Dalam Pembukaan UUD 1945 sangat jelas diatur tugas dan fungsi Pemerintah Indonesia, demikian juga persyaratan yang harus dipatuhi sebagai rul maupun patokan dan acuan dalam menjalankan roda pemerintahan agar apa yang menjadi tujuan rakyat dapat diraih dan dirasakan secara bersama-sama.
Namun dalam perjalanannya pemerintah melaksanakan tugas dan fungsinya sudah diluar koridor persyaratan yang telah ditetapkan dalam Pembukaan UUD 1945, yang berakibat fatal dengan timbulnya persoalan-persoalan yang diciptakan pemerintah terhadap rakyat melalui aturan dan peraturan yang dibuat. Akhirnya pemerintah lupa diri terhadap tugas dan fungsinya, yang paling celaka pemerintah tidak menyadari bahwa pemerintah dibentuk bekerja untuk memenuhi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintahan menjadi milik pribadi, kelompok dan golongan, sehingga pemerintah lebih cenderung digunakan sebagai ajang pertarungan perebutan kekuasaan, akibat perebutan kekuasaan yang membutuhkan biaya yang tinggi mau tidak mau, suka-tidak-suka pemerintah digunakan dan dimanfaatkan untuk melakukan pemerasan terhadap orang lain, merugikan kepentingan umum, serta untuk pemborosan dan gaya hidup mewah.
Hal tersebut mengakibatkan korupsi semakin tumbuh subur, penegakan hukum tidak berkeadilan, perekonomian tidak merata, hasil kekayaan alam dikuasai oleh segelintir orang dan negara asing, lembaga negara berjalan sesuai dengan keinginan pribadi maupun kelompok tertentu, peraturan dan aturan yang dikeluarkan hanya demi kepentingan pengusaha.
Untuk membuktikan Analisa tersebut dapat dilihat dari upaya dan usaha yang dilakukan pemerintah dalam menggenjot pertumbuhan ekonomi dan penanganan kasus Stunting yang cukup besar terjadi di Indonesia.
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Positif
Pengertian pertumbuhan ekonomi adalah peningkatan pendapatan masyarakat yang disebabkan kenaikan produksi barang dan jasa. Pengembangan kuantitas produksi pada umumnya disebabkan semakin majunya teknologi, adanya inovasi bisnis yang lebih efisien serta eskalasi minat konsumen terhadap tren tertentu.
Pertumbuhan ekonomi memiliki defenisi yang lain yaitu, prosedur transfigurasi finansial yang identik dengan sumber kekayaan alam, jumlah komoditas dan kondisi keuangan negara, yang berpengaruh terhadap jumlah pengangguran lebih sedikit daripada yang bekerja serta berkurangnya jumlah kemiskinan.
Sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo, “Kebijakan Fiskal Indonesia termasuk salah satu yang efektif menangani pandemi dan menjaga pertumbuhan ekonomi” pada saat menyampaikan keterangan pemerintah atas RUU APBN Tahun 2024 di Gedung Nusantara DPR.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan Pada pertemuan Para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di Gandhinagar, India 18 Juli 2023, bahwa kinerja ekonomi Indonesia tetap tangguh di tengah guncangan ekonomi global, dan mengingatkan, “sangat penting bagi kita untuk terus membangun dunia, namun disaat yang bersamaan juga tetap menjaga bumi tempat kita tinggal”. Dan Pada tanggal 8 Agustus 2023 Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan “Keren habis…! BPS mengumumkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan 2-2023 (Q2/2023) sebesar 5,17%, tujuh kuartal berturut-turut ekonomi Indonesia tumbuh di atas 5%.”
Sesuai dengan pernyataan tersebut maka jumlah pengangguran dan kemiskinan dipastikan berkurang selama pemerintahan Presiden Joko Widodo karena berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi yang selalu positif.
Wajar Pemerintah Indonesia mendapat pujian dan sanjungan dari Kristalina Georgieva sebagai Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF), pada saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo yang didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, serta Mensesneg Pratikno di Istana Merdeka, ketika membahas ekonomi global dengan mengatakan bahwa, “Indonesia Sumber Harapan dan Kebahagiaan” serta memuji pertumbuhan ekonomi sekaligus kemampuan Indonesia menekan inflasi diwaktu yang sama, adalah keberhasilan pemerintah Indonesia untuk menjaga lajunya pertumbuhan ekonomi.
Narasi pemerintah diatas sepertinya tidak sesuai dengan kenyataan, kalau pertumbuhan ekonomi positif kenapa harga BBM, tarif pajak dan pungutan lainnya, tarif dasar listrik, tarif Tol, dinaikkan pemerintah, demikian juga dengan pemberlakuan pajak terhadap 9 (sembilan) kebutuhan pokok, hanya untuk menutupi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)?
