• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Arsip Berita

Penghianatan Konstitusi dan Pancasila Berjamaah

Tim Redaksi KP3-I by Tim Redaksi KP3-I
14/06/2022
in Arsip Berita, Berita, Hukum, kp3-iTV, News Flash, Pajak, Politik, Press Release, Slider Utama
0
4
SHARES
145
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Penghianatan Konstitusi dan Pancasila Berjamaah

Undang-undang dasar 1945 Pasal 23 E ayat 1: Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

Semenjak era Reformasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diatur dengan undang-undang Nomor 15 Tahun 2006, yang mana dalam pasal 4 berbunyi; BPK mempunyai 9 (sembilan) orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden.

Posisi anggota BPK saat ini di isi oleh keterwakilan dari partai, sebagai bukti dari 9 anggota BPK yang ada saat ini 6 keterwakilan kader partai, dengan catatan DPR memilih dan menetapkan kader partai menjadi anggota BPK periode 2022 – 2027 pengganti Harry Azhar yang wafat pada Desember 2021. Dengan demikian DPR melanggar pasal 23E UUD 1945 dengan sengaja dan sesadar-sadarnya.

Calon anggota BPK yang terpilih harus menjadi kader partai ataupun anggota DPR yang sedang aktif atau kader partai yang gagal menjadi anggota DPR.

Untuk mengisi kekosongan anggota BPK pada Tahun 2019, DPR memilih dan menetapkan 5 anggota BPK dengan posisi 4 dari kader partai politik, dan 1 dari ASN BPK. Pelanggaran yang dilakukan DPR dalam pemilihan anggota BPK pada tahun 2019, adalah persyaratan dan makalah yang dijadikan sebagai penilaian, padahal ada calon yang memasukkan makalah setelah pendaftaran tutup tapi jadi anggota BPK terpilih, DPR melanggar pasal 198 ayat (2) tatib DPR Nomor 1 tahun 2024.
Melihat ketidakadilan yang dilakukan Pansel dan DPR saat itu, penulis mengambil inisiatif melaporkan Pansel pemilihan seleksi anggota BPK ke MKD, laporan penulis saat itu sangat cepat direspon dan ditindak lanjuti oleh MKD, 3 kali sehari penulis dihubungi dari sekretariat MKD supaya sidang segera terlaksana, tentu laporan penulis sesuai dengan syarat dan peraturan, saat penulis sidang di MKD yang memimpin sidang saat itu saudara Dasco, untuk meminta keterangan dari penulis dan tim atas laporan penulis, bahkan dalam sidang pemimpin bertanya apakah penulis mengetahui adanya aliran uang dalam seleksi anggota BPK?
Dengan tegas penulis menjawab bahwa penulis tidak mengetahui, tapi penulis mendengar informasi tentang apa yang dipertanyakan yang mulia pemimpin sidang.
Sampai saudara Dasco menjadi Wakil DPR saat ini penulis tidak pernah mengetahui apa hasil dari persidangan di MKD  yang dipimpin saudara Dasco, tentang kecurangan Pansel dan Anggota DPR dalam seleksi Anggota BPK tahun 2019.
Prinsip penulis melaporkan seleksi anggota BPK, sebab penulis melihat seleksi yang dilakukan DPR curang serta tidak berkeadilan dan melanggar peraturan, dengan tujuan agar DPR melaksanakan seleksi sesuai dengan perintah UUD 1945 pasal 23E serta UU yang berlaku dan berkeadilan.
Ternyata seleksi calon anggota BPK semakin tidak manusiawi dan beretika, boleh dikatakan makin barbar karena sudah tidak sesuai dengan perintah UUD 1945, Pancasila dan UU yang berlaku, hal ini dapat kita lihat sesuai dengan pelaksanaan seleksi calon anggota BPK tahun 2021 dan 2022.

