Pancasila mau dibawa kemana

0
SHARES
1
VIEWS

Begitu panjang dan kelamnya perjalanan rakyat Indonesia mulai terjajah sampai mendapatkan
kemerdekaannya dari negara-negara penjajah. Adapun tujuan rakyat Indonesia memperjuangkan kemerdekaan dari penjajah, dengan harapan agar rakyat keluar dari tekanan, perbudakan serta himpitan ekonomi, dan kemerdekaan itu dapat menentukan kehidupannya, baik dalam ekonomi,
kepercayaan, berpendapat, berusaha, bekerja, menciptakan karya, menjalani serta menikmati
hidup. Maka segala usaha dan upaya dilakukan untuk meraih kemerdekaan, baik melalui do’a
bahkan kontak fisik dan senjata.

Tibalah saatnya rakyat Indonesia harus merdeka dan bebas dari cengkraman penjajah, yang ternyata kemerdekaan itu hanya dapat diraih Atas berkat Tuhan Yang Maha Esa. Adapun cara untuk meraih kemerdekaan tersebut dengan mengucapkan kata “Pancasila” setelah diucapkan rakyat Indonesia langsung mendapat kepercayaan untuk merdeka, bukankah ini suatu mukjizat bagi rakyat Indonesia. Ternyata kekuatan Ruh “Pancasila” dapat mengalahkan kekuatan amunisi, serdadu, politik, pengaruh, kebijakan serta kekuatan uang yang
dimiliki negara penjajah (hal inilah yang tidak dapat dipahami elite politik dan pemerintah sampai saat ini).

Agar betul-betul mendapat pengakuan kemerdekaan maka dirumuskanlah “Pancasila”
itu dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang kemudian dirumuskan dalam Pembukaan itu untuk apa, siapa, mau kemana, arahnya, tujuannya, mengapa harus Pancasila? Karena hanya Pancasila yang mampu mengalahkan penjajah.

Agar supaya ada yang mengkoordinir rakyat Indonesia setelah meraih kemerdekaan, maka
dibentuk satu Pemerintahan Negara Indonesia, yang memiliki tugas untuk, menjaga penjajahan
dalam bentuk apapun diatas dunia terhadap rakyat Indonesia, menjaga rakyat Indonesia tetap
bersatu, berdaulat, menyelamatkan, membuat aturan dan peraturan, memenuhi harapan untuk
mengisi kemerdekaan, supaya harapan rakyat Indonesia Adil dan Mamur dapat tercapai secepat mungkin.

Agar tujuan rakyat dapat tercapai maka diaturlah tata cara untuk meraih tujuan tersebut dengan; memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan.

Untuk memperjelas dan memperkuat serta menunjukkan rasa syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka susunan Negara Republik Indonesia harus berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan;
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Namun, diusianya menjelang 75 Tahun rakyat Indonesia merdeka pemahaman akan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 ternyata belum selesai, para elit politik, Organisasi kemasyarakatan serta tokoh masyarakat, kembali mempersoalkan sejarah Pancasila, walaupun mereka tau karena Pancasila maka rakyat Indonesia dapat meraih kemerdekaan serta mendapat pengakuan dunia, apakah pura-pura tidak dimengerti, atau pura-pura tidak tau hanya Tuhanlah yang Maha tau.

Dalam prakteknya Pemerintah yang dibentuk dengan tugas yang telah ditentukan menterjemahkan bahwa penjajahan seakan hanya berbentuk kontak senjata dan fisik, dengan demikian pemerintah tidak pernah berpikir untuk mengantisipasi penjajahan dari segi kebudayaan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, politik, dan hukum.

Ternyata tanpa disadari saat ini rakyat Indonesia hanya merdeka dari penjajahan berbentuk peperangan dengan kontak senjata dan kontak fisik.

Pemerintah yang dibentuk dengan berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa pun masih bisa terpapar dengan masuknya paham-paham radikal, isu agama, suku dan ras menjadi alat politik yang paling seksi saat ini.

Tugas pemerintah memanusiakan-manusia dengan keadilan yang beradab, masih sebuah
angan-angan yang belum tampak titik terangnya.

Tugas yang diemban pemerintah untuk menjaga persatuan Indonesia program yang dilakukan
lebih menitik beratkan persatuan kepada partai politik dan organisasi kemasyarakatan.

Sedangkan tugas untuk kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan diubah menjadi kerakyatan yang dipimpin partai politik dan organisasi
kemasyarakatan.

