• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Arsip Berita

DPR Berkhianat Terhadap Pancasila dan UUD 1945 apa sanksinya?

Tim Redaksi KP3-I by Tim Redaksi KP3-I
14/07/2022
in Arsip Berita, Berita, Hukum, kp3-iTV, News Flash, Pajak, Politik, Press Release, Slider Utama
0
Pancasila Hilang oleh TAP MPR No.XVIII/MPR/1998
14
SHARES
470
VIEWS
Bagikan Artikel ini

DPR berkhianat terhadap Pancasila dan UUD 1945 apa sanksinya?

Akhir-akhir ini DPR acap sekali berkhianat terhadap Pancasila dan UUD 1945 secara berjamaah, ternyata hal tersebut disebabkan tidak ada pasal dalam UUD 1945 yang mengatur sanksi bila DPR melakukan penghianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

UUD 1945 hanya mengatur perorangan bukan secara kelembagaan yaitu dalam pasal 22B; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
Aturan ini hanya berlaku buat perorangan.

Dengan pengkhianatan yang dilakukan DPR terhadap Pancasila, UUD 1945 dan undang-undang, adalah buah dari reformasi yang kebablasan.

Dengan hal tersebut apa yang harus diperbuat rakyat sebagai pemilik kedaulatan untuk menyelamatkan Hak Konstitusional yang diserahkan pada saat pemilu.

Sementara DPR sebagai keterwakilan rakyat yang bertugas untuk mewujudkan tujuan rakyat membentuk pemerintah negara indonesia yang diatur dalam alinea ke IV UUD 1945, dan sebagai lembaga yang mengontrol jalannya roda pemerintahan serta membuat aturan dan peraturan yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sementara dalam praktek dan kenyataan DPR saat ini sudah secara terang-terangan berani membuat aturan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, bahkan membuat suatu keputusan melalui paripurna yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sepertinya rakyat sudah perlu mengulang atau merubah kesepakatan yang telah dibuat, agar rakyat tidak menjadi korban atau budak.

Rakyat sudah semestinya melakukan rapat atau pertemuan untuk membahas kesepakatan yang dibuat pada alinea ke IV UUD 1945 agar ada kepastian dan kejelasan.

Momen tersebut dapat dilakukan pada tahun 2024 sebagai pengganti pemilu, dari pada melaksanakan pemilu yang hanya untuk memenuhi kepentingan 100 ribu orang, sementara kepentingan rakyat yang seharusnya diurus kurang lebih 270 juta jiwa.

Dengan demikian sudah saatnya rakyat mengambil alih dan mengatur ulang tata cara, serta membentuk pemerintahan yang baru, yang benar-benar fokus bekerja untuk mewujudkan cita-cita seluruh rakyat indonesia.

Negara ini sedang tidak baik-baik, dan dalam posisi ketidak pastian, yang tidak tertutup kemungkinan akan terancam oleh krisis maupun bangkrut, karena pengelolaan yang ugal-ugalan, akibatnya korupsi, mark up anggaran, dan monopoli merongrong keuangan negara, tidak ada lagi lembaga negara yang terbebas dari korupsi, istana presiden, DPR, lembaga hukum, maupun semua lembaga negara, virus korupsi lebih ganas dan mematikan dizaman reformasi ini daripada orde baru, karena penegakan hukum yang tidak berkeadilan dan terancamnya persatuan dan kesatuan.

Jakarta, 14. 07. 22

Direktur Eksekutif KP3-I

Tomu Augustinus Pasaribu S.H, M.H.

Share6Tweet4SendSendShare1
Previous Post

Penghianatan Konstitusi dan Pancasila Berjamaah

Next Post

Mutasi LL Hutabarat Sangat Tidak Manusiawi

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
Next Post

Mutasi LL Hutabarat Sangat Tidak Manusiawi

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

TikTok Kp3-i

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).