Pemerintahan Orde Baru yang dikomandoi Alm Soeharto ditumbangkan dari tahta ke Presidenan oleh aktifis pada tahun 1998 karena dugaan kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), meskipun sebelumnya pada tahun 1997 tepatnya tanggal 27 juli, yang terkenal dengan Kudatuli dimana pada saat itu partai PDI terbagi dua kubu antara Megawati dengan Suryadi, kantor pusat PDI yang dikuasai oleh kubu Megawati direbut oleh kubu Suryadi dengan bantuan pemerintah, akibatnya pecahlah kerusuhan disekitar jalan Diponegoro dan sekitar salemba, situasi politik yang tidak kondusif pada saat itu dimanfaatkan kelompok maupun organ-organ masyarakat untuk menggulingkan Soeharto, namun mahasiswa dan rakyat tidak bergeming untuk membantu menggulingkan Soeharto karena kasus tersebut dianggap perseteruan partai, krisis yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 diramu menjadi isu propaganda, yang mana bahwa krisis terjadi disebabkan korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan keluarga Soeharto dan kroni-kroninya, isu ini membakar amarah dan semangat rakyat, sehingga tanpa dikomando rakyat turut membantu aktifis melengserkan Soeharto dari kursi Presiden melalui kerusuhan dan penjarahan yang terjadi di beberapa bagian kota besar di indoneisa dan kerusuhan yang terbesar berada di Jakarta. Meskipun pada saat itu memang sedang terjadi krisis finansial/ekonomi di asia secara menyeluruh. Artinya bukan karena kasus korupsi Indonesia menjadi krisis moneter.
Demo besar-besaran tejadi disebahagian Provinsi di wilayah Indonesia, namun yang terbesar di Ibu Kota Negara Indonesia yaitu Provinsi DKI Jakarta, rakyat banyak yang meninggal akibat kerusuhan dan penjarahan, mereka terperangkap dalam Gedung pusat perbelanjaan yang dibakar, sedangkan mahasiswa ada yang meninggal tertembak peluru tajam di depan Universitas Trisakti, hal ini yang semakin membakar semangat aktifis mahasiswa dan rakyat sehingga wilayah kekuasaan DPR RI di senayan dikuasai oleh mahasiswa dan rakyat, demi terciptanya situasi yang kondusif dengan arif dan bijak Soehartopun menyerahkan tahta ke Presidenan kepada Wakilnya BJ Habiebie untuk meneruskan roda pemerintahan serta mempersiapkan Pemilihan Umum secepatnya sesuai tuntutan mahasiswa dan rakyat. Walaupun pada saat itu Soeharto masih dapat mempertahankan kekuasaannya, namun Soeharto memilih tapa brata tanpa melakukan tindakan apapun, dengan lapang dada Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
Berhasil perjuangan mahasiswa dan rakyat lahirlah sebuah organisasi baru ditengah-tengah rakyat indonesia yang diberi label Aktifis 98, dimata rakyat para aktifis ini sangat harum namanya bak sekuntum bunga kenanga yang harumnya semerbak menghiasi taman.
Sesuai dengan tuntutan rakyat dan aktifis, akhirnya Indonesia melaksanakan Pemilihan Umum tanggal 7 Juni 1999 untuk memilih DPR, DPRD Provinsi, kabupaten/kota, serta Pemerintahan yang baru pula, dengan tujuan untuk menciptakan perubahan yang sangat signifikan terhadap perekonomian rakyat secara luas serta menciptakan iklim politik yang sejuk.
Hasil pemilu 1999, sebagai Partai pemenang adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan sebagai partai pemenang Pemilu pada saat itu sudah seharusnya Ketua Umum PDIP menjadi Presiden RI, entah apa alasannya dalam sidang MPR pemilihan Presiden Abdul Rahman Wahid yang dikenal sebagai Gusdur terpilih menjadi Presiden dan Megawati Soekarno Putri sebagaai Wakil Presiden.