Kasus Stunting (gizi buruk)
Kasus Stunting di Indonesia semakin menambah keraguan terhadap narasi pemerintah tentang pertumbuhan ekonomi secara nasional yang selalu positif, bagaimana mungkin ada rakyat Indonesia mengalami kasus stunting kalau pertumbuhan ekonomi selalu positif. Mungkinkah ekonomi yang sehat menimbulkan masalah stunting?
Stunting adalah masalah gizi kronis yang diakibatkan kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu yang panjang, hal tersebut mengakibatkan terganggunya pertumbuhan pada anak, stunting mulai terjadi pada saat anak masih berada dalam kandungan dan kelihatan ketika anak memasuki usia dua tahun.
Menurut Kementerian Kesehatan bahwa stunting sudah menjadi ancaman utama terhadap kualitas masyarakat Indonesia, sebab bukan hanya mengganggu pertumbuhan fisik, tetapi juga mengganggu perkembangan otak yang akan mempengaruhi kemampuan prestasi anak. Selain itu, anak penderita stunting akan memiliki riwayat kesehatan yang buruk karena memiliki daya tahan tubuh yang lemah, stunting juga bisa menurun ke generasi berikutnya bila tidak ditangani secara serius. Beberapa gejala stunting yang bisa dikenali; wajah tampak lebih muda dari anak seusianya, pertumbuhan tubuh dan gigi yang terlambat, memiliki kemampuan fokus dan memori belajar yang buruk, pubertas yang lambat, usia 8-10 tahun, anak cenderung lebih pendiam dan tidak banyak melakukan kontak mata dengan orang sekitarnya, berat badan lebih ringan untuk anak seusianya.
Faktor-faktor yang menyebabkan stunting, karena sang ibu tidak mendapat kesempatan terhadap makanan sehat dan bergizi seperti berprotein tinggi sehingga kekurangan nutrisi. Selain itu rendahnya asupan vitamin dan mineral, masa laktasi yang kurang baik, ibu hamil kurang mengerti tentang konsep gizi sebelum dan setelah melahirkan.
Maraknya kasus Stunting di Indonesia , bertolak belakang dengan narasi Presiden Joko Widodo maupun Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa pertumbuhan ekonomi secara nasional selalu positif, bila di sesuaikan dengan data kasus stunting yang sudah dipublish oleh Kementerian pada awal tahun 2023.
Jumlah kasus stunting di Indonesia 21,6% menurut Menteri Kesehatan Budi Gunawan, sesuai dengan Survey Status Gizi Indonesia (SSGI), Provinsi dengan prevalensi sunting tertinggi, Nusa Tenggara Timur (NTT) 37,8%, Sumbar 33,8%, Aceh 33,2%, Sulteng 30,2%, NTB 31,4%, Kalsel 30%, Sulbar 29,8%. Sementara provinsi dengan jumlah besar, Jabar sebanyak 971.792 kasus, Jatim 651.708 kasus, Jateng 508.618 kasus, Sumut 347.437 kasus dan Banten 265.158 kasus .
Sementara Menurut Presiden Joko Widodo pada saat pembukaan rapat kerja nasional program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana (Banggakencana) “ini kalau jumlah yang ada ini semuanya bisa kita miliki by name bay addres-nya, lebih mudah sekali untuk menyelesaikan, karena sasarannya jelas, siapa,siapa,siapa. Monitornya jelas, harus diberi apa, diberi apa juga jelas”
Pertanyaannya kenapa pemerintah tidak menggunakan seluruh perangkat dan alat pemerintah dan negara untuk menuntaskan kasus stunting? Harusnya pemerintah membuat strategi seperti menghadapi Pilpres dan Pemilu, agar kasus stunting dapat tuntas dengan baik.
Wajar ngak kasus Stunting di Indonesia?
Pemerintahan Pancasilais
Pemerintah, partai politik, tokoh masyarakat, selalu mengatakan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo maupun pemerintahan sebelumnya berjalan sesuai dengan Pancasila, bahkan menurut pengakuan pemerintah segala sesuatu yang dirancang, dikerjakan dan diputuskan tidak ada yang tidak berlandaskan Pancasila sekecil apapun.
Mungkinkah kasus Stunting sebesar 21.6% ada di Indonesia, kalau pemerintahan dijalankan sepenuhnya berdasarkan Pancasila? Apalagi dibumbui dengan narasi pemerintah atas pertumbuhan ekonomi yang selalu positif!
Sebab pemahaman saya bila pemerintah dijalankan berdasarkan Pancasila maka tidak akan mungkin ada kasus stunting di Indonesia, ketika pemerintahan dijalankan berdasarkan Ketuhanan, maka akan tercipta pemerintahan yang adil dan beradab, yang melahirkan persatuan, terwujudnya persatuan akan melahirkan pemimpin dan pemerintah yang memiliki hikmat dan kebijaksanaan, serta mewujudkan keadilan sosial. Apalagi didukung dengan pertumbuhan ekonomi yang cenderung positif.
