• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Berita

Anggota DPR Jangan Memperkeruh Situasi

Tom Pasaribu SH.,M.H. by Tom Pasaribu SH.,M.H.
13/10/2020
in Berita, Hukum, Politik, Slider Utama
0
Anggota DPR Jangan Memperkeruh Situasi
2
SHARES
75
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Polemik Undang-undang omnibus law semakin memanas dengan pernyataan-pernyataan konyol dan tidak berdasar. Hemat saya anggota DPR tidak usah mengompori situasi dengan pernyataan-pernyataan yang semakin membuat gaduh, jawaban-jawaban yang tidak logis justru semakin menyulut emosi rakyat seperti font, ukuran kertas, jumlah halaman yang berubah-ubah dari 905 halaman menjadi 1035 halaman dan saat ini menjadi 812 halaman.

Sebaiknya, DPR cukup membuktikan isi naskah UU omnibus law kepada rakyat melalui media elektronik maupun media sosial, agar isi dari UU omnibus law yang diributkan masyarakat saat ini dapat terjawab dengan baik.

Hal ini sekaligus mensosialisasikan kepada rakyat Indonesia secara menyeluruh isi dan muatan dari UU omnibus law. Kecurigaan rakyat dengan undang-undang omnibus law wajar saja terjadi dengan situasi dan kondisi disaat pandemi Covid-19, terlebih diawal DPR pernah mengembalikan RUU omnibus law kepada pemerintah, beberapa bulan kemudian tiba-tiba DPR men-sahkan RUU omnibus law menjadi UU.

Waktu lima bulan di situasi normal wajar menyelesaikan RUU sampai selesai, namun disaat pandemi Covid-19 ini menjadi pertanyaan juga di waktu yang singkat dan situasi yang tidak normal DPR dapat menuntaskan UU omnibus law yang mana undang-undang ini penggabungan dari beberapa undang-undang, sementara untuk rapat pun harus dilakukan sebahagian melalui meting online. Lalu bagaimana melakukan sosial Rancangan undang-undang tersebut kepada seluruh rakyat Indonesia. Disisi lain anggota DPR menyatakan tidak mendapatkan draft undang-undang omnibus law dalam sidang Paripurna DPR.

Yang terpenting dalam melaksanakan tugasnya DPR sudah sesuai dengan UU No 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 13 Tahun 2019 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No 1 Tentang Tata Tertib.

Bila semua aturan dan peraturan terpenuhi dengan baik, maka untuk menuntaskan penolakan yang dilakukan oleh sebahagian rakyat, sebaiknya DPR mempublikasikan seluruh isi undang-undang omnibus law kepada rakyat melalui media TVRI ataupun RRI, dengan demikian polemik undang-undang omnibus law akan selesai.

Saya tidak dalam posisi mendukung maupun menolak, saya hanya mencoba mendudukkan permasalahan sesuai aturan dan peraturan yang berlaku dan selanjutnya memberikan solusi kepada Presiden dan DPR, agar negeri ini tidak semakin terperosok semakin dalam kebjurang resesi. Semoga bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jakarta, 13 Oktober 2020

Tags: #aniesbaswedan#gerindra#golongankarya#indonesia#jakarta#jokowidodo#komitepemantaupemberdayaanparlemenindonesia#pdiperjuangan#pemerintah#polti#prabowosubiato#Presidenjokowidodo#TNIKP3-IpancasilaRakyatreformasi
Share1Tweet1SendSendShare
Previous Post

Rakyat korban keserakahan dan penipuan

Next Post

Jawaban Tak Logis DPR RI Sulut Kemarahan Rakyat, Demo Makin Panas

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Non Government Organization No. Inventarisasi : 104/D.I/2001 No. inventaris BKB-DKI : 41/STTPKO/K/XII/2004 Telepon : 021-22897860

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
Next Post
Jawaban Tak Logis DPR RI Sulut Kemarahan Rakyat, Demo Makin Panas

Jawaban Tak Logis DPR RI Sulut Kemarahan Rakyat, Demo Makin Panas

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

TikTok Kp3-i

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).