• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home News Flash

Jokowi bisa tidak dilantik bila meresmikan anggota BPK periode 2019-2024 karena melanggar UUD 1945 dan UU

Tom Pasaribu SH.,M.H. by Tom Pasaribu SH.,M.H.
30/09/2019
in News Flash, Politik, Slider Utama
0
Jokowi bisa tidak dilantik bila meresmikan anggota BPK periode 2019-2024 karena melanggar UUD 1945 dan UU
2
SHARES
81
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Jokowi masih terancam bila salah langkah mengambil kebijakan dalam hal pemilihan anggota BPK periode 2019-2024, meskipun dalam pemilihan yang dilakukan komisi XI DPR RI, adalah deal-deal politik yang sudah matang, akibat rasa tamak dan haus jabatan Partai Politik saat ini tidak pernah lagi memikirkan kepentingan masyarakat secara menyeluruh, hal ini mengakibatkan anggota Partai yang ada di DPR, akibatnya deal-deal politik yang dilakukan DPR sering melanggar amanah UUD 1945 serta UU.
Satu contoh yang baru terjadi adalah Pilpres, akibat ulah DPR tidak mengusulkan amandemen UUD 1945 pasal 6A agar memasukkan keputusan MK tentang Pilpres 2014, sementara DPR merevisi UU pemilu, akibatnya Pilpres jadi ricuh tidak ketulungan, dan yang aneh tidak satupun dari kubu Probowo yang dapat membaca hal tersebut,
Untuk menjaga negara tetap kondusif, meskipun ketegangan terjadi antara kubu 01 dan 02 pada saat itu kami menggugat PKPU No ke MA dengan nomor gugatan 40/Hum/2019, dan hebatnya MA pun tidak berani mengambil keputusan yang kami gugat sampai detik ini.
Tapi setidaknya kami berusaha tetap menjaga perdamaian bangsa ini, dengan segala kemampuan yang minim, sehingga kami mengatakan pada saai itu sebuah istilah “PENCURI DATANG MENDAHULUI PENCURI YANG SEBENARNYA”.
Kembali kita kepada kenapa Jokowi bisa tidak dilantik?
Bila Jokowi tetap melantik anggota BPK yang dipilih DPR maka rakyat dapat mencabut mandat dari Jokowi serta membubarkan DPR RI, bahkan seluruh Partai yang ada saat ini.
Kenapa demikian?
Seleksi yang dilakukan oleh komisi XI adalah perintah UUD 1945, UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, UU MD3, tata tertib DPR serta tata tertib DPD.
adapun perintah pemilihan anggota BPK sesuai UUD 1945 adalah pasal 23F ayat (1) memerintahkan : “ Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilh oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
Sementara UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK pasal 14 ayat (4) memerintahkan : DPR memulai proses pemilihan anggota BPK terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari BPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) dan harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru, paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPK yang lama.
Masa bakti anggota BPK periode 2014-2019 berakhir pada Tanggal 16 Oktober 2019, sementara komisi XI menyelesaikan seleksi dengan memilih 5 (lima) anggota BPK periode 2019-2024 tanggal 25 September 2019, dan menyetujui anggota BPK terpilih pada tanggal 26 September 2019 melalui Paripurna DPR.
Dalam proses seleksi calon anggota BPK yang dilakukan komisi XI banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, seperti ;