Untuk memperkuat tulisan ini, mari kita lihat pertumbuhan ekonomi di negara China dengan jumlah kasus Stunting, sesuai dengan data yang dirilis Biro Statistik China pada hari SelasaTanggal 17 Januari 2023, pertumbuhan ekonomi China pada kuartal IV-2022 tercatat sebesar 2,9% secara tahunan (year-on-year/yoy). Sementara berdasarkan estimasi Unicef pada tahun 2022 jumlah kasus Stunting di negara China hanya sebesar 4,7%. Bila dihubungkan dengan pandemi Covid-19, sebagai negara awal penyebaran Covid-19 pertumbuhan kasus Stunting di China seharusnya meningkat tajam, apalagi jumlah penduduk Negara China kurang lebih sebanyak 1.3 miliar jiwa.
Apa mungkin pemerintah sedang menggunakan Pancasila yang berbeda dengan yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945? yang memiliki pengertian dan pemahaman yang berbeda pula, sehingga pemerintahan digunakan dan dimanfaatkan untuk melakukan pemerasan terhadap rakyat, membuat aturan dan peraturan yang bertentangan dan merugikan kepentingan umum, menciptakan sifat pemborosan dan gaya hidup mewah. Menerapkan hukum yang tidak berkeadilan, menciptakan pertumbuhan yang tidak merata, serta menggunakan politik adu domba dan bumi hangus.
Bila disesuaikan dengan kasus-kasus korupsi yang semakin mengganas dan menggila serta penanganan yang dilakukan seperti kasus; 349 triliun, 189 triliun, impor emas 47.1 triliun, 8 triliun, 13,7 triliun, 100,1 miliar, pengadaan Gas Air mata di Polri 1 triliun, korupsi CPO, Korupsi ekspor nikel, korupsi kasus tambang ilegal, korupsi tambang ilegal Ismail Bolong, Kasus Siman Bahar, Kasus Rafael Alun, Kasus Pemilihan Anggota BPK, Kasus Korupsi MA, Kasus Korupsi Bansos, Kasus Korupsi Pengadaan di Polri, Korupsi di Kejagung, kasus korupsi Anggota DPR, kasus korupsi Menteri, serta penanganan kasus hukum yang tidak berkeadilan seperti kasus Brigadir Yosua, kasus dirut Taspen, kasus tragedi kanjuruhan, kasus penipuan money game, judi online, Kasatgas Merah Putih di tubuh Polri, uang mengalir ke kepolisian sebesar 156 triliun dari judi online, uang mengalir ke partai 1 triliun, semakin memperjelas dan memperkuat bahwa pemerintahan tidak dijalankan berdasarkan Pancasila, apalagi semua instansi pemerintah dan lembaga negara tidak ada yang tidak tersenggol kasus korupsi.
Semakin diperkuat lagi, bila melihat hasil Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang wajib dilaporkan setiap tahunnya, dari 100% jumlah pejabat negara yang memiliki jabatan 99% harta kekayaannya meningkat tajam, mulai dari puluhan, ratusan dan ribuan miliar.
Artinya wajar dan lumrah kasus stunting ada di Indonesia, bila melihat kasus korupsi yang jumlahnya semakin besar dan dahsyat, apalagi didukung dengan kenaikan harta kekayaan para pejabat yang setiap tahunnya meningkat tajam, hal tersebut mungkin dapat terjadi dikarenakan pemerintah menggunakan Pancasila yang lain dalam menjalankan roda pemerintahan, yang mendapat dukungan penuh dari partai politik, elit politik, tokoh masyarakat, serta sebahagian masyarakat.
Dengan demikian pupus sudah harapan rakyat Indonesia untuk meraih cita-citanya, sementara waktu, rakyat harus bersabar menunggu perturangan Pancasila yang Asli dengan Pancasila yang palsu. Sebab hanya Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yang dapat menjamin bahwa keadilan sosial dan kemakmuran dapat diraih oleh seluruh rakyat Indonesia.
Bersabar dan bertekunlah melalui Doa agar rakyat yang menjadi korban kasus stunting, pengangguran, yang berada dibawah garis kemiskinan, yang tidak mendapat kesempatan sekolah, yang tidak mendapat kesempatan berobat, diberikan kekuatan dan ketabahan, yakinlah pada akhirnya Tuhan akan membantu seluruh rakyat Indonesia, seperti ketika rakyat meraih kemerdekaan dari penjajah, hanya atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan hal tersebutlah maka sila pertama berbunyi, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tuhan Allah sedang melakukan proses penyelamatan bangsa Indonesia, melalui fenomena alam yang sedang terjadi dan berjalan, demi untuk kebaikan seluruh rakyat Indonesia.
Biarkan pemerintah, partai politik, tokoh masyarakat, dan relawan lebih mementingkan, Capres, Capros, Caprus, dan Capris serta Pemilu untuk memenuhi nafsu kekuasaan, tetaplah berdoa untuk keselamatan bangsa.
Semoga Tuhan Memberkati Seluruh Rakyat Indonesia, Amin.
Salam Pancasila
Patmos, 8 September 2023
Tom Pasaribu
Direktur KP3-I