yang merasa memiliki kedaulatan adalah partai dan pemerintah negara indonesia. Dengan demikian partai politik menciptakan dirinya sebagai penguasa kerajaan, dan pemerintah rezim reformasi memposisikan diri sebagai panglima yang bertugas untuk kepentingan partai dan kelompoknya, sementara rakyat menjadi budak yang harus manut dan setuju atas segala keputusan dan kebijakan partai dan pemerintah. Sebab amandemen yang dilakukan hanya untuk mengakomodir keinginan penggagas dan kelompok akhirnya pasal yang di amandemen tidak berlandaskan Pancasila.

       Rezim Reformasi yang awalnya digagas bertujuan untuk mencapai sebuah perubahan yang lebih baik dari Rezim Orde lama dan Orde Baru, atas persoalan-persoalan bangsa dan negara yang dihadapi, serta membenahi kegagalan yang dihadi kedua rezim tersebut dalam mewujudkan cita-cita rakyat adil dan Makmur, dan terbebas dari KKN, ternyata hanya sebuah skenario untuk mengambil hati rakyat sebagai pemegang kedaulatan supaya memberikan dukungan, padahal untuk memperkuat pemerintah rezim reformasi telah dibentuk Lembaga-lembaga negara yang baru, sayangnya lembaga-lembaga tersebut juga terinfeksi dengan virus korupsi, akhirnya pemerintah rezim reformasi dalam menjalankan roda pemerintahannya tidak sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang diberikan sesuai dengan alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945, maka dengan demikian dapat dipastikan pemerintah rezim reformasi dalam menjalankan roda pemerintahan tidak berlandaskan Pancasila.

       Agenda pemerintah rezim reformasi untuk menghapus korupsi, kolusi dan nepotisme justru menimbulkan beberapa kasus mega korupsi seperti; kasus PT Duta Palma Group, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun, melalui lahan hutan di Riau, kasus Trans-Pasific Petrochemikal Indotama merugikan keuangan negara sebesar Rp 37.8 triliun,  kasus PT Jiwas Raya merugikan keuangan negara sebesar Rp 12.4 triliun, kasus Pelindo II merugikan keuangan negara sebesar Rp 6 triliun, kasus e-KTP merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.3 triliun, kasus proyek hambalang merugikan keuangan negara sebesar Rp 706 miliar, kasus Bank Century merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,394 miliar dan masih banyak kasus korupsi lainnya semenjak pemerintah rezim reformasi dibentuk.

Dalam kasus nepotisme yang terjadi pada rezim reformasi, keluarga Presiden menjadi Walikota, keluarga Ketua Umum partai menjadi pejabat negara, kader partai menguasai seluruh jabatan di lembaga negara strategis,

       Saat ini pemerintah rezim reformasi dalam keadaan bingung dan prustrasi dengan situasi dan kondisi negara yang sudah melenceng jauh dari agenda reformasi, Pancasila dan UUD 1945, partai politik berjalan sesuai dengan selera sendiri, Anggota DPR sesuai kemauan, sedangkan pemerintah negara Indonesia berjalan sesuai dengan kehendak beberapa orang, akhirnya lahirlah kebijakan semau gue, serta keputusan sesuai kepentingan pribadi dan kelompok.

       Untuk menutupi hal tersebut partai politik dan pemerintah rezim reformasi berteriak tentang Pancasila, mereka menyalahkan kondisi dan situasi saat ini dikarenakan Pancasila sudah tidak hidup ditengah masyarakat. Padahal fakta yang sebenarnya merekalah yang menciptakan situasi dan kondisi yang terjadi seperti saat ini melalui roda pemerintahan yang tidak berlandaskan Pancasila. Bahkan saat ini mereka sedang berusaha agar dilakukan Amandemen ke 5 terhadap UUD 1945, untuk merubah pasal demi pasal yang tidak sesuai dengan keinginan mereka, terkhusus tentang kekuasaan Presiden.

       Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan rakyat kurang mengerti dalam menggunakan kedaulatan yang dimiliki untuk membatalkan niat partai dan pemerintah yang tidak berlandaskan Pancasila, sementara partai politik dan pemerintah rezim reformasi tidak mau belajar terhadap sejarah. Dalam bukunya Bung Karno menerangkan perdebatannya dengan seorang tokoh dari luar negeri yang mengatakan bahwa sejarah tidak memiliki arti apa-apa, namun Bung Karno membantah dan mengatakan betapa pentingnya sebuah sejarah, sebagai pembelajaran kepada generasi selanjutnya untuk menuntaskan masalah serta membuat hukum yang lebih baik. Dalam bukunya Bung Karno telah menerangkan bagaimana kondisi NKRI bila pemerintah negara Indonesia tidak melaksanakan Sila demi Sila dari Pancasila. Pengalaman-pengalaman Bung Karno dalam menghadapi persoalan bangsa dan negara telah ditorehkan dalam buku “Dibawah Bendera Revolusi” agar menjadi sebuah pembelajaran bagi partai politik dan pemerintah negara Indonesia, sehingga dapat mencegah dan mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang ada. Pesan Bung Karno kepada Partai politik dan Pemerintah negara Indonesia sbb;

Pesan Bung Karno kepada partai politik;

“Kemampuan, kebidjaksanaan, dan terutama sekali rasa tanggung-djawab dari pimpinan partai-partai politik akan menentukan hari-kemudian dari demokrasi dinegeri kita ini. Demokrasi bukanlah satu doel. Demokrasi hanjalah satu dasar untuk mentjapai sesuatu tudjuan, ja’ni pemerintahan jang sebaik-baiknya disuatu negara, jang sesuai dengan kehendak dan kepentingan rakjat. Demokrasi hanja dapat dipertahankan, apabila pemimpin-pemimpin-penganut-demokrasi itu dapat membuktikan, bahwa mereka dapat memberikan kepada negara suatu pemerintahan jang sebaik-baiknja, jang sesuai dengan kehendak dan kepentingan rakjat. Tjamkanlah hal ini, saudara-saudara, sedalam-dalamnja” (hal 136)

Pesan Bung Karno kepada partai politik dan pemerintah negara Indonesia untuk mempertahankan NKRI melalui persatuan dan kesatuan sebagai landasan mewujudkan cita-cita seluruh rakyat Indonesia;

“Pada saat Proklamasi itu, Kejtuali tekad jang berkobar-kobar dan menjala-njala, menggepa dan mengguntur itu, kita hanjalah memiliki empat hal jang telah selesai: pertama naskah proklamasi itu sendiri; kedua bendera Kebangsaan Sang Merah Putih dan lagu Kebangsaan Indonesia Raya; ketiga falsafah Negara, jaitu Pantja-Sila; keempat undang-undang dasar jang bersendikan kepada falsafah itu (hal 78)

“Idee”! Ja memang Sebagian dari bangsa kita sekarang ini sedang tergendam oleh sesuatu idee, Bukan oleh Idee Pantja-Sila sebagai terletak didalam Undang-Undang Dasar Negara kita, tetapi idee diluar Pantja-Sila itu. Ada jang Merah, dan ada jang hijau. Dan lihatlah akibatnja! Dimana-mana bangsa kita djiwanya kabur dan bingung seperti tiada pedoman. Dimana-mana bangsa kita terpetjah belah. Dimana-mana bangsa kita dengki-mendengki satu sama lain. Dimana-mana bangsa kita boleh disepertikan orang jang merobek-robek dadanja sendiri. Dimana-mana pertumpahan darah. Dimana-mana harta-milik tidak aman lagi. Dimana-mana merosot arbeidsproductiviteit. Dimana-mana suburlah pertikaian-pertikaian jang dibikin-bikin. Dimana-mana dilupakan, bahwa nama Indonesia harus didjundjung tinggi.