  1. Membuat persyaratan yang bertentangan dengan UU No 5 tentang BPK Pasal 13
  2. Melakukan seleksi 62 yang lulus administrasi dengan judul passing grade menjadi 32 sebelum mendapat pertimbangan dari DPD sesuai amanah UUD 1945 pasal 23F
  3. Mencabut hak konstitusi 30 orang calon anggota BPK dengan alasan yang mengada-ada
  4. Hasil voting rapat Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi 50:50 tapi tetap melanjutkan seleksi melanggar Tatib DPR pasal 285
  5. Mengambil keputusan tanpa disertai Ketua komisi XI karena dicekal KPK
  6. Melaksanakan seleksi terhadap 30 orang calon anggota BPK disaat tenggat waktu yang sudah habis sesuai amanah UU No 15 Tahun 2006 ttg BPK pasal 4 ayat (4)
  7. Tidak mengindahkan pertimbangan DPD atas 15 nama yang direkomendasikan tetapi melakukan fit and propertest ugal-ugalan terhadap 30 calon anggota
  8. Melakukan pembodohan terhadap 30 calon anggota DPD yang telah dianulir gagal karena nilai passing grade yang rendah
  9. Melakukan pembodohan terhadap seluruh masyarakat Indonesia bahwa dalam seleksi tidak terjadi pelanggaran UUD 1945, UU No 15 Tahun 2006 ttg BPK,UU MD3, serta Tatib

Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Disaat Presiden dilantik wajib mengucapkan Sumpah Jabatan yang diperintahkan oleh UUD 1945 pasal 9 yang berbunyi :
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang – Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”
Nah, bila Presiden tetap melantik anggota BPK yang diusulkan DPR maka seluruh elemen rakyat sudah dapat bergerak untuk merebut kembali kedaulatan rakyat dari tangan Presiden, Anggota DPR serta Partai Politik, untuk menyelamatkan Bangsa ini dari kehancuran akibat pelanggaran UUD 1945 serta UU.
Membentuk DPR Baru
Walaupun Presiden tidak melantik anggota BPK periode 2019-2024, rakyat harus tetap membubarkan DPR untuk mencabut mandat dari seluruh anggota DPR yang menyetujui anggota BPK melalui Paripurna DPR tanggal 26 September 2019. Serta mencabut hak politik seluruh komisi XI DPR RI disebabkan telah menjebak Presiden dan anggota DPR lainnya untuk melanggar UUD 1945 serta UU.
Mencabut Mandat dari Partai
Rakyat berhak mencabut mandat yang diberikan kepada Partai atas persekongkolan dengan sengaja melanggar UUD 1945 serta UU, agar kedaulatan kembali ketangan rakyat secara utuh dan jernih, sehingga rakyat yang menentukan perjalanan Bangsa ini sesuai dengan Preambul UUD 1945, terkecuali rakyat belum jenuh atas pembodoh-bodohan yang dialami Rakyat Indonesia.
Masih ingat dengan ucapan Bung Karno ini? “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit, karena melawan bangsamu sendiri”
Ucapan Bung Karno patut kita hargai dan akui sangat sangat sakti belum terjadi beliau sudah mengingatkan seluruh komponen Bangsa, bahwa yang merusak Bangsa ini adalah orang-orang tamak dan haus akan kekuasaan, bahkan tidak peduli dengan norma dan aturan dan peraturan, yang memiskinkan Bangsa ini juga mereka dengan dalih demi tercapainya cita-cita Bangsa masyarakat adil dan Makmur.
Salam Nusantara Rahayu
Salam Nasional Merdeka
#Tompas The Ghembel Pinggiran??

Tags: #aniesbaswedan#gerindra#golongankarya#indonesia#jakarta#jokowidodo#komitepemantaupemberdayaanparlemenindonesia#pdiperjuangan#pemerintah#prabowosubiato#Presidenjokowidodo#TNIBPKjokowiKP3-IpancasilaPolitikRakyatreformasiUUD 1945
Share1Tweet1SendSendShare
Previous Post

Strategi People Power vs Hati Nurani !!!

Next Post

Penghianatan Terhadap Reformasi

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Non Government Organization No. Inventarisasi : 104/D.I/2001 No. inventaris BKB-DKI : 41/STTPKO/K/XII/2004 Telepon : 021-22897860

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
Next Post
Penghianatan Terhadap Reformasi

Penghianatan Terhadap Reformasi

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

TikTok Kp3-i

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).