• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Berita

Negara Inkonstitusional Terhadap Rakyat Pulau Rempang

Tom Pasaribu SH.,M.H. by Tom Pasaribu SH.,M.H.
25/09/2023
in Berita, Hukum, kp3-iTV, News Flash, Pajak, Politik, Press Release, Slider Utama
0
Pemerintah Menyelamatkan Uang Apa Manusia? ( Pulau Rempang )
3
SHARES
95
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Sikap negara Indonesia, melalui pemerintah terhadap rakyat di Pulau Rempang yang memaksakan kehendak sesuai dengan selera pemerintah dan investor adalah Inkonstitusional. Itupun kalau pemerintah Negara Indonesia sadar atau masih tetap berasaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber dari segala hukum.

Sikap pemerintah yang terus memaksakan kehendak harus menguasai lahan yang dimiliki rakyat yang ada di Pulau Rempang hanya karena investor sebesar UUD$ 11.6 miliar atau setara dengan Rp 174 triliun, yang kemudian akan menarik investor sebesar RP 381 triliun pada tahun 2080, adalah perhitungan diatas kertas, bisa terwujud dan bisa tidak terwujud.

Sementara rakyat yang bertempat tinggal di Pulau Rempang sudah pasti hidup dan mempertahankan kehidupannya secara turun temurun, dari masa ke masa, sesuai dengan sejarah yang dimiliki rakyat Pulau Rempang bahwa mereka telah berada disana mulai tahun 1834 sampai saat ini.

Agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan serta membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), masih banyak pulau-pulau yang tidak berpenghuni sebaiknya pemerintah menggeser investor ke pulau yang belum dihuni. Daripada memaksakan Pulau Rempang.

Bagaimanapun rakyat Pulau Rempang berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya diatas tanah yang telah di tempati secara turun temurun, sesuai dengan sejarah yang ada. Pemerintah harus mengakui sejarah rakyat Pulau Rempang sesuai dengan bukti sejarah yang di miliki rakyat yang mendiami Pulau Rempang.

Bila pemerintah tetap memaksakan kehendaknya maka sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 rakyat Pulau Rempang berhak untuk melakukan Referendum atas sikap pemerintah Negara Indonesia tersebut, sebab pemerintah Negara Indonesia tidak melindungi dan mengakui keberadaan rakyat yang mendiami Pulau Rempang sebelum pemerintah Negara Indonesia berdiri 17 Agustus 1945. Sementara suara hasil pemilihan umum, Pilpres, Pilkada yang dimiliki rakyat Pulau Rempang sekali lima tahun digunakan pemerintah untuk mendulang kemenangan.

Pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan seluruh rakyat Indonesia yang harus ditaati dan dipatuhi selama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masih berdiri.

Alinea pertama

Rakyat indonesia sesungguhnya mengakui bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, tidak boleh ada penjajahan diatas dunia dalam bentuk apapun, sebab tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Alinea kedua

Rakyat Indonesia, akan mengisi kemerdekaan dengan membentuk negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat,adil dan makmur.

Alinea ketiga

Rakyat bersyukur dan memohon kepada Allah Yang Maha Kuasa, yang didorong keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.

Alinea keempat

Rakyat membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang memiliki tugas dan fungsi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah negara Indonesia harus ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Kemerdekaan bangsa Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Susunan negara Indonesia harus berkedaulatan rakyat, serta berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan pemerintah negara yang dibentuk harus mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian pemerintah Indonesia telah merampas kemerdekaan yang dimilik rakyat yang berada di Pulau Rempang semenjak tahun 1834, pemerintah tidak melindungi rakyat yang berada di Pulau Rempang dari kejahatan-kejahatan yang mengatas namakan investor untuk merampok hak yang dimiliki rakyat Pulau Rempang, serta membodoh-bodohi seluruh rakyat Indonesia dengan kasus Pulau Rempang.

Pemerintah harus belajar dan sadar dengan kasus Pulau Rempang, bahwa kehidupan lebih berharga dari pada uang, artinya nyawa dan kehidupan tidak dapat dibeli dengan uang, sebab nyawa dan kehidupan adalah pemberian Tuhan Yang Maha Kuasa.

Semoga pemerintah dapat memahami dan membatalkan proyek Eco Park di Pulau Rempang demi nyawa, kehidupan, kemerdekaan, perikemanusiaan, perikeadilan serta kelangsungan peradaban rakyat Pulau Rempang.

Merdeka….

Jakarta, 25 September 2023

 

Direktur KP3-I

Tom Pasaribu, S.H, M.H.

 

 

 

 

 

Share1Tweet1SendSendShare
Previous Post

Pemerintah Menyelamatkan Uang Apa Manusia? ( Pulau Rempang )

Next Post

Mungkinkah kasus Rp 349 Triliun Tuntas?

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Non Government Organization No. Inventarisasi : 104/D.I/2001 No. inventaris BKB-DKI : 41/STTPKO/K/XII/2004 Telepon : 021-22897860

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
Next Post
95 % Pejabat,ASN Dan Partai Politik tidak mengerti dan Paham Pembukaan UUD 1945.

Mungkinkah kasus Rp 349 Triliun Tuntas?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

Tiktok KP3-I

Ikuti TikTok KP3-I

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2020 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2020 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).