• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi III DPR RI Harus Tegas & Lantang Terhadap Polri Atas Kematian Brigadir J Hutabarat

Tom Pasaribu SH.,M.H. by Tom Pasaribu SH.,M.H.
16/08/2022
in Berita, Hukum, kp3-iTV, News Flash, Politik, Press Release, Slider Utama
0
Tom Pasaribu: Pemilu 2024 Gagal Karena Keangkuhan Partai!
3
SHARES
93
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Komisi III DPR RI harus tegas dan lantang terhadap Polri Atas Kematian Brigadir J Hutabarat

Diamnya komisi III DPR dalam kasus yang menghebohkan negeri ini, atas kematian Brigadir J Hutabarat menjadi suatu pertanyaan, apakah karena keluarga Brigadir J Hutabarat masyarakat kecil seperti kami yang harus berjuang sendiri untuk membela dan mempertahankan hak-haknya, atau masyarakat Propinsi Jambi tidak ikut memberikan Hak suaranya pada saat Pemilu 2019?

Pembunuhan terhadap Alm Brigadir J Hutabarat yang dilakukan atasannya sendiri, yang mana dalam perencanaannya dan usaha serta upaya untuk menutup-nutupi kasus tersebut begitu rapi, menjadi suatu bukti bahwa kepolisian dalam menutup-nutupi kasus suatu hal yang biasa. Tidakkan mungkin seorang Jendral yang menduduki jabatan yang strategis di Polri sebagai Kadiv. Propam rela mengorbankan dan menghancurkan karir yang gemilang dan reputasi keluarganya kalau tidak ada sesuatu yang mau ditutupi.

Sebab sudah jelas Propam memiliki tugas membina dan mengadakan fungsi pertanggungjawaban propesi dan pengamanan internal, termasuk dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan Polri, yang sekaligus ketua satgasus.

Apalagi setelah Ferdi Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Polri langsung mengadakan penggrebekan judi online dari kota sampai ke desa-desa, apakah ada hubungannya?

Kematian Brigadir J Hutabarat memunculkan cerita-cerita yang menarik seperti, pelecehan sex, perjudian, kasus narkoba, korupsi dll. Mengingat kasus ini terjadi ditubuh Polri dan yang mengusut juga Polri dengan hal tersebutlah komisi III hadir sebagai wakil rakyat untuk mengawasi penuntasan kasus tersebut.

Seandainya saya Ketua Komisi III, tanpa ada desakan ataupun tekanan, tugas dan fungsi kontrol yang diamanahkan Pancasila, UUD 1945 dan UU lainnya maka saya harus mengambil sikap untuk turut serta secara langsung menuntaskan kasus pembunuhan yang dilakukan Sang Jendral terhadap ajudannya, agar tidak terjadi conflict of interest atapun rekayasa dengan cara:

1. membentuk tim dari komisi III untuk mengawal dan mengontrol kasus tersebut agar terbongkar seterang-terangnya

2. Mendesak Kapolri menghentikan pemeriksaan kode etik yang sedang dilakukan.

3. Mendesak Kapolri menggunakan beberapa pasal-pasal yang ada di KUHP terhadap seluruh anggota Polri yang turut terlibat

4. Melakukan investigasi terhadap kasus judi online, pelecehan sex, penanganan kasus narkoba, korupsi dan kasus-kasus lainnya.

5. Mengawal dan mengontrol proses hukum yang berkeadilan sampai putusan inkrah.

Sesuai amanah Pancasila, UUD 1945, UU Polri, RKUHP serta fungsi dan kontrol yang saya miliki sebagai ketua komisi III demi terciptanya situasi yang kondusif, aman dan tentram ditengah masyarakat. Dengan demikian kepercayaan rakyat terhadap Polri tetap terjaga dengan baik.

Maaf saya bukan mau menggurui Komisi III dan para ahli hukum, ini pemahaman dan pemikiran bagai mana cara menyelaraskan Pancasila dan UUD 1945 dengan pasal demi pasal yang ada pada KUHP.

 

Tom Pasaribu, S.H, M.H

Share1Tweet1SendSendShare
Previous Post

Indonesia Dalam Keadaan Darurat

Next Post

Kenaikan BBM Tidak Memiliki Dasar Hukum

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Non Government Organization No. Inventarisasi : 104/D.I/2001 No. inventaris BKB-DKI : 41/STTPKO/K/XII/2004 Telepon : 021-22897860

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
Next Post
Sejarah Pancasila Mengikat Persatuan dan Kesatuan

Kenaikan BBM Tidak Memiliki Dasar Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

TikTok Kp3-i

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).