• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Berita

Rancangan RKUHP Disahkan Menjadi Undang – undang KUHP, Maka Yang Ditangkap Pertama Seluruh Anggota Parlemen dan Pemerintah.

Tim Redaksi KP3-I by Tim Redaksi KP3-I
22/07/2022
in Berita, Hukum, kp3-iTV, News Flash, Pajak, Politik, Press Release, Slider Utama
0
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia
4
SHARES
138
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Rancangan RKUHP Disahkan menjadi Undang-undang KUHP, Maka Yang ditangkap Pertama Seluruh Anggota Parlemen dan Pemerintah.

Setelah membaca dan menyimak isi RKUHP yang saat ini sedang dibahas Pemerintah dan DPR, bahwa pertimbangan pemerintah dan DPR membuat RKUHP untuk mewujudkan hukum pidana nasional NKRI yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.

RKUHP yang dibahas saat ini masih banyak pasal kontroversial dan abu-abu, untuk itu masih dibutuhkan pematangan dan perbaikan, mengingat ketika RKUHP ini sudah disahkan akan menjadi hukum yang sah ditengah-tengah masyarakat.

Mungkin pemahaman dan pengertian saya yang terlalu sempit dan kampungan tentang pembukaan UUD 1945 Alinea ke 4, bahwa rakyat indonesia membentuk suatu pemerintahan negara indonesia bertujuan agar melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan bangsa indonesia itu dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Menurut saya alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai acuan, landasan serta rambu-rambu yang tidak dapat dilanggar pemerintah negara indonesia dalam menjalankan roda pemerintahan, agar apa yang diharapkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan dan pemilik hak konstitusi dapat tercapai dengan baik, terukur dengan waktu yang cepat.

Maka kalau RKUHP yang sedang dibahas segera disahkan DPR dan Pemerintah, yang pertama sekali harus ditangkap adalah seluruh anggota Parlemen dan seluruh pemerintah negara indonesia, sesuai dengan pasal-pasal yang ada dalam RKUHP.

Apakah Anggota DPR dan Pemerintah sadar bahwa RKUHP yang mereka buat untuk menjerat diri mereka sendiri, yang akan menciptakan kegaduhan yang begitu besar dan tidak adanya kepastian hukum.

Bila RKUHP tetap dipaksakan menjadi undang-undang secara tidak langsung DPR dan Pemerintah memberikan pesan kepada seluruh rakyat indonesia agar membentuk suatu organisasi diluar pemerintahan untuk melakukan penangkapan terhadap semua Anggota Parlemen dan seluruh pemerintah negara indonesia.

Demikianlah pemahaman dan pengertian yang saya miliki berdasarkan asas kepatutan dan kepantasan sesuai dengan Pancasila. Maafkan bila pemikiran saya ini dianggap menjadi suatu pemikiran yang bodoh, namun pemikiran ini sesuai dengan apa yang saya tuangkan dalam tesis saya, dengan judul “Kedudukan Partai Politik Terhadap Hak Konstitusional Rakyat Untuk Memilih Pemimpin Pada Pemilihan Umum Berdasarkan Aspek Keadilan”

Jakarta, 22 Juli 2022

Tomu Augustinus Pasaribu S.H, M.H.

Share2Tweet1SendSendShare
Previous Post

Mutasi LL Hutabarat Sangat Tidak Manusiawi

Next Post

SURAT TERBUKA

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
Next Post

SURAT TERBUKA

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

TikTok Kp3-i

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).