O, pada hari seperti sekarang ini, jang sebentar lagi kita akan melihat lagi Bendera Pusaka Revolusi, Revolusi jang demikian sutjinja dan demikian djurdjur-ichlasnja kita mulai, pada hari seperti sekarang ini segenap djiwaku ingat lagi kepada harganja Pantja-Sila sebagai Sila pemersatukan Bangsa, Sebagai Sila pemersatukan Negara, Sila pemusatkan bakti kita kepada Ibu Pratiwi,-Sila pemurnikan bakti kita kepada Ibu Pratiwi. Pada hari seperti sekarang ini, lebih mendalamlah kedalam dwija-sukmaku, bahwa ideologi Pantja-Sila seperti yang tertjantum dalam Undang-Undang Dasar kita itu, jang telah kita bela mati-matian sekian tahun lamanja itu, adalah haram untuk ditinggalkan ditengah djalan untuk ditukar dengan ideologi-ideologi jang lain. Karena itu, sedarilah benar-benar apa arti Pantja-Sila bagi Negara dan bagi Bangsa kita, dan kembalilah benar-benar kepada Pantja-Sila itu, siapa jang pernah meninggalkanja!

Marilah dengan djiwa-bakti jang sutji kepada Ibu Pratiwi dan dengan pengertian-pengertian jang reel, melaksanakan dengan radjin segala tudjuan-tudjuan bangsa kita jang kini belum tertjapai, masing-masing ditempat-tugasnja sendiri-sendiri dan dengan kesungguhan-hati jang meluhurkan nilai pribadi. Pelaksanaan itu, sebagai tadi saja katakan, hanja dapat berdjalan bertingkat-tingkat, dan tjepat-lambatnja sama sekali tergantunglah dari banjak-sedikitjna keringat yang kita berikan. 

Perdjoangan membangun itu hanja dapat didjalankan dengan sempurna, apabila segenap tenaga rakjat seluruhnja ditudjukan kepadanja. Adakanlah kordinasi, adakanlah simfoni jang seharmonis-harmonisnya antara kepentingan-sendiri dan kepentingan-umum! Kepentingan perseorangan achirnya tidak bisa terdjamin kalaau kepentingan umum tidak terdjamin. Kepentingan umum meliputi pula kepentingan perseorangan, akan tetapi kepentingan perseorangan belum berarti kepentingan umum, bahkan mungkin bertentangan dengan kepentingan umum. (hal 140-141)

       Semoga partai politik dan pemerintah rezim reformasi dapat memahami makna, arti dan tujuan pesan Bung Karno atas pengalaman yang beliau hadapi saat menjadi pepimpin di negeri ini.

       Kondisi yang membuat semakin buruk saat ini adalah Pengkhianatan yang dilakukan DPR dan Presiden terhadap Pancasila dan UUD 1945 mulai dari tahun 2020 sampai 2022, yang menjadi kekhawatiran penulis, mungkin rakyat belum memahami hal tersebut, sebab belum ada tokoh, pakar politik, aktifitis hukum tata negara maupun media yang membahas atau memberitakan pengkhianatan tersebut kepada publik karena dianggap belum serius untuk dibahas saat ini, namun sampai kapan pengkhianatan tersebut dapat ditutupi? Dengan pengkhianatan yang dilakukan DPR dan Presiden terhadap Pancasila dan UUD 1945, maka sesuai Undang-Undang sebenarnya Negara Indonesia berada dalam Keadaan Darurat. Perilaku Mahkamah Konstitusi yang menolak ambang batas pemilu diturunkan, juga sebagai pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Ketika rakyat sadar dan paham permasalahan diatas, maka akan menimbulkan gejolak dan kerusuhan yang mengancam persatuan dan kesatuan.

       Pada perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77 kiranya partai politik dan pemerintah rezim reformasi melakukan instropeksi diri, atas perjalanan Rezim Reformasi, apakah roda pemerintahan masih sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945? Mengingat saat ini telah lahir poltik identitas, kelompok-kelompok radikal, kegaduhan-kegaduhan politik, korupsi yang semakin subur, hukum yang tidak berkeadilan dan berketuhanan, kebijakan yang semena-mena, pernyataan-pernyataan pemerintah yang buat gaduh, pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945, kebijakan dan keputusan, undang-undang serta aturan dan peraturan yang tidak berketuhanan, dan tidak berperi kemanusian yang adil dan beradab, serta kerakyatan yang tidak dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan.

