• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Menyelamatkan Uang Apa Manusia? ( Pulau Rempang )

Hentikan Penggusuran Rakyat Demi Pancasila!

Tom Pasaribu SH.,M.H. by Tom Pasaribu SH.,M.H.
14/09/2023
in Berita, Hukum, kp3-iTV, News Flash, Politik, Press Release, Slider Utama
0
Pemerintah Menyelamatkan Uang Apa Manusia? ( Pulau Rempang )
2
SHARES
54
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Kasus Pulau Rempang bukanlah peristiwa yang pertama terjadi di Indonesia, banyak pemggusuran rakyat yang dilakukan secara paksa terjadi di Indonesia hanya untuk membela pengembang dan pengusaha, selain Pulau Rempang, seperti Pantai Indah Kapuk, Reklamasi Pantai Utara Jakarta, SCBD Jakarta, Water Tank 10 Juta Liter di Depok, Apartemen Grand Pramuka, Perumahan Kelapa Gading, Sport Mall Kelapa Gading, ITC Cempaka Mas, sepertinya sudah tidak terhitung lagi penggusuran yang dilakukan oleh pengusaha yang didukung penuh oleh pemerintah karena terlalu banyak.

Rakyatpun menjadi korban dari keganasan bisnis yang menghalalkan segala cara demi meraup keuntungan yang besar dengan dalih investasi serta menciptakan lapangan pekerjaan, sayangnya tidak berbanding lurus apa hasil yang dirasakan oleh rakyat atas investasi serta lapangan pekerjaan yang tersedia dengan pengorbanan rakyat yang digusur secara paksa.

Korban penggusuran paksa yang dilakukan pengembang atau pengusaha tidak hanya mengalami kerugian materil tetapi juga mengalami kerugian psikis dan mental yang tidak dapat dihitung dengan rupiah.

Penggusuran paksa yang terjadi di Pulau Rempang membuktikan pemerintah kurang serius dan teliti dalam memaknai pasal-pasal UUD 1945 serta Pancasila. Sudah sangat jelas dalam UUD 1945 apa yang boleh dilakukan pemerintah maupun rakyat. Untuk itu apabila pemerintah tetap melakukan penggusuran paksa terhadap warga di Pulau Rempang maka pemerintah dan Negara Indonesia telah melanggar beberapa pasal yang ada pada UUD 1945 sbb;

  1. Pasal 1 ayat 1; Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
  2. Pasal 33 ayat 3 ; Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  3. Pasal 28J ayat 1; setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  4. Pasal 28H ayat 1; setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  5. Pasal 28H ayat 2; setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  6. Pasal 28G ayat 1; setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  7. Pasal 28A ; setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Disamping itu pemerintah tidak mengamalkan Pancasila sebab melakukan perbuatan yang tidak Berketuhanan, Berkeadilan yang beradab, tidak menjaga persatuan, tidak mencerminkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta tidak mewujudkan keadilan sosial melalui penggusuran paksa demi keuntungan pribadi, kelompok dan golongan.

Terlepas dari apapun alasan pemerintah, seperti rakyat tidak memiliki sertifikat, atau segala alasan apapun, apakah pengembang dan pengusaha yang hendak berinvestasi memiliki sertifikat atas Pulau Rempang? Mana yang lebih utama penyelamatan rakyat apa penyelamatan pengembang dan pengusaha?

Pengembang dan pengusaha berinvestasi untuk mengeruk untung sebesar-besarnya sesuai dengan hukum ekonomi, sementara rakyat yang ada di Pulau Rempang mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Melihat laman situs KPU dalam Pemilu 2014, 2019 bahwa warga pulau rempang menyerahkan hak konstitusionalnya melalui Pemilu, artinya pemerintah mengakui keberadaan rakyat yang ada di Pulau Rempang, jangan dong pemerintah hanya membutuhkan suara rakyat yang ada di Pulau Rempang, habis itu dibuang.

