• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Berita

Cara Membumikan Pancasila

Tom Pasaribu SH.,M.H. by Tom Pasaribu SH.,M.H.
02/08/2022
in Berita, Hukum, kp3-iTV, News Flash, Politik, Press Release, Slider Utama
0
Cara Membumikan Pancasila
5
SHARES
167
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Cara Membumikan Pancasila

       Pancasila harus benar-benar hidup agar masyarakat adil dan Makmur tercapai

Penulis sangat mendukung program pemerintah dalam membumikan Pancasila sebagai falsafah dan Dasar negara melalui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dengan adanya Lembaga tersebut akan memiliki manfaat yang begitu besar terhadap negara dan bangsa Indonesia. Namun akan menjadi suatu usaha yang sia-sia dan pemborosan bila Lembaga BPIP dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak tepat sasaran dalam membumikan Pancasila.

Niat baik pemerintah negara Indonesia untuk memperbaiki situasi dan kondisi yang terjadi saat ini patut untuk didukung, mengingat begitu besarnya tantangan dan rintangan yang dihadapi bangsa Indonesia yang lebih mengarah menuju perpecahan dan disentigrasi bangsa.

Segala upaya dan usaha harus dilakukan untuk menyelamatkan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak boleh hanya dibibir tapi harus dilakukan dengan tindakan dan perbuatan, namun diatas segalanya itu harus ada kemauan yang tulus dan jujur untuk melakukan intropeksi diri, agar apa yang diharapkan pemerintah dalam membumikan Pancasila dapat tercapai dengan baik.

Sebagai dasar dan bahan berpikir, penulis mendalami pernyataan-pernyataan Bung Karno yang ada pada buku “Dibawah Bendera Revolusi” yang kemudian melakukan analisa untuk memperkaya dan mengembangkan arah dan tujuan pemikiran Bung Karno.

Untuk memperkuat tulisan ini penulis mencoba mengutip beberapa pernyataan Bung Karno sesuai dengan isi buku Dibawah Bendera Revolusi sbb;

       “Pada saat Proklamasi itu, Kejtuali tekad jang berkobar-kobar dan menjala-njala, menggepa dan mengguntur itu, kita hanjalah memiliki empat hal jang telah selesai: pertama naskah proklamasi itu sendiri; kedua bendera Kebangsaan Sang Merah Putih dan lagu Kebangsaan Indonesia Raya; ketiga falsafah Negara, jaitu Pantja-Sila; keempat undang-undang dasar jang bersendikan kepada falsafah itu (hal 78)

       “Idee”! Ja memang Sebagian dari bangsa kita sekarang ini sedang tergendam oleh sesuatu idee, Bukan oleh Idee Pantja-Sila sebagai terletak didalam Undang-Undang Dasar Negara kita, tetapi idee diluar Pantja-Sila itu. Ada jang Merah, dan ada jang hijau. Dan lihatlah akibatnja! Dimana-mana bangsa kita djiwanya kabur dan bingung seperti tiada pedoman. Dimana-mana bangsa kita terpetjah belah. Dimana-mana bangsa kita dengki-mendengki satu sama lain. Dimana-mana bangsa kita boleh disepertikan orang jang merobek-robek dadanja sendiri. Dimana-mana pertumpahan darah. Dimana-mana harta-milik tidak aman lagi. Dimana-mana merosot arbeidsproductiviteit. Dimana-mana suburlah pertikaian-pertikaian jang dibikin-bikin. Dimana-mana dilupakan, bahwa nama Indonesia harus didjundjung tinggi.

       O, pada hari seperti sekarang ini, jang sebentar lagi kita akan melihat lagi Bendera Pusaka Revolusi, Revolusi jang demikian sutjinja dan demikian djurdjur-ichlasnja kita mulai, pada hari seperti sekarang ini segenap djiwaku ingat lagi kepada harganja Pantja-Sila sebagai Sila pemersatukan Bangsa, Sebagai Sila pemersatukan Negara, Sila pemusatkan bakti kita kepada Ibu Pratiwi,-Sila pemurnikan bakti kita kepada Ibu Pratiwi. Pada hari seperti sekarang ini, lebih mendalamlah kedalam dwija-sukmaku, bahwa ideologi Pantja-Sila seperti yang tertjantum dalam Undang-Undang Dasar kita itu, jang telah kita bela mati-matian sekian tahun lamanja itu, adalah haram untuk ditinggalkan ditengah djalan untuk ditukar dengan ideologi-ideologi jang lain. Karena itu, sedarilah benar-benar apa arti Pantja-Sila bagi Negara dan bagi Bangsa kita, dan kembalilah benar-benar kepada Pantja-Sila itu, siapa jang pernah meninggalkanja!

      Marilah dengan djiwa-bakti jang sutji kepada Ibu Pratiwi dan dengan pengertian-pengertian jang reel, melaksanakan dengan radjin segala tudjuan-tudjuan bangsa kita jang kini belum tertjapai, masing-masing ditempat-tugasnja sendiri-sendiri dan dengan kesungguhan-hati jang meluhurkan nilai pribadi. Pelaksanaan itu, sebagai tadi saja katakan, hanja dapat berdjalan bertingkat-tingkat, dan tjepat-lambatnja sama sekali tergantunglah dari banjak-sedikitjna keringat yang kita berikan.