       Sudah saatnya pemerintah rezim reformasi sadar , supaya roda pemerintahan dan perjalanan bangsa tidak semakin jauh menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945, agar tidak menimbulkan perpecahan, kembalikanlah ke posisi masing-masing dan jalankan sesuai UUD 1945 dan undang-undang yang berlaku, supaya pemerintahan negara rezim reformasi sehat dan lebih baik, tentu dengan hati yang tulus dan ikhlas, demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,  sesuai dengan perjuangan dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mengapa Harus Pancasila Dasar Negara

       Pancasila dipilih menjadi dasar negara, karena Sila demi Sila tersebut telah sesuai dengan kehidupan rakyat Indonesia, yang terdiri dari ribuan suku, budaya, adat-istiadat, serta beberapa agama, demikian juga aturan dan peraturan yang berlaku ditengah rakyat, baik secara politik, ekonomi dan hukum yang harus diakomodir dengan sebaik-baiknya supaya tidak menjadi batu sandungan bagi pemerintah negara Indonesia yang telah dibentuk. Adapun isi dari Pancasila:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa, (sesuai kalimat tersebut dapat dipastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia meskipun berbeda cara dalam menjalankan ibadah agama masing-masing, ataupun kepercayaan, tapi tujuannya satu yaitu terhadap Tuhan Yang Maha Esa)
  2. Kemanusian yang adil dan beradab (rakyat indonesia yang terdiri dari ribuan suku, budaya, adat-istiadat, dalam menjalankan kehidupannya sehari-hari baik secara pribadi, golongan dan kelompok telah menerapkan kehidupan yang berkeadilan dan beradab)
  3. Persatuan Indonesia (pemerintah negara indonesia yang didirikan harus berketuhanan serta berkemanusiaan yang adil dan beradab untuk menciptakan persatuan dan kesatuan)
  4. Kerakyatan yang dipimpim oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (seorang pemimpin harus memiliki hikmat bijaksana serta dipilih secara musyawarah dan mufakat, oleh seluruh rakyat Indonesia)
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pemerintah harus bersikap adil dan memiliki sifat sosial dalam menjalankan roda pemerintahan, mengingat Indonesia terdiri dari ribuan pulau, suku, budaya, adat istiadat dan beberapa keyakinan)

Fungsi dan Tugas Pemerintah negara Indonesia Dibentuk

Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 sudah sangat jelas diutarakan secara rinci dan lugas, apa maksud dan tujuan rakyat membentuk pemerintah negara Indonesia sbb;

  1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan
  5. Melaksanakan perdamaian abadi melalui keadilan sosial

Maka isi dan muatan Undang-Undang Dasar 1945 mencakup;

  1. Bentuk Negara Republik Indonesia
  2. Kedaulatan berada ditangan rakyat
  3. Maksud dan tujuan serta cita-cita rakyat
  4. Bentuk Susunan negara
  5. Pasal demi pasal harus berlandaskan; Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

       Supaya pemerintah negara Indonesia memiliki legitimasi dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk memenuhi keingingan dan cita-cita rakyat, maka dibutuhkan dukungan dan persetujuan rakyat, melalui penyerahan sebahagian kedaulatan yang dimiliki yaitu hak suara, maka rakyat harus rela dan bersedia memberikan hak suara yang dimiliki secara ikhlas dan cuma-cuma. Itulah awalnya kenapa rakyat harus menyerahkan hak suara atau hak konstitusional yang dimiliki terhadap partai politik maupun kepada pemerintah negara Indonesia melalui pemilu. Alasan tersebutlah partai mengatakan “suara rakyat suara Tuhan”.

