Jakarta – Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu menilai proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2019-2024 cacat prosedur. Sehingga, sudah sepatutnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak perlu melakukan pelantikan Pius Lustrilanang, Daniel Lumban Tobing, Hendra Susanto, Achsanul Qosasi, dan Harry Azhar Azis, sebagai anggota BPK RI yang dipilih Komisi XI DPR RI.
Tom mengatakan, proses pemilihan anggota BPK periode 2019-2024 tidak sesuai dengan Pasal 14 Ayat 4 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang mengamanatkan bahwa; pemilihan anggota BPK diselesaikan paling lama satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPK lama pada 16 Oktober 2019.
“Dalam proses pemilihannya Komisi XI jelas melanggar Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang, Tatat Tertib DPR dan DPD. Mulai dari seleksi hingga fit and proper test di Komisi XI DPR,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (1/10).
Dijelaskannya, perintah pemilihan anggota BPK sesuai UUD 1945 adalah pasal 23F Ayat 1 menyatakan, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
“Sesuai Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 14 Ayat 4 memerintahkan DPR memulai proses pemilihan anggota BPK terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 2 dan harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru paling lama satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPK yang lama,” terangnya.
Menurutnya, dalam proses seleksi calon anggota BPK yang dilakukan Komisi XI jelas terdapat sejumlah pelanggaran, yakni;
1. Membuat persyaratan yang bertentangan dengan UU Nomor 5 tentang BPK Pasal 13
2. Melakukan seleksi 62 calon yang lulus administrasi dengan judul passing grade menjadi 32 sebelum mendapat pertimbangan dari DPD sesuai amanah UUD 1945 Pasal 23F
3. Mencabut hak konstitusi 30 orang calon anggota BPK dengan alasan yang mengada-ada
4. Hasil voting rapat Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi 50:50 tapi tetap melanjutkan seleksi melanggar Tatib DPR Pasal 285
5. Mengambil keputusan tanpa disertai Ketua Komisi XI yang sedang dicekal KPK
6. Melaksanakan seleksi terhadap 30 orang calon anggota BPK disaat tenggat waktu yang sudah habis sesuai amanah UU No 15 Tahun 2006 Pasal 4 Ayat 4
7. Tidak mengindahkan pertimbangan DPD atas 15 nama yang direkomendasikan tetapi melakukan fit and proper test terhadap 30 calon anggota
8. Melakukan pembodohan terhadap 30 calon anggota DPD yang telah dianulir gagal karena nilai passing grade yang rendah
“Kami menyayangkan adanya ketidaktaatan terhadap UUD 1945, UU No 15 Tahun 2006,UU MD3, serta Tatib Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bila Presiden tetap melantik anggota BPK RI yang diusulkan DPR, maka hal itu bisa menjadi perangkap terhadap Presiden Jokowi. Sebab, bila nanti Jokowi melantik anggota BPK terpilih, maka serta merta dia dapat di-impeachment karena melanggar sumpah jabatan.
“Sangat kentara ada pelanggaran terhadap UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya. Bukan tidak mungkin hal ini nantinya akan dimanfaatkan untuk menggulingkan Presiden Jokowi, bisa-bisa Jokowi tidak dapat dilantik tanggal 20 Oktober 2019 bila tetap mengikuti hasil pemilihan selera komisi XI,” tandasnya. Mohar
https://neraca.co.id/article/122572/kp3i-nilai-pemilihan-anggota-bpk-ri-cacat-prosedur





















