Kenaikan BBM tidak memiliki Dasar Hukum
Tom Pasaribu S.H. M.H
Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, Konstitusi adalah UUD 1945 maka roda pemerintahan harus sesuai dengan dasar dan konstitusi. Pada tahun 2021 Presiden berkhianat terhadap Pancasila dan UUD 1945 melalui Keppres No 125/P yang dikeluarkan pada Tanggal 18 Oktober 2021. Sesuai dengan pasal (7A dan 7B) maka semenjak Presiden melakukan pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945, seluruh Keppres serta kebijakan yang dikeluarkan maupun ditandatangani oleh Presiden sudah tidak berlaku.
Sesuai dengan Hukum Tata Negara DPR seharusnya segera bersidang sesuai dengan amanah Pasal (7A dan7B UUD 45) untuk memutuskan pengkhianatan yang dilakukan Presiden terhadap pasal (9) UUD 1945. DPR tidak berani menggunakan hak-hak yang telah diberikan seluruh rakyat, disebabkan DPR periode 2019-2024 juga turut berkhianat terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Partai sebagai tonggak demokrasi seharusnya mengambil alih penuntasan pengkhianatan yang dilakukan Presiden, agar tidak menyulut keributan dan kerusuhan yang mengancam kesatuan dan persatuan, serta menyebabkan perekonomian hancur. Namun partai lebih memilih mengurus bursa calon Presiden tahun 2024 daripada menyelamatkan keadaan negara yang sedang dalam keadaan darurat.
Seluruh elemen bangsa, elit politik, media cetak dan online enggan membahas dan mendesak kasus pengkhianatan tersebut untuk dituntaskan, takut masyarakat luas mengetahuinya, yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah, DPR dan partai. Mereka tidak sadar dengan sikap tersebut akan membuat roda pemerintahan akan dijalankan dengan sewenang-wenang karena tidak patuh terhadap dasar dan konstitusi negara.
Saat ini negara Indonesia dalam KEADAAN DARURAT dikarenakan Presiden dan lembaga DPR tidak memiliki hak untuk membuat kebijakan, aturan dan peraturan atas pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Dengan demikian Kebijakan Presiden menaikkan harga BBM mulai tanggal 3 September 2022 dapat ditolak seluruh rakyat Indonesia karena tidak memiliki landasan hukum. Sampai saat ini Indonesia masih berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, bahkan Pancasila adalah sumber hukum dari segala sumber hukum.
Pertanyaannya Apa yang dijadikan Jokowi sebagai landasan hukum untuk menaikkan harga BBM? Sebab Jokowi dan DPR telah berkhianat terhadap Pancasila dan UUD 1945?





