Pada tanggal 14-21 Oktober 1999 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan amandemen pertama terhadap UUD 1945. Awal dari berubahnya tujuan Bangsa Indonesia serta bergesernya kultur perpolitikan di Indonesia. Sebelum UUD 1945 di amandemen Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politik yaitu kekuasaan legeslatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), setelah UUD 1945 di amandemen kita tidak tau sistim apa pemerintahan Indonesia saat ini, disisi lain kedaulatan yang awalnya berada ditangan Rakyat sepenuhnya mulai digerus berpindah ke partai politik.
Harapan rakyat atas janji-janji politikus serta partai politik yang menyebut Reformasi sebagai wujud perubahan rezim untuk mencapai masyarakat adil dan Makmur sebagaimana termaktub dalam Preambule UUD 1945 semakin tinggi.
Ditengah perjalanan pemerintahan Gusdur, elit partai dan politikus memaksa Gusdur turun dari tahta Presiden. Entah apa sebabnya, tapi beredar kabar bahwa Gusdur tersandung kasus korupsi Brunei dan Bulog, sehingga pada tanggal 23 juli 2001 Presiden Gusdur pun harus menelan pil pahit karena dilengserkan oleh MPR dengan tuduhan korupsi, namun saya melihat alasan yang paling tepat Gusdur dilengserkan dikarenakan sikap Gusdur yang tegas, lugas serta fenomenal dan memiliki jiwa nasional sejati, hal ini sangat mengganggu agenda para politikus yang ingin menggeser tatanan berbangsa dan bernegara.
Tahta kepresidenanpun beralih kepada Megawati Soekarno Putri untuk meneruskan jalannya roda pemerintahan, yang di dampingi Hamzah Haz sebagai Wakil Presiden, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme, Presiden Megawati membentuk Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
Rakyat Indonesia semakin yakin dan percaya bahwa cita dan asa Bangsa akan segera tergapai, dan Negara Indonesia semakin kuat karena terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dengan dibentuknya Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), para koruptorpun mulai ditangkap KPK serta menjebloskannya kepenjara.
Dalam masa kepemimpinan Megawati Otonomi daerah juga diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, sehingga Kepala Daerah Gubernur, Bupati/Walikota dipilih langsung oleh rakyat.
Rakyat Indonesia tetap bersabar menanti perubahan yang dijanjikan para elit partai dan politikus bahwa dengan lengsernya Soeharto Indonesia akan lebih baik serta terbebas dari Korupsi, kolusi dan nepotisme, disaat Rakyat sedang risau dan panik akibat krisis moneter yang berkepanjangan, elit partai dan politikus menawarkan suatu obat formula untuk mengalihkan perhatian Rakyat dari penderitaan krisis moneter dengan memberikan kewenangan kepada rakyat untuk memilih Gubernur, Bupati/Walikota secara langsung atau yang kita kenal dengan Pilkada, adapun sebagai alasannya agar terjadi pemerataan ekonomi, sebelumnya Gubernur, Bupati/Walikota dipilih oleh DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Kini diserahkan kepada rakyat untuk memilih langsung sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Artinya elit partai dan politikus memberitahukan kepada rakyat secara tidak langsung bahwa pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/kota membutuhkan biaya yang besar, daripada hanya anggota DPRD yang menikmati lebih baik dilibatkan rakyat menikmatinya, mau tidak mau, suka tidak suka, elit partai dan politikus telah melakukan perangkap kepada rakyat agar terlibat melakukan tindak pidana korupsi secara langsung dan merata, sebab setiap calon kepala daerah harus menyiapkan modal yang begitu besar untuk dapat memenangkan pemilihan kepala daerah, ditengah rakyat sudah tidak menjadi rahasia umum saat ini siapa yang berani bayar lebih mahal itu yang akan dipilih, bukan lagi program dan visi misi yang dijual, mungkin hal ini sengaja diusulkan elit partai dan politikus sebagai bentuk pembungkaman terhadap rakyat, akhirnya korupsipun semakin subur bak ibarat jamur yang tumbuh dimusim penghujan.
Pada Tahun 2004 Indonesia kembali melakukan Pemilu untuk memilih DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Presiden langsung dipilih oleh rakyat. Usulan elit partai dan politikus ini langsung disambut rakyat dengan senang hati tanpa mengerti apa maksud dan tujuannya, rakyat hanya merasa senang dan bangga karena diberikan hak dan kewenangan untuk memilih calon yang diusung oleh partai. Rakyat tidak sadar bahwa makanan yang dihidangkan elit partai dan politikus adalah racun yang sangat berbahaya yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan Bangsa.