Kesimpulan dan saran

       Melihat perjalanan sejarah bangsa indonesia, bahwa kemerdekaan itu diraih atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan didorong oleh keinginan luhur, ternyata hal tersebut yang menjadi landasan sehingga Pancasila yang harus menjadi dasar negara Indonesia, sebagai rasa syukur dan terimakasih kepada Allah Yang Maha Kuasa. Dengan demikian maka pemerintah negara Indonesia harus sesuai dengan tuntunan Allah Yang Maha Kuasa, dengan demikian persatuan dan kesatuan dapat terjaga dengan baik, yang akan menciptakan masyarakat yang adil dan Makmur. Melihat sejarah Orde Lama dan Orde Baru Presiden dapat bertahan lama sebab dengan keteguhan hati pemimpinnya terhadap Pancasila dalam menjalankan roda pemerintahannya, demikian juga program yang dicanangkan sesuai dengan tujuan dan cita-cita rakyat adil dan Makmur. Sementara rezim reformasi yang sampai saat ini berjalan, masih menunjukkan perbaikan yang sangat signifikan terhadap kepentingan dan kebutuhan rakyat, baik dalam ekonomi, politik, dan hukum. Kebijakan dan keputusan Rezim reformasi masih banyak yang merugikan rakyat, karena rezim ini tidak teguh dan tulus terhadap Pancasila dalam menjalankan roda pemerintahannya. Akibatnya terjadi tumpeng tindih, serta kekuasaan didalam kekuasaan, kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Sehingga dalam rezim reformasi kegaduhan begitu tinggi, karena perebutan kekuasaan menjadi agenda yang paling utama, sehingga UUD 1945, perundang-undangan, aturan dan peraturan menjadi korban dari perebutan kekuasaan tersebut, alhasil kepentingan, kebutuhan, serta cita-cita rakyat menjadi terabaikan, sebagai pemegang kedaulatan rakyat hanya mendapat janji palsu da bansos.

       Kekuasaan diatas kekuasaan akan menimbulkan kegaduhan, seperti yang terjadi saat ini di tubuh Polri, untuk mengungkap satu kasus pembunuhan membutuhkan skenario yang begitu Panjang, melibatkan beberapa lembaga dan menghabiskan energi dan biaya yang begitu besar. Seandainya keluarga Brigrdir J tidak berteriak dan ribut-ribut, maka kasus pembunuhan tersebut tidak akan terbongkar. Pertanyaannya apakah hal tersebut hanya terjadi di tubuh Polri? Sepertinya semua lembaga dan instansi pemerintah rezim reformasi, m mengalami hal yang serupa karena tidak berdasarkan Pancasila.

Untuk itu saya menyarankan partai politik dan pemerintah negara Indonesia rezim reformasi melakukan Revolusi berpikir, berucap, bertindak dan berbuat sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

       Saya memahami tulisan ini masih kurang dari sempurna, yang membutuhkan masukan dan kritikan, namun tulisan ini sesuai dengan apa yang saya alami, lihat dan rasakan, serta pengetahuan yang didapat melalui membaca buku-buku sejarah, seperti buku Dibawah Bendera Revolusi, dan keilmuan yang didapat pada saat menjadi Mahasiswa Ilmu Hukum Tata Negara. Tulisan ini sebagai usaha dan upaya untuk mempertanggungjawabkan Tesis dan gelar yang didapat, semoga bermanfaat untuk orang banyak.

       Dan mohon maaf kalau tulisan ini terlalu terbuka dan fulgar, saya tidak memiliki niat apa-apa selain mengharapkan setitik perubahan yang sesuai dengan Pancasila.

Akhir kata saya Ucapkan Selamat Merayakan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Yang Ke 77.

 

Merdeka, Merdeka, Merdeka, sekali Merdeka tetap Merdeka.

 

 Jakarta, 10 Agustus 2022

Penulis;

Tomu Augustinus S.H, M.H.

Share1Tweet1SendSendShare
Previous Post

Cara Membumikan Pancasila

Next Post

Indonesia Dalam Keadaan Darurat

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Non Government Organization No. Inventarisasi : 104/D.I/2001 No. inventaris BKB-DKI : 41/STTPKO/K/XII/2004 Telepon : 021-22897860

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
Next Post

Indonesia Dalam Keadaan Darurat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

TikTok Kp3-i

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).