• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Arsip Berita 2017

Mendudukkan Kehendak Pribadi Om Pras atau Perintah Teuku Umar ‎

Tim Redaksi KP3-I by Tim Redaksi KP3-I
23/10/2017
in 2017, Arsip Berita
0
1
SHARES
44
VIEWS
Bagikan Artikel ini

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Sikap ‘kekeuh’ Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang mengabaikan perintah Pemerintah Pusat, tentang sidang paripurna istimewa penyambutan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI baru, Anies Baswedan-Sandiaga Uno mengundang tanda tanya banyak pihak.
‎‎
Om Pras (panggilan akrab Prasetio) jangan mengganggap bahwa posisinya sebagai orang nomor satu di dewan adalah jabatan yang mengatur DPRD DKI Jakarta. S‎ebab, lima pimpinan DPRD DKI bersifat kolektif kolegial.‎

Om Pras jangan juga lupa bahwa yang merubah pelantikan Gubernur dipindah ke Istana Negara adalah ide dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena sebelum Jokowi Presiden semua Gubernur dilantik oleh Presiden Cq Mendagri di daerah wilayah masing-masing.
‎
M‎engingat era Presiden Jokowi melantik Gubernur di Istana itulah, maka Mendagri menerbitkan ‘Surat Edaran’ bernomor: SE.162/3484/OTDA‎untuk menyamakan persepsi kebijakan Presiden atas perubahan pelantikan Gubernur itu.
‎
Bagi kita paripurna maupun tidak paripurna sebenarnya tidak ada masalah, tapi jangan juga keributan yang terjadi di internal Om Pras dibawa-bawa ke masyarakat. Sebab sikap Om Pras ini jelas membuktikan perlawanan terhadap kebijakan Presiden Jokowi, yang mana Presiden Jokowi diusung oleh Partai PDIP, sama dengan partainya Om Pras juga.

Selain itu juga, izinkan saya mengingatkan Om Pras bahwa beliau pernah menyetujui APBD-P tahun 2014 meskipun saat itu belum terbentuk perangkat Dewan.

Hemat saya, janganlah Om Pras justru ikut menggembosi PDIP tapi berusahalah untuk menaikkan citra PDIP yang saat ini sedang terpuruk.

Meskipun, mungkin Om Pras di setir dari Teuku Umar, seharusnya Om Pras berani mengingatkan agar PDIP tidak mengulang kesalahan yang terjadi di Tahun 1999 – 2004. Jadikanlah pengalaman itu sebagai guru.

Sebagai Pimpinan 106 anggota politisi Kebon Sirih, Om Pras mestinya menjadi penyejuk, dengan cara terlebih dahulu meminta masukan dari Presiden Jokowi maupun dari Mendragri Tjahjo Kumolo, tentang apa resistensinya jika Paripurna Istimewa Pak Anies & Pak Sandi tidak digelar oleh Om Pras? Sebelum semuanya terlambat!

Sebab fraksi-fraksi lain di dewan seluruhnya sudah setuju untuk melaksanakan Paripurna Istimewa. Tapi kalau itu memang kehendak politik pribadi Om Pras, sudah sebaiknya Partai Banteng berpikir ulang dengan posisi Om Pras sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta‎ periode 2014-2019. (aim)

 

https://www.teropongsenayan.com/73408-mendudukkan-kehendak-pribadi-om-pras-atau-perintah-teuku-umar/rubrik-bisnis

Tags: #aniesbaswedan#dprd#dprddki#gerindra#golongankarya#gubernurdki#indonesia#jakarta#jokowidodo#komitepemantaupemberdayaanparlemenindonesia#pdiperjuangan#pemerintah#prabowosubiato#prasetio#Presidenjokowidodo#TNIKP3-IpancasilaPolitikRakyatreformasi
ShareTweetSendSendShare
Previous Post

Jika Setuju Boy Mundur, PDI-P Mengulang Kesalahan Masa Lalu

Next Post

NASIB PEJABAT PILHAN AHOK, KINI DIBERHENTIKAN KARENA MEMPERTAHANKAN ASET PEMPROV DKI

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
95 % Pejabat,ASN Dan Partai Politik tidak mengerti dan Paham Pembukaan UUD 1945.
Arsip Berita

Joko Widodo dan Erick Tohir Harus TSK Dalam Kasus Korupsi di Pertamina

20/03/2025
Next Post

NASIB PEJABAT PILHAN AHOK, KINI DIBERHENTIKAN KARENA MEMPERTAHANKAN ASET PEMPROV DKI

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

TikTok Kp3-i

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).