• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Berita

KP3I Nilai Pemilihan Anggota BPK RI Cacat Prosedur

Tim Redaksi KP3-I by Tim Redaksi KP3-I
02/10/2019
in Berita
0

Ilustrasi (Foto: purwoudiutomo)

1
SHARES
43
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Jakarta – Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu menilai proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2019-2024 cacat prosedur. Sehingga, sudah sepatutnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak perlu melakukan pelantikan Pius Lustrilanang, Daniel Lumban Tobing, Hendra Susanto, Achsanul Qosasi, dan Harry Azhar Azis, sebagai anggota BPK RI yang dipilih Komisi XI DPR RI.

Tom mengatakan, proses pemilihan anggota BPK periode 2019-2024 tidak sesuai dengan Pasal 14 Ayat 4 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang mengamanatkan bahwa; pemilihan anggota BPK diselesaikan paling lama satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPK lama pada 16 Oktober 2019.

“Dalam proses pemilihannya Komisi XI jelas melanggar Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang, Tatat Tertib DPR dan DPD. Mulai dari seleksi hingga fit and proper test di Komisi XI DPR,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (1/10).

Dijelaskannya, perintah pemilihan anggota BPK sesuai UUD 1945 adalah pasal 23F Ayat 1 menyatakan, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.

“Sesuai Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 14 Ayat 4 memerintahkan DPR memulai proses pemilihan anggota BPK terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 2 dan harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru paling lama satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPK yang lama,” terangnya.

Menurutnya, dalam proses seleksi calon anggota BPK yang dilakukan Komisi XI jelas terdapat sejumlah pelanggaran, yakni;

1. Membuat persyaratan yang bertentangan dengan UU Nomor 5 tentang BPK Pasal 13

2. Melakukan seleksi 62 calon yang lulus administrasi dengan judul passing grade menjadi 32 sebelum mendapat pertimbangan dari DPD sesuai amanah UUD 1945 Pasal 23F

3. Mencabut hak konstitusi 30 orang calon anggota BPK dengan alasan yang mengada-ada

4. Hasil voting rapat Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi 50:50 tapi tetap melanjutkan seleksi melanggar Tatib DPR Pasal 285

5. Mengambil keputusan tanpa disertai Ketua Komisi XI yang sedang dicekal KPK

6. Melaksanakan seleksi terhadap 30 orang calon anggota BPK disaat tenggat waktu yang sudah habis sesuai amanah UU No 15 Tahun 2006 Pasal 4 Ayat 4

7. Tidak mengindahkan pertimbangan DPD atas 15 nama yang direkomendasikan tetapi melakukan fit and proper test terhadap 30 calon anggota

8. Melakukan pembodohan terhadap 30 calon anggota DPD yang telah dianulir gagal karena nilai passing grade yang rendah

“Kami menyayangkan adanya ketidaktaatan terhadap UUD 1945, UU No 15 Tahun 2006,UU MD3, serta Tatib Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bila Presiden tetap melantik anggota BPK RI yang diusulkan DPR, maka hal itu bisa menjadi perangkap terhadap Presiden Jokowi. Sebab, bila nanti Jokowi melantik anggota BPK terpilih, maka serta merta dia dapat di-impeachment karena melanggar sumpah jabatan.

“Sangat kentara ada pelanggaran terhadap UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya. Bukan tidak mungkin hal ini nantinya akan dimanfaatkan untuk menggulingkan Presiden Jokowi, bisa-bisa Jokowi tidak dapat dilantik tanggal 20 Oktober 2019 bila tetap mengikuti hasil pemilihan selera komisi XI,” tandasnya. Mohar

https://neraca.co.id/article/122572/kp3i-nilai-pemilihan-anggota-bpk-ri-cacat-prosedur

Tags: #aniesbaswedan#badanpemeriksakeuangan#gerindra#golongankarya#indonesia#jakarta#jokowidodo#komitepemantaupemberdayaanparlemenindonesia#pdiperjuangan#pemerintah#polti#prabowosubiato#Presidenjokowidodo#TNIBPKKP3-IpancasilaRakyatreformasi
ShareTweetSendSendShare
Previous Post

Penghianatan Terhadap Reformasi

Next Post

Arah Reformasi yang Semakin Absurd

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
95 % Pejabat,ASN Dan Partai Politik tidak mengerti dan Paham Pembukaan UUD 1945.
Arsip Berita

Joko Widodo dan Erick Tohir Harus TSK Dalam Kasus Korupsi di Pertamina

20/03/2025
Next Post

Arah Reformasi yang Semakin Absurd

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

TikTok Kp3-i

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).