SUMUTkota.com-Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Teguh Hendarwan ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain milik seorang warga bernama Felix Tirtawidjaja.
Atas kasus yang menimpanya, Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta sudah mengambil keputusan memberhentikan secara sementara
Sekretaris BKD DKI, Sulistyowati, seperti dikutip Wartakota dari kontan.co.id, mengatakan akan memberhentikan sementara Kepala Dinas Sumber Daya Air, Teguh Hendrawan, sebagai pegawai negeri sipil hingga proses pemeriksaan oleh kepolisian terhadap Teguh selesai.
Menurut Sulistyowati, Teguh bisa saja dipecat apabila kemudian keputusan pengadilan sudah menjadi keputusan tetap, dan putusannya sesuai untuk syarat pemecatan sebagai PNS.
Sebelumnya berdasarkan informasi, Teguh Hendrawan memang kerap tak memenuhi panggilan polisi sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menyangkut sengketa lahan itu.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah memastikan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Teguh Hendrawan,tersangka kasus dugaan perusakan lahan warga.
Yayan mengatakan tidak adanya bantuan untuk Teguh Hendrawan, lantaran kasusnya bukan kategori perdata, melainkan pidana, sehingga bukan lagi urusan pemerintahan, melainkan pribadi.
“Dinas SDA kalau pidana kan enggak bisa, kalau Biro Hukum enggak bisa. Itu kan pidana, masuknya ke masalah pribadi,” ujar Yayan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Biro Hukum DKI Jakarta juga tidak akan menerima surat dari polisi, terkait masalah yang menimpa Teguh Hendrawan tersebut.
Yayan mengatakan, surat akan diterima pemerintahan, apabila yang dilaporkan adalah Pemprov DKI Jakarta, sedangkan kasus ini yang menjadi terlapor adalah Teguh Hendrawan.
“Kalau pidana nerimanya yang bersangkutan, bukan Biro Hukum. Kalau yang bersangkutan menginformasikan kita terinformasi. Kita kalau biro hanya terkait perdata dan Pemprov saja,” jelas Yayan.
“Tentu (bantuan hukum). Bahkan pas pemeriksaan, Teguh Hendrawan udah lapor ke saya sejak minggu lalu, bantuan hukum saat proses pemeriksaan, Biro Hukum pun ikut,” ungkap Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).
Anies Baswedan juga mengaku sudah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BPK) DKI Jakarta, untuk menjelaskan semua peraturan perundangan apa yang menjadi hak dan kewajiban dari aparatur sipil negara (ASN) yang mengalami perkara seperti itu.
“Kalau udah menyangkut perkara hukum kita akan ikuti semua ketentuan hukum yang ada,” ucapnya.
Pejabat Yang Dipertahankan Ahok
Teguh dulunya merupakan salah satu pejabat yang direkomendasikan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Pernah suatu ketika, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono merombak pejabat ketika dia menjabat sebagai Plt Gubernur DKI.
Basuki atau Ahok melobi Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi agar mengingatkan Sumarsono untuk tidak mengganti Teguh.
Menurut Ahok, kinerja Teguh selama memimpin Dinas Tata Air DKI Jakarta sudah baik.
Ahok mengatakan, Teguh telah membangun banyak dinding turap di tiap sungai. Jangan sampai, hanya karena Teguh berlatarbelakang sarjana sosial lalu dicopot dari jabatannya.
“Makanya saya ngomong sama Pak Pras sebagai Ketua DPRD, jangan (dicopot). Saya bilang, tolong dimengerti subtansi UU ASN (Undang-undang Aparatur Sipil Negara) itu sudah enggak bicara rumpun, tapi bicara kinerja,” kata Ahok saat itu.
Teguh memang tidak memiliki latar belakang di bidang penataan air. Dia dulunya adalah camat, sampai Ahok mengangkatnya menjadi kepala dinas.
Namun, kini Teguh malah ditetapkan sebagai tersangka karena menjalankan perintah Ahok sebagai gubernur.
Lahan Yang Dipersoalkan
Teguh ditetapkan sebagai tersangka karena berusaha memasang plang di atas lahan yang diklaim milik warga bernama Felix Tirtawidjaja.
Padahal, kata Teguh, aset di Rorotan, Cakung, Jakarta Timur, itu milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Asetnya juga sudah tercatat dalam kartu inventarisasi barang Badan Pencatatan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
Teguh bingung karena sikapnya mempertahankan aset pemda malah berujung penetapan tersangka. Sementara dulu dia diperintah untuk mati-matian memperjuangkan aset milik pemerintah.
“Kan Pak Ahok sering ngomong, teman-teman juga tahu, (kata dia) ‘aset kita walaupun hanya seharga Rp 300.000, kamu pertahankan sampai mati-matian,’. Bekal itu masih terngiang di telinga saya. Jadi saya segera langsung amankan,” ujar Teguh.
