Rakyat Korban Keserakahan dan Penipuan
Setelah Reformasi berjalan bangsa ini gaduh terus, dan korban kegaduhan tersebut adalah rakyat dan para pelaku ekonomi, akhirnya perekonomianpun terimbas dari kegaduhan tersebut yang menimbulkan penderitaan terhadap rakyat. Dalam kegaduhan tersebut kita tidak tau yang bertarung kubu siapa, namun kepentingannya sudah jelas untuk memuluskan program mereka, kalaupun ada program yang mengatas namakan kepentingan seluruh rakyat paling banter hanya 10% sampai 20%, sisanya kepentingan kelompok tersebut.
Meskipun demikian tidak ada niatan untuk merubah perilaku dan sistem yang berkembang saat ini, meskipun sangat bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika, sementara ketiga hal tersebut diakui sebagai fundamen negara indonesia, namun dalam pelaksanaannya ketiga fundamen tersebut hanya dijadikan alat ataupun korban dari kepentingan-kepentingan, akhirnya apa yang diharapkan seluruh rakyat Indonesia hanya sebuah mimpi yang belum dapat tergapai.
Ditengah rakyat sedang berjuang menyelamatkan diri masing-masing saat ini dari pandemic Virus Covid-19 yang tidak jelas sampai kapan, tiba-tiba pemerintah dan DPR menciptakan kegaduhan baru dengan memaksakan kehendak mengeluarkan UU Omni bus law, akibatnya kerusuhanpun terjadi dimana-mana akibat penolakan sebahagian rakyat Indonesia terhadap UU Omni bus law tersebut, kerusuhan ini mengakibatkan banyak korban antara pendemo dengan aparat. Bahkan fasilitas rakyat yang dikelola negara tidak luput menjadi korban emosi dari rakyat.
Seandainya pemerintah masa bodoh dengan tuntutan rakyat tersebut, anggota DPR yang dipilih rakyat secara langsung harus mengambil inisiatif untuk menolak UU tersebut, namun mereka sampai saat ini tidak menyadari bahwa jabatan mereka sebagai ketua, wakil ketua maupun anggota DPR adalah hasil dari suara rakyat yang mereka kumpulkan, kalaupun Anggota DPR sudah deal dengan pemerintah untuk memuluskan UU Omni bus law, maka seharusnya partai yang bertindak untuk menolak usulan UU tersebut, sesuai dengan tuntutan rakyat. Kenapa partai harus berperan? Sebab setelah pemilu usai partai mendapat keuntungan yang banyak dari suara yang diberikan rakyat terhadap partai selama 5 tahun baik dari anggaran APBN/APBD, Ketika pemilu partai merayu rakyat dengan segala cara agar berbondong-bondong untuk memilih partai sesuai dengan selera dan keinginan rakyat yang memilih, setelah diakumulasi seluruh suara yang didulang partai maka suara yang dikumpulkan tersebut wajib dibayarkan pemerintah pusat/provinsi/dan kota. Hal ini diatur dalam PP nomor 1/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan No 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan keuangan kepada partai politik, yang mana dalam pasal 5 berbunyi;
(1) Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per suara sah.
(2) Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(3) Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.200,00 (seribu duaratus rupiah) per suara sah.
(4) Bagi pemerintah provinsi yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) persuara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran berjalan.
(5) Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) persuara sah.
(6) Bagi pemerintah kabupaten/kota yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran berjalan.
Kalau ditinjau dari sistem ini maka seharusnya partai serius memperjuangkan cita-cita rakyat yang telah dituangkan dalam pembukaan UUD 1945, sayangnya meskipun rakyat memberikan keuntungan mendapatkan uang yang begitu banyak terhadap partai, namun kepentingan rakyat selalu diabaikan oleh partai, mereka hanya berjuang untuk kepentingan kelompok mereka, kita buktikan saja dalam permasalahan yang ada saat ini seperti penanganan pandemic covid-19 serta penanganan UU omni bus law.
Penderitaan sudah sering dialami rakyat Indonesia, bahkan Bung Karno telah mengingatkan bahwa “perjuangnnya lebih mudah karena melawan penjajah, tetapi perjuangan kita akan lebih sulit karena melawan bangsa kita sendiri” untuk itu janganlah surut niat kita sebagai rakyat Indonesia untuk mewujudkan cita-cita yang telah kita torehkan dalam Pembukaan UUD 1945, agar hal tersebut dapat kita capai tidak ada salahnya kita mengalah untuk meraih kemenangan yang hakiki. Jangan kita memperbanyak korban serta menghabiskan energi saat ini, kita tempuh jalur hukum sesuai dengan koridor yang telah ditentukan sesuai aturan dan peraturan berhasil atau tidak. Empat tahun menderita kembali saat ini tidaklah terlalu lama dibandingkan 350 tahun. Yang terpenting kita satu Prinsip pada Pemilu Tahun 2024.
Nanti pada tahun 2024 kita sebagai rakyat harus serius dan sepakat melawan kemunafikan dan kezoliman ini, sudah saatnya kita sebagai rakyat yang memiliki kekuasaan tertinggi untuk bertindak lebih bijak dan arif disaat pemilihan umum, hanya pada saat pemilihan umumlah kita sebagai rakyat dapat bertindak untuk melakukan perubahan-perubahan agar partai, anggota DPR,DPRD, Presiden, Gubernur dan Walikota/Bupati harus mengedepankan kepentingan seluruh rakyat Indonesia, kita buktikan bahwa mereka semua tidak ada apa-apanya tanpa suara yang kita berikan, kita buat suatu perubahan yang signifikan sesuai dengan amanah Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
Penulis
Direktur Eksekutif KP3-I
Tomu Augustinus Pasaribu SH
Mahasiswa MIH Universitas Kristen Indonesia (UKI)





















