Sikap negara Indonesia, melalui pemerintah terhadap rakyat di Pulau Rempang yang memaksakan kehendak sesuai dengan selera pemerintah dan investor adalah Inkonstitusional. Itupun kalau pemerintah Negara Indonesia sadar atau masih tetap berasaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber dari segala hukum.
Sikap pemerintah yang terus memaksakan kehendak harus menguasai lahan yang dimiliki rakyat yang ada di Pulau Rempang hanya karena investor sebesar UUD$ 11.6 miliar atau setara dengan Rp 174 triliun, yang kemudian akan menarik investor sebesar RP 381 triliun pada tahun 2080, adalah perhitungan diatas kertas, bisa terwujud dan bisa tidak terwujud.
Sementara rakyat yang bertempat tinggal di Pulau Rempang sudah pasti hidup dan mempertahankan kehidupannya secara turun temurun, dari masa ke masa, sesuai dengan sejarah yang dimiliki rakyat Pulau Rempang bahwa mereka telah berada disana mulai tahun 1834 sampai saat ini.
Agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan serta membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), masih banyak pulau-pulau yang tidak berpenghuni sebaiknya pemerintah menggeser investor ke pulau yang belum dihuni. Daripada memaksakan Pulau Rempang.
Bagaimanapun rakyat Pulau Rempang berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya diatas tanah yang telah di tempati secara turun temurun, sesuai dengan sejarah yang ada. Pemerintah harus mengakui sejarah rakyat Pulau Rempang sesuai dengan bukti sejarah yang di miliki rakyat yang mendiami Pulau Rempang.
Bila pemerintah tetap memaksakan kehendaknya maka sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 rakyat Pulau Rempang berhak untuk melakukan Referendum atas sikap pemerintah Negara Indonesia tersebut, sebab pemerintah Negara Indonesia tidak melindungi dan mengakui keberadaan rakyat yang mendiami Pulau Rempang sebelum pemerintah Negara Indonesia berdiri 17 Agustus 1945. Sementara suara hasil pemilihan umum, Pilpres, Pilkada yang dimiliki rakyat Pulau Rempang sekali lima tahun digunakan pemerintah untuk mendulang kemenangan.
Pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan seluruh rakyat Indonesia yang harus ditaati dan dipatuhi selama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masih berdiri.
Alinea pertama
Rakyat indonesia sesungguhnya mengakui bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, tidak boleh ada penjajahan diatas dunia dalam bentuk apapun, sebab tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Alinea kedua
Rakyat Indonesia, akan mengisi kemerdekaan dengan membentuk negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat,adil dan makmur.
Alinea ketiga
Rakyat bersyukur dan memohon kepada Allah Yang Maha Kuasa, yang didorong keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
Alinea keempat
Rakyat membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang memiliki tugas dan fungsi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah negara Indonesia harus ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Kemerdekaan bangsa Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Susunan negara Indonesia harus berkedaulatan rakyat, serta berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan pemerintah negara yang dibentuk harus mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian pemerintah Indonesia telah merampas kemerdekaan yang dimilik rakyat yang berada di Pulau Rempang semenjak tahun 1834, pemerintah tidak melindungi rakyat yang berada di Pulau Rempang dari kejahatan-kejahatan yang mengatas namakan investor untuk merampok hak yang dimiliki rakyat Pulau Rempang, serta membodoh-bodohi seluruh rakyat Indonesia dengan kasus Pulau Rempang.
Pemerintah harus belajar dan sadar dengan kasus Pulau Rempang, bahwa kehidupan lebih berharga dari pada uang, artinya nyawa dan kehidupan tidak dapat dibeli dengan uang, sebab nyawa dan kehidupan adalah pemberian Tuhan Yang Maha Kuasa.
Semoga pemerintah dapat memahami dan membatalkan proyek Eco Park di Pulau Rempang demi nyawa, kehidupan, kemerdekaan, perikemanusiaan, perikeadilan serta kelangsungan peradaban rakyat Pulau Rempang.
Merdeka….
Jakarta, 25 September 2023
Direktur KP3-I
Tom Pasaribu, S.H, M.H.