Pada Tahun 2021 DPR melakukan seleksi kembali untuk memilih dan menetapkan calon anggota BPK, walaupun  Nyoman Adhi Suryadnyana yang saat itu pejabat di Dirjen Bea dan Cukai tidak memenuhi syarat sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2006 pasal 13 huruf j yang berbunyi; paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat dilingkungan pengelola keuangan negara.
Tapi DPR tetap memaksakan kehendaknya dengan memilih dan menetapkan Nyoman jadi anggota BPK periode tahun 2021-2026.

Untuk mengamankan posisi Nyoman sebagai anggota BPK bermasalah saat ini Nyoman  ditugaskan di Anggota 1 yang membidangi hukum, agar lembaga hukum tidak berani membatalkan keberadaan Nyoman di BPK yang mana sampai saat ini prosesnya masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Intinya dengan sengaja seluruh anggota BPK menciptakan conflik interest.

Pada tahun 2022 DPR memilih dan menetapkan Ismayatun dan Haerullah Saleh anggota BPK yang mana keduanya adalah kader partai politik.
Pada saat Haerullah mendaftar calon anggota BPK, Haerullah sedang menjabat jadi Anggota DPR Komisi XI, dalam pemilihan tersebut DPR sangat sadar bahwa pencalonan Haerullah akan menimbulkan conflik interest, namun anggota DPR menutup mata atas kesalahan dan kecurangan yang terjadi, akhirnya DPR tidak patuh dan taat kepada Konstitusi dan Pancasila.

Saat ini BPK sudah tidak bebas dan mandiri sesuai dengan perintah UUD 1945 pasal 23E, karena sudah dikuasai oleh kader-kader partai yang tidak memiliki keilmuan dalam auditor, wajar kalau kinerja dan capaian BPK saat ini menurun drastis.
Kondisi ini semakin parah dengan banyaknya anggota dan ASN BPK yang tersandung hukum tapi ditutup-tutupi meskipun fakta dalam persidangan sudah jelas, maupun tertangkap OTT.

Jokowi sebagai filter terakhir yang diharapkan patuh dan taat terhadap UUD 1945 serta undang-undang yang berlaku, ternyata turut serta memuluskan pelanggaran konstitusi yang dilakukan DPR, dengan cara menerbitkan Kepres untuk melantik para anggota BPK yang cacat hukum.

Efek dari pelanggaran Konstitusi dan Pancasila, APBN setiap tahunnya bocor yang mengakibatkan keuangan negara kosong, serta jumlah hutang pemerintah sudah mencapai 7000 triliun.
Beberapa Perusahaan-perusahaan yang merongrong keuangan negara dibeberapa lembaga negara tidak dilakukan audit.

Akhirnya pemerintah memeras rakyat untuk mengisi kas negara dengan cara menaikkan semua pajak dan iuran, kenaikan BBM, Listrik, biaya kesehatan, biaya pendidikan, membuat tarif pajak sembilan kebutuhan pokok, menaikkan tarif pajak, menjual aset-aset negara.
Penulis khawatir tidak tertutup kemungkinan kedepan pemerintah akan memberlakukan iuran sekali bernafas dipungut biaya untuk mengisi Kas Negara.

Penulis menorehkan tulisan ini sesuai dengan kenyataan yang terjadi saat ini, penulis berpandangan bahwa perintah Pembukaan dan pasal demi pasal UUD 1945 dan Pancasila, belum  dijalankan Presiden dan DPR sesuai dengan jabatan yang di emban.

Semoga bermanfaat

Batu tulis
14 Juni 2022

Tomu Pasaribu, S.H, M.H.

Share2Tweet1SendSendShare
Previous Post

Analisa Calon Presiden Tahun 2024

Next Post

DPR Berkhianat Terhadap Pancasila dan UUD 1945 apa sanksinya?

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
Next Post
Pancasila Hilang oleh TAP MPR No.XVIII/MPR/1998

DPR Berkhianat Terhadap Pancasila dan UUD 1945 apa sanksinya?

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

TikTok Kp3-i

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).