Dan sebagai pemenang Pilpres pada Tahun 2004-2009 adalah pasangan Soesilo Bambang Yudhoyono – Yusuf Kalla, pada akhir masa jabatan SBY yang pertama menjelang Pilpres tahun 2009, terjadi krisis moneter di Negara Amerika maka dengan alasan SBY sebagai Presiden mengeluarkan Perppu untuk menyelamatkan perbankan khusunya Bank Century, ternyata alasan tersebut kurang tepat keberadaannya, dengan pasal 22 UUD 1945 Presiden SBY dan Boediono sebagai Gubernur BI membobol keuangan Negara Triliunan rupiah dengan cara menyelamatkan Bank Century dari kehancuran, akhirnya pemilik Bank Century di jebloskan kepenjara, sementara Boediono mendapat posisi baru menjadi Wakil Presiden terpilih.
Dalam kasus Bank Century yang terkenal dengan Centurygate KPK sebagai Lembaga ujung tombak pemberantasan korupsi di uji keberadaannya untuk menuntaskan kasus centurygate, situasi perpolitikan pada saat itu sangat tidak kondusif dengan adanya kasus centurygate, bahkan DPR RI sampai membentuk pansus untuk menuntaskan kasus korupsi centurygate, harapan rakyat dengan pansus DPR sangat tinggi dapat membuktikan kasus centurygate adalah kasus korupsi, wajar bila DPR masuk angin dalam menuntaskan kasus centurygate sebab DPR bukan menuntaskan kasus korupsi tetapi lebih berperan dalam politik dan perundang-undangan. Dalam kasus centurygate KPK gamang untuk menuntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku, inilah awal kehancuran Lembaga KPK sebab yang seyogianya KPK harus memeriksa Boediono dan Sri Muliyani di Gedung KPK ternyata KPK memeriksa Boediono dan Sri Muliyani dikantor masing-masing dengan alasan tidak ada waktu.
Akhirnya kasus centurygate tidak tuntas secara hukum dan politik, meskipun begitu jelas bahwa UUD 1945 digunakan untuk membobol keuangan negara, sampai saat ini penyelesaian kasus centurygate tidak jelas rimbanya, yang akhirnya kita menyimpulkan bahwa keberadaan KPK yang sebenarnya bukanlah untuk kepentingan rakyat dan Bangsa Indonesia secara menyeluruh, namun lebih cenderung memenuhi hasrat dan keinginan kelompok tertentu.
Perjalanan periode ke dua Soesilo Bambang Yudhoyono juga tidak seperti yang diharapkan Rakyat Indonesia, sebab anggota DPR dari Partai Demokrat yang di komandoi SBY banyak terjerat kasus korupsi dan yang paling dahsyat adalah kasus korupsi Nazarudin yang hampir terjadi disegala lembaga pemerintahan, bahkan karena kasus korupsinya Nazarudin sampai diungsikan ke luar negeri, dalam kasus korupsi Nazarudin dari begitu banyak kasus, hanya beberapa yang dituntaskan oleh KPK sepertinya kasusnya dipilah-pilah, meskipun pada saat itu pihak KPK mengatakan bahwa Indonesia bisa bubar bila seluruh kasus Nazarudin dibongkar, kenyataannya sampai saat ini Indonesia masih tetap berdiri kokoh meskipun Nazarudin masuk penjara dikarenakan kasus korupsinya, atau mungkinkah KPK memilah kasus korupsi yang dilakukan Nazarudin untuk menyelamatkan kelompok oknum-oknum yang terafiliasi dengan KPK? Sampai berakhirnya masa bhakti Presiden SBY kasus penjarahan uang Negara yang terkenal dengan Centurygate, korupsi Nazarudin, korupsi hambalang tinggal menjadi kenangan.
