Pemilihan Umum (Pemilu) selama era Reformasi ternyata dilakukan dengan kecurangan, sebanyak 5 kali Pemilu di era Reformasi mulai Tahun 1999 dan terakhir 2019 dilakukan dengan kecurangan meskipun lembaga pelaksana pemilu dan pengawas pemilu telah dibentuk pemerintahan, politikus, tokoh masyarakat maupun Lembaga Swadaya Masyarakat bahkan rakyat selalu berteriak kalau pemilu dilakukan penuh dengan kecurangan yang digelar sekali lima tahun, apalagi pemilu tahun 2019 yang memakan banyak korban.
Sebagai catatan dalam pemilu tahun 2019 KPU berani mengeluarkan PKPU No 5 yang bertentangan dengan UU Pemilu serta Pancasila dan UUD 1945, pernyataan Prof Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) ada kecurangan yang dilakukan oleh peserta Pemilu, “Saya mengatakan begini, apakah Pemilu kita itu akan bebas dari kecurangan. Tidak, Pemilu itu pasti diwarnai kecurangan. Yang kemarin dan besok,” kata Mahfud di UIN Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Pernyataan Pak Mahfud tersebut adalah sebuah pengakuan sekaligus jawaban yang pasti bahwa Pemilu benar-benar dilakukan dengan kecurangan, artinya hasil Pemilu yang dilakukan selama 5 kali tidak sah sesuai dengan undang-undang yang berlaku seperti, UU No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, demikian juga halnya dengan prinsip- penyelenggara pemilu bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, berkepastian hukum, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pemilu yang dilaksanakan dengan kecurangan selama 5 kali berturut-turut tidak mendapat perhatian yang serius untuk mengatasi dan mencari solusi, pemerintah justru membiarkan Pemilu dilakukan dengan kecurangan, padahal ada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai unjung tombak untuk menggagalkan kecurangan Pemilu, namun kenapa MK tidak pernah memutuskan perkara hasil Pemilu curang?
Dengan dilakukannya Pemilu selama 5 kali berturut-turut dengan kecurangan maka timbul pertanyaan;
- Kenapa Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan tidak pernah mengusut pemilu yang dilakukan dengan kecurangan?
- Bagaimana pertanggungjawaban hak konstitusional yang diserahkan rakyat? Mengingat setiap tahun Partai Politik mendapat Anggaran dari Pemerintah atas suara yang diserahkan rakyat.
- Kenapa Ketua Partai Politik, Pemerintah, DPR, Menkopolhukam, Kapolri, Kejagung, Bawaslu mendiamkan hal tersebut?
- Kecurangan Pemilu dapat dipastikan terjadinya suap menyuap kenapa KPK bungkam?
- Dengan kecurangan Pemilu apakah Pemerintahan terpilih sah?
Semoga 5 pertanyaan diatas dijawab lembaga yang berkompeten.
Dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024 dimana proses dan tahapannya sudah mulai dijalankan oleh KPU dan Bawaslu, Pemerintah, Partai Politik, Caleg, Bacapres sudah mulai melakukan kampanye terselubung secara terang-terangan.
Untuk itu sudah sebaiknya Presiden Joko, Prof Mahfud, KPU, Bawaslu, Kepolisian, Kejagung, Mendagri, seluruh Partai Politik harus menjawab beberapa pertanyaan perihal Pemilu Tahun 2024.
- Apakah Pemilu tahun 2024 sudah pasti tidak ada kecurangan??
- Dalam Pemilu Tahun 2024 prisip-prinsip Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Masih berlaku???
- Apakah dalam Pemilu Tahun 2024 Pemerintah dapat menjamin suara rakyat yang diserahkan dalam bilik suara tidak akan disalahgunakan???
Pertanyaan diatas perlu jawaban yang lugas dan tegas, hal itu dipandang perlu untuk memastikan keselamatan suara rakyat. Kalau memang Pemerintah tidak dapat menjamin Pemilu tahun 2024 tidak curang buat apa dipaksakan, lebih baik Pemerintahan baru ditunjuk, daripada seluruh rakyat dipaksa berbondong-bondong untuk berkhianat terhadap Pancasila dan UUD 1945, atas nama demokrasi dan pemilihan umum.
Memaksa rakyat mengikuti Pemilu curang akan berdampak fatal terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atas sikap tersebut, pemerintah telah menjerumuskan seluruh rakyat indonesia berkhianat terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang memberikan suara pada bilik pemilihan umum.
Kecurangan yang dilakukan pada Pemilu tidak terlepas dari suap menyuap, yang akan melahirkan pemerintahan yang koruptor.
Pematang Siantar, 24 Juli 2023
Tompas S.H, M.H.