• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Berita

Mutasi LL Hutabarat Sangat Tidak Manusiawi

Adik Alm.J.Hutabarat

Tim Redaksi KP3-I by Tim Redaksi KP3-I
20/07/2022
in Berita, Hukum, kp3-iTV, News Flash, Pajak, Politik, Press Release, Slider Utama
0
6
SHARES
199
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Mutasi LL Hutabarat Sangat Tidak Manusiawi.

Mutasi yang dilakukan Mabes Polri terhadap adek Almarhum J Hutabarat suatu tindakan yang tidak manusiawi, dan bertentangan dengan Pancasila, yaitu Sila Pertama; Ketuhanan Yang Maha Esa dan kedua; Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Tindakan yang dilakukan suatu bukti bahwa seluruh petinggi Polri sudah tidak memiliki nurani, budi luhur pekerti dan perasaan, masa disaat anggota Polri yang masih berduka dan berkabung dilakukan mutasi. Perlu di ingatkan kematian J Hutabarat tidak lumrah dan sangat janggal, tentu sangat berpengaruh terhadap psikologi dari LL Hutabarat sebagai adik kandung.

Seharusnya Mabes Polri memberikan perhatian khusus terhadap LL Hutabarat, atas insiden yang dialami abangnya. Menunggu misteri kematian abangnya terungkap sesuai dengan fakta hukum.

Sikap sadis yang dilakukan Mabes Polri terhadap LL Hutabarat adalah suatu tindakan yang sangat Amoral, dan sangat erat hubungannya dengan kematian J Hutabarat.Mutasi yang dilakukan Mabes Polri suatu bentuk jawaban bahwa meninggalnya J Hutabarat suatu peristiwa yang tidak wajar dan lumrah.

Untuk itu Mabes Polri harus melakukan;
1. Membebas tugaskan semua anggota Polri yang dianggap terlibat dalam misteri kematian J Hutabarat
2. transparan dan sejujur-jujurnya membongkar misteri kematian J Hutabarat
3. Mencabut surat mutasi terhadap saudara LL Hutabarat
4. Melakukan pendalaman dan penghayatan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Agar Polri benar-benar menjadi lembaga penegak hukum yang berintegritas serta sesuai dengan Amanah Pancasila dan UUD 1945.
Jakarta, 20 Juli 2022

Direktur Eksekutif
Tomu Pasaribu S.H, M.H

Share2Tweet2SendSendShare
Previous Post

DPR Berkhianat Terhadap Pancasila dan UUD 1945 apa sanksinya?

Next Post

Rancangan RKUHP Disahkan Menjadi Undang - undang KUHP, Maka Yang Ditangkap Pertama Seluruh Anggota Parlemen dan Pemerintah.

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
Next Post
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia

Rancangan RKUHP Disahkan Menjadi Undang - undang KUHP, Maka Yang Ditangkap Pertama Seluruh Anggota Parlemen dan Pemerintah.

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

TikTok Kp3-i

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).