Indonesia Dalam Keadaan Darurat
Kematian Alm Brigadir J Hutabarat yang cukup menghabiskan energi yang sampai saat ini belum diketahui motif penyiksaan dan pembunuhannya, membuktikan institusi Polri terlibat semua dalam merekayasa dan menutupi kasus tersebut.
Perintah Presiden untuk membuka kasus tersebut seterang-terangnya diabaikan oleh Polri, kasus tersebut malah dijadikan seperti sinetron yang berkepanjangan, sementara komisi III DPR RI yang mewakili seluruh rakyat dalam bidang hukum lebih banyak membeo daripada menggunakan hak imunitas yang dimiliki dalam kasus Alm Brigadir J Hutabarat. Kenapa DPR takut membongkar kasus ini secara transparan?
Kasus Alm Brigadir J tidak akan terbongkar kalau keluarga tidak berupaya teriak dan berani menyebarkan melalui medsos setelah curiga melihat jenazah Alm Brigadir J yang penuh dengan kejanggalan. Padahal seluruh kel Brigadir J diteror dan diawasi, bahkan disadap, Akhirnya rakyat, aktifis dan media menekan pemerintah untuk membongkar kasus tersebut.
Kasus Alm Brigadir J Hutabarat suatu bukti bahwa hukum sudah mati suri yang sekaligus membuktikan bahwa Pancasila dan UUD 45 sudah tidak dijalankan dengan baik dan selurus-lurusnya oleh institusi Polri dan Pemerintah.
Perintah Presiden saat ini sudah tidak didengar dan berlaku di institusi Polri dan lembaga negara lainnya. Dengan demikian Indonesia dalam keadaan darurat.
Tom Pasaribu, S.H, M.H.





















