Polemik Undang-undang omnibus law semakin memanas dengan pernyataan-pernyataan konyol dan tidak berdasar. Hemat saya anggota DPR tidak usah mengompori situasi dengan pernyataan-pernyataan yang semakin membuat gaduh, jawaban-jawaban yang tidak logis justru semakin menyulut emosi rakyat seperti font, ukuran kertas, jumlah halaman yang berubah-ubah dari 905 halaman menjadi 1035 halaman dan saat ini menjadi 812 halaman.
Sebaiknya, DPR cukup membuktikan isi naskah UU omnibus law kepada rakyat melalui media elektronik maupun media sosial, agar isi dari UU omnibus law yang diributkan masyarakat saat ini dapat terjawab dengan baik.
Hal ini sekaligus mensosialisasikan kepada rakyat Indonesia secara menyeluruh isi dan muatan dari UU omnibus law. Kecurigaan rakyat dengan undang-undang omnibus law wajar saja terjadi dengan situasi dan kondisi disaat pandemi Covid-19, terlebih diawal DPR pernah mengembalikan RUU omnibus law kepada pemerintah, beberapa bulan kemudian tiba-tiba DPR men-sahkan RUU omnibus law menjadi UU.
Waktu lima bulan di situasi normal wajar menyelesaikan RUU sampai selesai, namun disaat pandemi Covid-19 ini menjadi pertanyaan juga di waktu yang singkat dan situasi yang tidak normal DPR dapat menuntaskan UU omnibus law yang mana undang-undang ini penggabungan dari beberapa undang-undang, sementara untuk rapat pun harus dilakukan sebahagian melalui meting online. Lalu bagaimana melakukan sosial Rancangan undang-undang tersebut kepada seluruh rakyat Indonesia. Disisi lain anggota DPR menyatakan tidak mendapatkan draft undang-undang omnibus law dalam sidang Paripurna DPR.
Yang terpenting dalam melaksanakan tugasnya DPR sudah sesuai dengan UU No 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 13 Tahun 2019 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No 1 Tentang Tata Tertib.
Bila semua aturan dan peraturan terpenuhi dengan baik, maka untuk menuntaskan penolakan yang dilakukan oleh sebahagian rakyat, sebaiknya DPR mempublikasikan seluruh isi undang-undang omnibus law kepada rakyat melalui media TVRI ataupun RRI, dengan demikian polemik undang-undang omnibus law akan selesai.
Saya tidak dalam posisi mendukung maupun menolak, saya hanya mencoba mendudukkan permasalahan sesuai aturan dan peraturan yang berlaku dan selanjutnya memberikan solusi kepada Presiden dan DPR, agar negeri ini tidak semakin terperosok semakin dalam kebjurang resesi. Semoga bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 13 Oktober 2020