• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Berita

Kenaikan BBM Tidak Memiliki Dasar Hukum

Tom Pasaribu SH.,M.H. by Tom Pasaribu SH.,M.H.
04/09/2022
in Berita, Hukum, kp3-iTV, News Flash, Politik, Press Release, Slider Utama
0
Sejarah Pancasila Mengikat Persatuan dan Kesatuan
6
SHARES
189
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Kenaikan BBM tidak memiliki Dasar Hukum

 

Tom Pasaribu S.H. M.H

Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, Konstitusi adalah UUD 1945 maka roda pemerintahan harus sesuai dengan dasar dan konstitusi. Pada tahun 2021 Presiden berkhianat terhadap Pancasila dan UUD 1945 melalui Keppres No 125/P yang dikeluarkan pada Tanggal 18 Oktober 2021. Sesuai dengan pasal (7A dan 7B) maka semenjak Presiden melakukan pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945, seluruh Keppres serta kebijakan yang dikeluarkan maupun ditandatangani oleh Presiden sudah tidak berlaku.

Sesuai dengan Hukum Tata Negara DPR seharusnya segera bersidang sesuai dengan amanah Pasal (7A dan7B UUD 45) untuk memutuskan pengkhianatan yang dilakukan Presiden terhadap pasal (9) UUD 1945. DPR tidak berani menggunakan hak-hak yang telah diberikan seluruh rakyat, disebabkan DPR periode 2019-2024 juga turut berkhianat terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Partai sebagai tonggak demokrasi seharusnya mengambil alih penuntasan pengkhianatan yang dilakukan Presiden, agar tidak menyulut keributan dan kerusuhan yang mengancam kesatuan dan persatuan, serta menyebabkan perekonomian hancur. Namun partai lebih memilih mengurus bursa calon Presiden tahun 2024 daripada menyelamatkan keadaan negara yang sedang dalam keadaan darurat.

Seluruh elemen bangsa, elit politik, media cetak dan online enggan membahas dan mendesak kasus pengkhianatan tersebut untuk dituntaskan, takut masyarakat luas mengetahuinya, yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah, DPR dan partai. Mereka tidak sadar dengan sikap tersebut akan membuat roda pemerintahan akan dijalankan dengan sewenang-wenang karena tidak patuh terhadap dasar dan konstitusi negara.

Saat ini negara Indonesia dalam KEADAAN DARURAT dikarenakan Presiden dan lembaga DPR tidak memiliki hak untuk membuat kebijakan, aturan dan peraturan atas pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Dengan demikian Kebijakan Presiden menaikkan harga BBM mulai tanggal 3 September 2022 dapat ditolak seluruh rakyat Indonesia karena tidak memiliki landasan hukum. Sampai saat ini Indonesia masih berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, bahkan Pancasila adalah sumber hukum dari segala sumber hukum.

Pertanyaannya Apa yang dijadikan Jokowi sebagai landasan hukum untuk menaikkan harga BBM? Sebab Jokowi dan DPR telah berkhianat terhadap Pancasila dan UUD 1945?

Share2Tweet2SendSendShare
Previous Post

Komisi III DPR RI Harus Tegas & Lantang Terhadap Polri Atas Kematian Brigadir J Hutabarat

Next Post

Perasaan Kecewa Rakyat Atas Kenaikan BBM

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Non Government Organization No. Inventarisasi : 104/D.I/2001 No. inventaris BKB-DKI : 41/STTPKO/K/XII/2004 Telepon : 021-22897860

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
Next Post
Perasaan Kecewa Rakyat Atas Kenaikan BBM

Perasaan Kecewa Rakyat Atas Kenaikan BBM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

TikTok Kp3-i

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).