Walaupun hak suara bukan sebuah bentuk kepemilikan tanah, namun tanpa suara rakyat yang ada di Pulau Rempang, terkhusus seluruh rakyat maka dipastikan pemerintah negara Indonesia tidak ada.

Untuk itu pemerintah harus hentikan penggusuran paksa di Pulau Rempang dengan alasan apapun dan tanpa embel-embel.

Semoga saudaraku, yang ada di Pulau Rempang diberikan kekuatan dan kesabaran, serta tawakal dalam menghadapi penggusuran

paksa yang dilakukan pengembang dan pemerintah, Semaga rakyat di Pulau Rempang di Berkati Tuhan Yang Maha Kuasa, untuk mempertahankan hidup dan kehidupan kedepan, Amin

Jakarta, 14 September 2023

 

Direktur KP3-I

Tom Pasaribu, S.H, M.H

Tags: #gerindra#indonesia#kerusuhan#pulaurempang#rusuh#saverempang#zolim
Share1Tweet1SendSendShare
Previous Post

Pertumbuhan Ekonomi vs Stunting Berdasarkan Pancasila

Next Post

Negara Inkonstitusional Terhadap Rakyat Pulau Rempang

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Non Government Organization No. Inventarisasi : 104/D.I/2001 No. inventaris BKB-DKI : 41/STTPKO/K/XII/2004 Telepon : 021-22897860

Related Posts

Membongkar Langkah Catur Politik Jokowi Menuju 2024
Berita

Berani Bersikap Tegas, PDIP Menguasai Pilpres 2024

07/11/2023
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Berita

Pemerintahan Dikuasai Segilintir Orang !!!

26/10/2023
Politik Diketek Orang Tua
Berita

Politik Diketek Orang Tua

23/10/2023
95 % Pejabat,ASN Dan Partai Politik tidak mengerti dan Paham Pembukaan UUD 1945.
Berita

Mungkinkah kasus Rp 349 Triliun Tuntas?

13/10/2023
Pemerintah Menyelamatkan Uang Apa Manusia? ( Pulau Rempang )
Berita

Negara Inkonstitusional Terhadap Rakyat Pulau Rempang

25/09/2023
Game Pemilu, Pilpres Tahun 2024
Arsip Berita

Pertumbuhan Ekonomi vs Stunting Berdasarkan Pancasila

11/09/2023
Next Post
Pemerintah Menyelamatkan Uang Apa Manusia? ( Pulau Rempang )

Negara Inkonstitusional Terhadap Rakyat Pulau Rempang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
Membongkar Langkah Catur Politik Jokowi Menuju 2024

Berani Bersikap Tegas, PDIP Menguasai Pilpres 2024

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Membongkar Langkah Catur Politik Jokowi Menuju 2024

Berani Bersikap Tegas, PDIP Menguasai Pilpres 2024

07/11/2023
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

Pemerintahan Dikuasai Segilintir Orang !!!

26/10/2023
Politik Diketek Orang Tua

Politik Diketek Orang Tua

23/10/2023
95 % Pejabat,ASN Dan Partai Politik tidak mengerti dan Paham Pembukaan UUD 1945.

Mungkinkah kasus Rp 349 Triliun Tuntas?

13/10/2023

Recent News

Membongkar Langkah Catur Politik Jokowi Menuju 2024

Berani Bersikap Tegas, PDIP Menguasai Pilpres 2024

07/11/2023
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

Pemerintahan Dikuasai Segilintir Orang !!!

26/10/2023
Politik Diketek Orang Tua

Politik Diketek Orang Tua

23/10/2023
95 % Pejabat,ASN Dan Partai Politik tidak mengerti dan Paham Pembukaan UUD 1945.

Mungkinkah kasus Rp 349 Triliun Tuntas?

13/10/2023
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

Tiktok KP3-I

Ikuti TikTok KP3-I

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2020 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2020 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).