DPR berkhianat terhadap Pancasila dan UUD 1945 apa sanksinya?
Akhir-akhir ini DPR acap sekali berkhianat terhadap Pancasila dan UUD 1945 secara berjamaah, ternyata hal tersebut disebabkan tidak ada pasal dalam UUD 1945 yang mengatur sanksi bila DPR melakukan penghianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
UUD 1945 hanya mengatur perorangan bukan secara kelembagaan yaitu dalam pasal 22B; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
Aturan ini hanya berlaku buat perorangan.
Dengan pengkhianatan yang dilakukan DPR terhadap Pancasila, UUD 1945 dan undang-undang, adalah buah dari reformasi yang kebablasan.
Dengan hal tersebut apa yang harus diperbuat rakyat sebagai pemilik kedaulatan untuk menyelamatkan Hak Konstitusional yang diserahkan pada saat pemilu.
Sementara DPR sebagai keterwakilan rakyat yang bertugas untuk mewujudkan tujuan rakyat membentuk pemerintah negara indonesia yang diatur dalam alinea ke IV UUD 1945, dan sebagai lembaga yang mengontrol jalannya roda pemerintahan serta membuat aturan dan peraturan yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Sementara dalam praktek dan kenyataan DPR saat ini sudah secara terang-terangan berani membuat aturan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, bahkan membuat suatu keputusan melalui paripurna yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Sepertinya rakyat sudah perlu mengulang atau merubah kesepakatan yang telah dibuat, agar rakyat tidak menjadi korban atau budak.
Rakyat sudah semestinya melakukan rapat atau pertemuan untuk membahas kesepakatan yang dibuat pada alinea ke IV UUD 1945 agar ada kepastian dan kejelasan.
Momen tersebut dapat dilakukan pada tahun 2024 sebagai pengganti pemilu, dari pada melaksanakan pemilu yang hanya untuk memenuhi kepentingan 100 ribu orang, sementara kepentingan rakyat yang seharusnya diurus kurang lebih 270 juta jiwa.
Dengan demikian sudah saatnya rakyat mengambil alih dan mengatur ulang tata cara, serta membentuk pemerintahan yang baru, yang benar-benar fokus bekerja untuk mewujudkan cita-cita seluruh rakyat indonesia.
Negara ini sedang tidak baik-baik, dan dalam posisi ketidak pastian, yang tidak tertutup kemungkinan akan terancam oleh krisis maupun bangkrut, karena pengelolaan yang ugal-ugalan, akibatnya korupsi, mark up anggaran, dan monopoli merongrong keuangan negara, tidak ada lagi lembaga negara yang terbebas dari korupsi, istana presiden, DPR, lembaga hukum, maupun semua lembaga negara, virus korupsi lebih ganas dan mematikan dizaman reformasi ini daripada orde baru, karena penegakan hukum yang tidak berkeadilan dan terancamnya persatuan dan kesatuan.
Jakarta, 14. 07. 22
Direktur Eksekutif KP3-I
Tomu Augustinus Pasaribu S.H, M.H.





