Kemudian Pada Pilpres tahun 2014 rakyat Indonesia memberikan pilihan terhadap Joko Widodo dikarenakan janji kampanyenya yang begitu menggiurkan hati rakyat dengan mengusung program Bung Karno “Nawacita” awalnya roda pemerintahan Jokowi berjalan mulus, namun semangat reformasi yang katanya akan membuat perubahan dari korupsi, kolusi dan Nepotisme semakin menjadi-jadi, banyak Politikus, Ketua Umum, maupun pengurus Partai serta Pejabat Negara terjaring KPK dengan kasus korupsi. Artinya korupsi, kolusi dan nepotisme berkembang biak semakin subur, yang seharusnya dengan keberadaan Lembaga KPK korupsi, kolusi dan nepotisme semakin berkurang dan sedikit.
Harus kita akui begitu dahsyat pembangunan insfratruktur yang dilakukan Presiden Jokowi di berbagai pelosok Tanah Air, sayangnya kebijakan Presiden Jokowi tidak didukung dengan Undang-undang, tetapi hanya dengan Keputusan Presiden (Kepres), yang artinya pembangunan insfratuktur tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa seharusnya pembangunan insfratruktur tersebut harus diatur dengan UU di APBN yang telah mendapat persetujuan dari DPR. Sepertinya sikap Jokowi menunjukkan kepada rakyat bahwa Lembaga DPR kurang dapat dipercaya atau memang tidak mendukung program pemerintah sehingga Jokowi harus membuat aturan sendiri dan dikerjakan sendiri pula.
Pemilu Tahun 2019 sebahagian Rakyat Indonesia memberikan kepercayaan pada Jokowi untuk kembali menjadi Presiden, dalam prosesnya Pemilu Tahun 2019 adalah pemilihan yang tidak layak dilaksanakan terlebih Pilpres yang seharus diulang karena tidak sesuai dengan aturan dan peraturan. Dalam kasus DPR sebagai pembuat undang-undang harus bertanggungjawab, namun DPR RI diam seribu bahasa akibatnya kegaduhan Pilpres 2019 tidak terelakkan, bahkan MPR yang seharusnya mengambil tindakan penyelamatan, juga tidak melakukan apa-apa.
Meskipun saya tidak mau menyebutkan dalam tulisan ini, tapi harus kita akui begitu hebatnya keberuntungan Jokowi di Pilpres Tahun 2019, sebab meskipun pihak Prabowo-Sandi membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi kuasa hukum maupun saksi-saksi yang mengungkapkan fakta pelanggaran di Pilpres 2019 tidak ada yang dapat mengetahui permasalahan yang sebenarnya walaupun sebenarnya hal itu jelas dihadapan mata sebagai pelanggaran konstitusi, seandainya pihak Prabowo-Sandi menggugat hal tersebut maka Pilpres 2019 wajib hukumnya untuk diulang, namun MK sudah membuat keputusan yang mengikat dengan menolak gugatan Prabowo-Sandi sepenuhnya, artinya Prabowo – Sandi harus berjiwa besar dan lapang dada walaupun membaca tulisan ini, sebab Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan kemenangan Jokowi-Maruuf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 secara resmi.
Dalam Pemilu 2019 semakin sempurna dan semakin terbukti bahwa reformasi bukan bertujuan untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Dikarenakan setiap tahun korupsi dan kolusi semakin subur dan merajalela hal ini dapat kita lihat dan buktikan dengan banyaknya ketua umum dan pengurus partai tersandung korupsi, sementara nepotisme dapat kita lihat dan buktikan dengan jelas bahwa seluruh ketua umum partai lebih mengutamakan keluarganya menjadi anggota DPR RI, DPRD, Gubernur, Bupati/Walikota, maupun menduduki posisi pejabat negara, dan yang paling hebat di Pemilu 2019 yang lalu, ketamakan dan haus kekuasaan itu dihidangkan kepada rakyat Indonesia dengan cara membiarkan keluarga Gubernur, Bupati/Walikota ikut caleg dari partai yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2019, tentu kans mereka lebih besar untuk terpilih untuk menduduki kursi DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sebab para kepala daerah tersebut akan lebih mudah untuk melakukan intervensi terhadap seluruh perangkat pemerintahan dan Lembaga penyelenggara pemilu. Maka dengan kejadian ini rakyat Indonesia tidak perlu untuk berharap dengan cita-cita Bangsa yang telah ditorehkan pendiri Bangsa dalam Preambul Undang-Undang Dasar 1945 untuk saat ini, biarlah cita-cita tersebut kita jadikan mimpi indah dalam perjalanan Bangsa ini, menunggu Sang Khalik menurunkan utusannya membenahi semua ini.