Sementara tugas pemerintah untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pemerintah memberikan pemahaman 4 faktor antara lain;

1. Dari Faktor kehidupan pengertian keadilan sosial adalah; pembagian sembako disaat Pileg,
Pilpres, Pilkada, serta bencana untuk rakyat Indonesia yang kurang mampu, membagikan
Bantuan Tunai Langsung untuk rakyat yang tidak punya Uang.

2. Dari Faktor Ekonomi pengertian keadilan sosial adalah; memberikan peluang bisnis
seluas-luasnya bagi investor asing, memudahkan perkreditan kepada warga keturunan, mempersulit investor rakyat Indonesia, mempersulit perkreditan bagi rakyat Indonesia, mempersulit perekonomian menengah kebawah, membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja asing, memperkecil lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, membuka kesempatan
berusaha bagi warga keturunan, mempersempit kesempatan kerja bagi rakyat Indonesia.

3. Sedangkan dari faktor hukum pengertian keadilan sosial adalah; menegakkan hukum
selurus-lurusnya kepada rakyat Indonesia yang berstatus pelengkap penderita, memberi
keringanan hukum bagi para pejabat tersandung korupsi, membebaskan warga keturunan dari
jerat hukum, menganulir hukum terhadap penjarah kekayaan alam.

4. Sementara dari faktor politik keadilan sosial adalah: memaksakan Anak/putri menjadi Ketua
Umum Partai, mencalonkan anak, istri, keluarga serta famili untuk menduduki DPR, DPD, MPR,
DPRD, Menteri, Komisaris, Dirut BUMN, Gubernur, Walikota, dan Bupati serta lembaga negara
lainnya.

Demikianlah pewejantahan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 yang dilaksanakan Pemerintah dan Partai Politik saat ini.

Lalu kenapa pemerintah begitu lemah, tidak berwibawa serta tidak bisa tegas? Hal
ini disebabkan terlalu berambisinya Partai Politik dan organisasi kemasyarakatan mencampuri pemerintahan mulai dari perekrutan, pembuatan kebijakan serta mencampuri keputusan-keputusan pemerintahan mulai dari pusat sampai daerah.

Sehingga Presiden, seluruh lembaga negara dan ASN, Gubernur, Walikota/Bupati harus tunduk
dan patuh kepada Partai Politik daripada terhadap kepentingan rakyat secara luas. Merasa kekuasaannya belum betul-betul sempurna maka Partai Politik mencoba membangun kekuatan baru melalui RUU Haluan Ideologi Pancasila yang saat ini akan diubah menjadi RUU Pengamalan Ideologi Pancasila (PIP) dengan alasan agar rakyat dapat mengerti, memahami, menghayati serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bernegara.

Partai Politik dan Ormas Kemasyarakatan yang mengatas namakan mewakili rakyat menyebabkan pemahaman yang hakiki terhadap Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 tersebut melenceng jauh dari arah, tujuan, cita-cita, asa dan harapan, serta pemahaman yang sesungguhnya.

Maka Pemerintah Negara Indonesia yang dahulunya dibentuk sesuai dengan Pancasila
dan Pembukaan UUD 1945 pada prinsipnya sudah tiada, sebagai gantinya dibentuk
Pemerintahan Negara Indonesia yang tunduk dan patuh terhadap Partai Politik dan Organisasi
Kemasyarakatan.

Apakah rakyat masih mempunyai asa dan harapan mendapatkan cita-cita kemerdekaannya yaitu keadilan yang beradab dan makmur?

Tentu asa dan harapan kemerdekaan itu harus kita pertahankan untuk didapat dengan cara,
rakyat harus kembali meraih kemerdekaan yang hakiki serta memaksa Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan mengembalikan Pemerintahan yang didirikan sesuai dengan
Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 yang berkedaulatan rakyat serta berdasarkan Pancasila.

Semoga RUU PIP yang akan disampaikan dapat dengan jelas menunjukkan langkah-langkah
konkrit pengamalan dan penghayatan Pancasila dan keberpihakan Negara Republik Indonesia,
terhadap kebhinekaan dan nasionalisme yang menjadi perekat utama kebangsaan sampai saat
ini.

Gunung Gede, 4 Juli 2020

Kalau Sepekan Tak Ada Reshuffle, Berarti Jokowi ‘Omdo’

UNG Gelar UTBK-SBMPTN 2020, Protokol Kesehatan Diberlakukan

UNG Gelar UTBK-SBMPTN 2020, Protokol Kesehatan Diberlakukan

Raker Pansus Mulai Bedah Penjualan Aset Inisiatif Pemkab Gorontalo

 

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Related Posts

Next Post

Recent News