      Perdjoangan membangun itu hanja dapat didjalankan dengan sempurna, apabila segenap tenaga rakjat seluruhnja ditudjukan kepadanja. Adakanlah kordinasi, adakanlah simfoni jang seharmonis-harmonisnya antara kepentingan-sendiri dan kepentingan-umum! Kepentingan perseorangan achirnya tidak bisa terdjamin kalaau kepentingan umum tidak terdjamin. Kepentingan umum meliputi pula kepentingan perseorangan, akan tetapi kepentingan perseorangan belum berarti kepentingan umum, bahkan mungkin bertentangan dengan kepentingan umum. (hal 140-141)

Hal diatas adalah sebahagaian amanat Presiden Sukarno Pada Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1951 di Djakarta, yang mana pada intinya Bung Karno menekankan kepada seluruh pemerintah negara Indonesia untuk benar-benar menjalankan Pancasila dengan hati yang tulus mengingat masih banyaknya rintangan yang dihadapi, terlebih dalam pemerintahan dikala itu tidak adanya persatuan.

Pernyatan Bung Karno diatas sudah sangat tegas dan jelas mengatakan bahwa Undang-undang Dasar harus bersendikan (berdasarkan) Pancasila sesuai dengan alinea ke 4 UUD 1945. Bahwa penyusunan, isi, dan muatan dari seluruh pasal demi pasal yang ada dalam UUD 1945 harus berdasarkan Pancasila. Agar seluruh aturan, peraturan, perundang-undangan maupun seluruh kebijakan dan keputusan Presiden, MPR, DPR, DPD, TNI, Polri, Kejaksaan, MA, MK, KPK, BPK, Kementerian, Dirjen, ASN, Gubernur, Walikota/Bupati dan seluruh Lembaga negara lainnya tidak bertentangan dengan Pancasila.

Dengan demikian yang sangat utama untuk membuktikan keberadaan Pancasila adalah partai politik, Presiden/Wakil, Anggota DPR/DPRD, Anggota MPR, Anggota DPD, Kejaksaan, MA, MK, KPK, BPK, Pejabat Kementerian, Dirjen, ASN, Gubernu/Wakil, Walikota/Bupati dengan jiwa yang jujur dan tulus, melalui perilaku dan perbuatan sehari-hari dalam melaksanakan tugasnya. Silahkan inovatif berpikir, membuat perubahan-perubahan baru namun tidak boleh dari luar Pancasila.

Pemikiran Bung Karno apabila pemerintah Indonesia tidak benar-benar menjalankan roda pemerintahannya sesuai dengan Pancasila maka akibatnya jiwa bangsa kita akan kabur dan bingung karena tidak memiliki pedoman, terpecah belah, dengki-mendengki satu sama lain, pertumpahan darah, harta milik tidak aman, produktifitas merosot, terjadi pertikaian yang diciptakan.

Pernyataan Bung Karno tersebut sedang terjadi saat ini baik dalam perekonomian, hukum dan politik, yang  kita rasakan, alami, lihat dan dengar, seperti hutang negara 7000 triliun, krisis ekonomi, harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi, Biaya Pendidikan yang mahal, biaya Kesehatan yang tinggi, kenaikan harga BBM, kenaikan tarif dasar listrik, pengelolaan APBN yang tidak tepat sasaran, pengelolaan kekayaan alam yang tidak transparan dan masih banyak persoalan lainnya dalam perekonomian, sementara dalam hukum, RKHUP yang memuat pasal-pasal sumir dan abu-abu, penuntasan kematian Brigader J Hutabarat yang berlarut-larut, penuntasan kasus korupsi yang pilih kasih, hukum menjadi alat perang politik, kasus kepemilikan tanah yang tumpang tindih, sedangkan dalam politik perselisihan antar partai dalam menentukan calon Capres tahun 2024, Pengkhianatan terhadap UUD 1945, suburnya oligarki, pemilu yang tidak demokrasi. Inilah persoalan-persolan yang sedang terjadi diakibatkan roda pemerintahan tidak sejalan dengan Pancasila.

Persoalan-persoalan tersebut terjadi dikarenakan dalam melakukan Amandemen terhadap UUD 1945, revisi UU, Undang-undang yang baru dibuat, aturan, maupun peraturan disesuaikan dengan kebutuhan penguasa dan kelompok, sementara dalam mengambil kebijakan dan keputusan dilakukan sesuai dengan selera serta tujuan pribadi dan kelompok sehingga bertentangan dengan Pancasila.

      Agar Pancasila itu benar-benar hidup dan Kembali ke khittahnya maka partai politik, pemerintah negara Indonesia dan Lembaga negara harus berani untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh terhadap pasal demi pasal UUD 1945, Undang-undang, aturan dan peraturan, keputusan dan kebijakan yang tidak sesuai dan sejalan dengan Pancasila. Dengan demikian dapat dipastikan cita-cita seluruh rakyat Indonesia masyarakat adil dan makmur dapat tercapai dalam waktu yang singkat, dan terukur.

      Tulisan ini masih jauh dari sempurna, karena kepolosan dan kebodohan, untuk itu penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya, atas pemikiran, analisa dan pendapat penulis terhadap pengamalan dan penghayatan Pancasila dalam berbangsa dan bernegara.

 

                                                                                                                                     Jakarta, 2 Agustus 2022

                                                                                                                                     Penulis;

                                                                                                                                     Tomu Augustinus S.H, M.H.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Share2Tweet1SendSendShare
Previous Post

Tom Pasaribu: Pemilu 2024 Gagal Karena Keangkuhan Partai!

Next Post

Sejarah Pancasila Mengikat Persatuan dan Kesatuan

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Non Government Organization No. Inventarisasi : 104/D.I/2001 No. inventaris BKB-DKI : 41/STTPKO/K/XII/2004 Telepon : 021-22897860

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
Next Post
Sejarah Pancasila Mengikat Persatuan dan Kesatuan

Sejarah Pancasila Mengikat Persatuan dan Kesatuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

TikTok Kp3-i

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).