Sekedar mengingatkan agar para elit maupun pemimpin partai tidak lupa peninggalan Bung Karno ini :
“Demi tercapainya cita-cita kita, para pemimpin politik tidak boleh lupa bahwa mereka berasal dari rakyat, bukan berada diatas rakyat”
Kita harus mengakui bahwa, rezim Orde Baru masih lebih baik dalam menjalankan pembangunan dan roda pemerintahannya, sebagaimana faktanya dalam Repelita II dan III pembangunan berjalan sebagaimana mestinya yang diharapkan rakyat karena dalam era tersebut Indonesia berhasil dengan swasembada pangan. Sementara perjalanan Rezim Reformasi yang berlandaskan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme belum membuahkan hasil yang positif sampai saat ini, di usianya yang ke 21 tahun rezim reformasi telah berhasil menyuburkan serta memakmurkan korupsi,kolusi dan nepotisme, bahkan pencetus Reformasi itu sendiripun terlibat langsung menyuburkan KKN.
Kini para aktivis 98 yang benar sebagai korban, pelaku, ikut-ikutan maupun yang mengaku-ngaku sebahagian telah mendapat posisi di pemerintahan dan DPR dan ada juga yang jadi pengurus partai, masih ingat ngak ya mereka kenapa harus melengserkan Soeharto, jangan-jangan mereka sedang bermimpi indah karena pulas tidurnya diterpa sejuk dan dinginnya ruangan ber ac.
Yang sangat mengganggu bagi rakyat indonesia saat ini adalah dialih fungsikannya Pancasila, UUD 1945, UU serta aturan dan peraturan sebagai benteng untuk melakukan tindak pidana korupsi serta merebut jabatan, hal ini hampir terjadi disemua lembaga pemerintahan di pusat maupun daerah, bahkan aturan yang sudah jelas-jelas bunyi perintahnya, masih diminta penjelesannya terhadap lembaga pembuat aturan agar dapat dijadikan benteng dalam hal melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah dengan selamat.
Dalam segala kekurangannya sebagai Presiden awalnyanya saya sangat kagum dan hormat terhadap Jokowi, awalnya beliau mencegah dan melarang keluarganya terlibat dalam dunia politik, keluarganya disarankan lebih baik menjalankan bisnis yang jauh dari hiruk pikuk politik, seperti penguasa martabak dan penguasa goreng pisang, eh, ternyata hanya sebuah strategi untuk memuluskan pemenangan di periode ke dua, setelah keinginan menjadi Presiden kedua kalinya tercapai, babak barupun dimainkan untuk menguasai sebahagian wilayah Indonesia, tidak tanggung-tangung, sang anak maju calon Walikota Solo, sementara menantunya maju jadi calon Walikota Medan ternyata beliau juga diam-diam sudah merancang melakukan nepotisme yang baik dan adil. Bahkan belum dilantik menjadi Presiden di periode ke dua, lantunan lagu merdu tentang GBHN serta amandemen UUD 1945 sudah dikumandangkan dengan lirik yang indah meskipun belum terdengar nyaring seperti lolongan srigala di malam hari.
Masihkah ada secerca harapan buat rakyat indonesia menikmati cita-cita Bangsa yang telah ditorehkan dengan tinta mas di Preambule UUD 1945?
Mungkin untuk saat ini hal tersebut tidak dapat terwujud melihat sikap elit partai dan politikus yang tamak dan serakah atas kekuasaan dan jabatan, sebab memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia secara luas akan sangat menggangu agenda mereka.
Hebatnya lagi Jokowi – Maruuf Amin sebagai pemenang pilpres 2019 belum dilantik, sebahagian elit politik telah mengumandankan lagu rock n roll untuk calon Presiden tahun 2024, mantap betul perpolitikan di Indonesia jaman ini.