“Saya kan kerja menjadi tugas saya sebagai kadis, kok saya sekarang jadi tersangka sementara tanah itu tanah aset,” tambah dia.
Lapor ke Gubernur
Atas kasus yang menimpanya itu, Teguh kemudian melapor ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kata Teguh, Anies akan membantunya dalam masalah ini.
“Beliau pada prinsipnya juga membantu saya lah untuk menyelesaikan masalah ini. Saya bilang, ‘saya menjalankan amanat dan menjalankan perintah Pak sesuai tupoksi tanggung jawab saya sebagai kadis’,” ujar Teguh.
Dia juga sedang berkoordinasi dengan Biro Hukum DKI Jakarta. Ini untuk memperjelas langkah hukum apa yang harus diambil atas penetapan tersangka ini.
Dia mengaku penetapan tersangkanya membuat dia tidak nyaman bekerja.
“Saya jadi enggak enak secara psikologis, apalagi di rumah kan pastinya keluarga bertanya-tanya ada apa,” kata Teguh.
Tidak Hadiri Pemeriksaan
Sebelumnya Teguh Hendarwan dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan terkait kasus perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain tanpa izin di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/8/2018).
Namun, Teguh tidak hadir dan minta pemeriksaan ditunda hingga 12 September 2018. Jadwal pemanggilan pada Senin kemarin merupakan pemanggilan pertama Teguh setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya sudah buat surat, iya minta penundaan,” ujar Teguh saat dihubungiKompas.com, Rabu (29/8/2018).
Teguh mengatakan, alasan dirinya meminta penundaan karena jadwal kerja yang padat. Teguh telah menyurati pihak Polda Metro Jaya.
“Mengingat jadwal kerja yang padat,” ujar Teguh.
Teguh ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain milik seorang warga bernama Felix Tirtawidjaja, di Rawa Rotan, Cakung Timur, Jakarta Timur dia pun dikenakan dengan Pasal 170 KUHP.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 21 saksi serta bukti dokumen yang telah disita. Adapun kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2016, saat itu teguh diperintahkan Ahok mengamankan aset lahan milik Pemprov DKI.
“Makanya enggak jelas. Saya menjalankan tugas mengamankan aset daerah dengan pasang plang aset, (tapi) saya jadi tersangka, enggak jelas dari mana jadi tersangka,” ujar Teguh, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/8/2018).
Katanya putusan Mahkamah Agung juga menyatakan, lahan seluas 25 hektar itu merupakan aset milik Pemprov DKI.
“Kalau menyangkut masalah sengketa lahannya, data yang saya miliki, itu sudah ada putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, bahkan sampai putusan Mahkamah Agung,” kata Teguh, Rabu (29/8/2018).
Perintah Ahok
Teguh mengaku, dia hanya menjalankan perintah dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat sebagai gubernur DKI, untuk mengamankan aset Pemprov DKI Jakarta, pada 2016.
Teguh merasa heran mengapa kini ia dijadikan tersangka kasus perusakan dan memasuki pekarangan orang lain karena mengamankan aset tersebut.
“Saya melakukan pengamanan aset itu juga langsung perintah lisan dari Pak Ahok, ‘Segera kamu amankan lokasi di sana,’ makanya segera saya kirim alat di sana, termasuk kegiatan-kegiatannya melalui prosedur yang ada,” ujarnya.
Sebagai seorang kepala dinas, Teguh merasa wajib mengamankan aset tersebut. Di samping memang ada perintah dari Ahok untuk mengamankan aset itu.
Teguh mengaku, selalu teringat ucapan Ahok soal mengamankan aset Pemprov DKI, walau nilainya sekecil apa pun.
“Kewajiban saya untuk mengamankan, sekaligus ini juga perintah pada saat gubernur terdahulu untuk segera melakukan pengamanan aset, tanah kita, bukan tanah warga, kok saya dibilang melakukan perusakan, kemudian masuk ke wilayah orang,” ucap Teguh.
Jadi Waduk
Teguh mengatakan, status lahan yang menyeretnya menjadi tersangka itu kini sudah menjadi waduk.
Waduk itu yakni Waduk Rorotan di Cakung, Jakarta Timur.
Waduk di lahan itu, kata Teguh, dibangun oleh pengembang dengan adanya surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT).
“Ada tertuang kewajiban SIPPT pihak pengembang di sana untuk membangun waduk. Itu sekarang sudah serah terima lho, sudah ada berita serah terima, sudah ada di Walkot Jaktim (aset Pemerintah Kota Jakarta Timur),” tutur dia.
Teguh menyampaikan, waduk itu kini menjadi obyek vital pengendali banjir di Ibu Kota. Rencananya, Pemprov DKI akan membuat program ketersediaan air baku untuk wilayah timur dan utara dari waduk tersebut pada 2019.
Menurut Teguh, proses mengamankan aset tersebut sama seperti mengamankan aset-aset lainnya milik Pemprov DKI.