Wajar bila sebahagian pihak mengatakan Indonesia akan hancur dan tiada pada tahun 2030, hal ini mereka ungkapkan dengan melihat sikap penguasa-penguasa elit politik, saya kog yakin betul Indonesia tidak akan hancur, yang paling mungkin terjadi Indonesia kembali ke sistim pemerintahan masa kerajaan dulu atau menjadi negara bagian, sebagai dasar untuk kembali ke masa kerajaan atau negara bagian adalah berlakunya Otonomi Daerah, sadarkah pencetus otonomi daerah bahwa yang dilakukan adalah untuk mengembalikan system pemerintahan yang menganut system kerajaan?
Sudah saatnya Rakyat bangkit merebut kedaulatan yang telah dirampok serta disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, rakyat sudah kehilangan jati diri semenjak dilakukan Amandemen UUD 1945, sementara bila rakyat tidak memberikan pilihan satu suarapun terhadap partai yang bertarung dalam Pemilu, mereka tidak akan jadi apa-apa selain menjadi pengurus dan pekerja Partai, sudah selayaknya Rakyat Indonesia berpikir dua kali untuk memberikan suaranya terhadap partai-partai peserta Pemilu. Kita tidak usah memilih partai dan caleg yang diusung oleh partai, cukup kita memilih calon Presiden sesuai dengan selera kita masing-masing. Sebab keberadaan Lembaga DPR RI saat ini hanya diisi oleh anggota partai yang harus mau dan tunduk terhadap keinginan partai, bukan tunduk kepada Pancasila, UUD 1945 serta cita-cita Bangsa demi kepentingan seluruh Rakyat Indonesia secara merata.
Bangkitlah wahai Rakyat Indonesia dari tidurmu, sudahi mimpi-mimpi tidurmu dari keterpurukan, tangis dan dukamu, semua itu diciptakan agar perhatianmu tidak tertuju pada niat-niat kelompok tertentu menggeser Pancasila dan UUD 1945 dari rumah dan instananya, kobarkan kembali semangatmu tuk menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mari kita maknai dari hati yang paling dalam ucapan Bung Karno :
“Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit, karena melawan bangsamu sendiri”
Mari kita bergandeng tangan Bersama-sama menyingsingkan lengan baju tuk melawan para kurcaci-kurcaci yang haus akan kekuasaan dan jabatan, sebelum skenario yang mereka bangun semakin kokoh.
Saat ini elit politik sedang membangun opini dan loby politik, agar anak-anak penguasa partai dapat bertarung di Pilpres Tahun 2024, kemasannya lebih agresif serta menjual tokoh muda untuk menarik simpatik kaum milenial, mengingat usia mereka yang sudah uzur ditahun 2024.
Bagaimana kalau boleh saya mengusulkan rakyat kembali mendukung keluarga Soeharto jadi calon Presiden tahun 2024, dengan segala konsekuensi yang ada sebab siapapun diantara anak Soeharto maju jadi calon Presiden mereka sudah mapan dalam finansial, disisi lain mereka sedikit banyak sudah memahami kepemimpinan dan penyelesaian masalah Bangsa.
Atau pilihan lainnya kita mencari sosok dari Jendral Militer sebagai calon Presiden tahun 2024, mengingat disiplin militer sangat tinggi serta memiliki wawasan nasionalis yang luas, tegas, lugas, berwibawa, serta tidak berafiliasi dengan partai.
Saat ini tidak terlalu banyak pilihan yang kita miliki sebagai Rakyat Indonesia, namun kita harus mengambil sebuah sikap dan keputusan yang tepat untuk penyelamatan hak dan kedaulatan Rakyat Indonesia secara hakiki dan merdeka.
Sebagai penutup semoga seluruh rakyat Indonesia mengerti dan memahami pesan pendiri Bangsa ini :
“Tuhan tidak merobah nasib suatu Bangsa, sebelum Bangsa itu merobah nasibnya” pidato Bung Karno pada acara HUT Proklamasi 1964.
Salam Nusantara R A H A Y U
Salam Nasional M E R D E K A
#SAVEUUD45
#Tompas The Ghembel Pinggiran





