Teguh heran mengapa proses dia mengamankan aset yang jadi Waduk Rorotan itu justru menjadikannya tersangka.
“Ada apa gitu lho? Saya enggak ngerti. Makanya, saya lapor Pak Gubernur (Anies Baswedan),” ucap Teguh.
Orang-orang Anies Menyambut Baik
Orang-orang di sekitar Gubernur DKI Anies Baswedan menyambut baik rencana pemberhentian sementara Teguh Hendrawan sebagai PNS.
Salah satunya adalah Ketua Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia yang juga mantan Anggota Presidium Relawan Anies-Sandi, Tom Pasaribu.
Menurut Tom, pemberhentian sementara yang akan dilakukan BKD DKI sudah sesuai dengan keluhan yang dilontarkan Teguh Hendrawan.
“Ya sesuai, pernyataan beliau (Teguh Hendrawan) kan bilang merasa terganggu dengan masalah hukum yang beliau hadapi,” kata Tom ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (30/8/2018).
Bahkan seharusnya, kata Tom, Teguh Hendrawan lekas mundur saja dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air sebelum BKD DKI menetapkan pemberhentian sementaranya sebagai PNS DKI.
“Itu kan bagus, agar beliau lebih fokus mengatasi masalah hukum yang sedang beliau jalani,” ujar Tom.
Kasus Rumit
Teguh memang sebaiknya dicopot karena sebenarnya dibalik kasus yang membuatnya menjadi tersangka ada masalah sengketa lahan lebih besar yang amat rumit.
Kasus sengketa lahan yang rumit itu terkait kewajiban pengembang dalam pembuatan waduk rorotan seluas 25 kepada Pemprov DKI Jakarta.
Rumitnya masalah tanah terkait waduk rorotan itu terlihat dari sudah beberapa kali diadakannya mediasi oleh DPRD DKI dan Dinas SDA, tapi tetap tak menemukan titik terang.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif, mengaku kasus lahan waduk di Rorotan itu amat rumit dan kusut.
“Kami juga sampai belum tahu seperti apa duduk perkara sebenarnya sampai bisa ada begitu banyak pihak di lahan itu. Itu kusut sekali, rumit,” ujar Syarif ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (30/8/2018).
Syarif mengetahui betul kerumitan itu lantaran dia yang memediasi warga dengan PT Mitra Sindo Makmur dan Dinas SDA di kantor DPRD DKI.
Tapi mediasi selalu buntu karena terlalu rumitnya masalah dan alas hak di atas lahan tersebut.
Berdasarkan informasi, masalah ini bermula dari Pemprov DKI yang hendak membuat waduk di sebuah lahan kawasan perbatasan Jakarta Timur dan Utara, yakni di Rorotan.
Perusahaan yang mesti menyelesaikan kewajibannya adalah pengembang Jakarta Garden City (JGC) dari PT Sindo Makmur sebagai salah satu kewajibannya ke Pemprov DKI.
PT Mitra Sindo Makmur adalah perusahaan patungan antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha Singapura yang akan membangun perumahan mewah dan apartemen di Rawa Rorotan, lengkap dengan fasilitasnya.
PT Mitra Sindo Makmur diwajibkan membangun waduk di lahan Pemprov DKI berdasarkan Surat Sekda DKI Saefullah nomor 4053/-1.793.43 tertanggal 28 Oktober 2015.
Disebutkan bahwa di atas lahan itu sudah ada Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) perusahaan itu yang bernomor 1622 Tahun 2009 dan dikeluarkan pada 23 Oktober 2009.
Namun,warga menyebut IPPT tahun 2009 itu sudah kadaluarsa, dan seharusnya PT Mitra Sindo Makmur membebaskan lahan terlebih dahulu terhadap para penggarap.
Para penggarap ini disebut mendapatkan hak tersebut juga dari Pemprov DKI,makanya PT Mitra Sindo Makmur mutlak mesti membebaskan lahan sebelum membangun waduk karena IPPT tahun 2009 sudah kadaluarsa.
Apalagi kemudian PT Mitra Sindo Makmur membangun waduk seluas 15 hektar dan 25 hektar itu di atas lahan dimana para warganya masih menuntut ganti rugi sesuai hak garapan mereka yang pernah diberikan oleh Pemprov DKI.
Makanya ketika lahan itu dibangun waduk, para warga dan pemegang hak penggarap ini pun melaporkan ke polisi terkait pengrusakan dan masuk pekarangan tanpa izin.
Oleh karena itulah Kadis SDA anak buah Anies Baswedan ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.
Sementara itu, Teguh Hendrawan,belum merespons klarifikasi Warta Kota terkait hal ini,dan masih terus dicoba dimintai keterangannya.(*)
https://sumutkota.com/tribun/view.php?tampil&tamp=2018/08/30/nasib-pejabat-pilihan-ahok-kini-diberhentikan-karena-mempertahankan-aset-pemprov-dki?page=all





















