• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Berita

Mungkinkah Tragedi 98 Terulang Kembali???

Tom Pasaribu SH.,M.H. by Tom Pasaribu SH.,M.H.
17/05/2023
in Berita, Hukum, kp3-iTV, News Flash, Politik, Press Release, Slider Utama
0
Mungkinkah Tragedi 98 Terulang Kembali???
5
SHARES
151
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Pertama-tama saya mengucapkan selamat memperingati tragedi kerusuhan Mei 1998, semoga arwah yang menjadi korban diterima disisi Tuhan Yang Maha Kuasa.

Tragedi Mei 1998 yang meruntuhkan rezim Orde Baru (Orba) karena dituduh sebagai pemerintahan yang otoriter, korupsi, kolusi dan nepotisme, Dwi Fungsi ABRI, serta kejaksaan dan kepolisian yang bekerja sesuai dengan keinginan pemerintah.

Seiring berjalannya waktu tidak terasa kejadian tersebut sudah 24 tahun berlalu, elit politik, aktifis dan mahasiswa yang kala itu turut menghujat rezim pemerintahan Orba, sebahagian sudah mendapat posisi yang sangat strategis pada pemerintahan reformasi, yang bertujuan untuk mengawal pemerintahan reformasi supaya roda pemerintahan berjalan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sebab yang menjadi kunci utama supaya  hasrat dan keinginan seluruh rakyat indonesia yang termaktub dalam Pancasila, Pembukaan, pasal demi pasal UUD 1945, dapat terwujud dengan baik ditentukan oleh pemerintahan.

Namun pada kenyataannya pemerintahan rezim reformasi yang dibentuk elit politik, aktifis maupun mahasiswa ternyata jauh lebih buruk dari rezim Orde Baru, hal tersebut dapat kita lihat dan kita rasakan di era reformasi seperti, korupsi, kolusi dan nepotisme yang setiap jamnya semakin subur, aparat kepolisian dan kejaksaan yang semakin koruptif dan semena-mena, Dwifungsi Polri diseluruh lini, 90% lembaga negara menjadi sarang para koruptor, UUD 1945 menjadi alat melegalkan korupsi, pemberitaan hoaks yang menyesatkan disegala lini, perekonomian yang terseok-seok sehingga menciptakan hutang negara yang mencapai kurang lebih Rp 7800 triliun, penegakan hukum sesuai selera penegak hukum dan pemerintah, penangkapan terhadap masyarakat, tokoh dan ulama yang kritis, pembredelan website yang melakukan kritik maupun membongkar kasus-kasus korupsi, membuat aturan dan peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 melalui Undang-undang, menciptakan pejabat dan ASN yang hidup mewah dan hedon, menciptakan perpecahan ditengah masyarakat, melahirkan pejabat-pejabat yang memiliki ijasah palsu, menciptakan pemilihan umum yang curang serta tidak bermartabat, menciptakan kerusakan diseluruh lembaga negara, membiarkan Presiden mencampuri dan menentukan Capres.

Roda pemerintahan rezim reformasi dalam praktek dan kenyataannya dijalankan jauh dari Pancasila dan UUD 1945, hal tersebut mengakibatkan kemakmuran yang diraih dari kekayaan alam yang dimiliki seluruh rakyat indonesia hanya dinikmati oleh segelintir orang, demikian juga rakyat sebagai pemegang kedaulatan hanya dijadikan sebagai budak dan sapi perah untuk memenuhi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yang dipergunakan untuk membayar gaji dan memenuhi kebutuhan hidup seluruh pejabat pemerintah yang mewah sebesar 50 sampai 60%, sebanyak 40% untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, yang dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta pengusaha-pengusaha yang bersedia berkolaborasi.

Pembangunan infrastruktur yang dilakukan melalui hutang negara yang saat ini kurang lebih telah mencapai Rp 7800 triliun, akan dibebankan kepada seluruh rakyat indonesia melalui pungutan pajak, sebahagian pembangunan infrastruktur seperti jalan Tol yang dibangun melalui investasi, yang apabila selesai pembangunannya langsung dijual pemerintah dalam keadaan merugi, kerugian tersebut juga dibebankan kepada seluruh rakyat indonesia, atau kepada pengguna jalan TOL yang harus melakukan pembayaran setiap melewati jalan TOL sampai biaya pembangunan dan kerugian dapat tertutupi, serta mendapat keuntungan, namun beberapa ruas TOL yang telah lunas masih tetap harus berbayar.

Dengan demikian Tragedi Mei 98 hanyalah sebuah konspirasi melalui tuduhan-tuduhan yang tidak benar dan terbukti, tragedi tersebut dilakukan hanya sebuah bentuk kecemburuan rezim Orba dalam mengelola pemerintahan, buktinya pemerintahan rezim reformasi justru melakukan apa yang dituduhkan terhadap rezim Orba.

Yang pasti rakyat menjadi korban pembodohan dan hasutan elit politik, aktivis, dan mahasiswa untuk menggulingkan rezim Orde Baru yang dikenal saat ini dengan tragedi 98. Ternyata tujuan mereka untuk membawa rakyat kejurang kehancuran dan perpecahan. Sementara hanya segelintir orang yang berkuasa dan menikmati hasil perjuangan setelah menggulingkan rezim Orba, saat ini mereka sedang berpesta pora, padahal harapan rakyat sebenarnya sangat mudah dan simpel, hanya bagaimana caranya agar dapat menikmati cita-citanya yaitu kemakmuran dan keadilan. Mereka tidak rela dan setuju rakyat dapat menempuh cita-citanya.

Sehingga cita-cita dan harapan rakyat tinggal hanya sebuah mimpi, walaupun sudah sangat tegas dan lugas ditorehkan dalam Pancasila, Pembukaan serta pasal demi pasal UUD 1945, sebab cita-cita tersebut telah dirampok dan dinikmati oleh elit politik, tokoh dan sebahagian aktivis yang terlibat pada tragedi 98.

Menjelang Pemilu dan Pilpres tahun 2024 sebuah skenario besar sedang dimainkan untuk menciptakan tragedi yang jauh lebih dasyat dari tragedi 98, karena empat skenario yang telah dijalankan dianggap tidak berhasil. Pada tanggal 20 Maret 2023 saya telah menulis dengan judul “Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan” di Web kp3-i.com.

Skenario yang kelima dijalankan dengan senyap melalui Calon Presiden tahun 2024, kehawatiran dan ketakutan kelompok ini disebabkan beberapa permasalahan dan kasus yang sangat mengancam posisi dan kedudukan mereka, bila masa jabatannya berakhir.

Tidak adanya titik temu dengan partai, maka kelompok ini mulai membuat gerakan melalui relawan yang dimiliki, sebagai bentuk tekanan agar partai yang menolak keinginan kelompok tersebut mau ikut dengan kelompok tersebut, tidak tedeng aling-aling bagi partai yang membangkang dicari kasus korupsinya, atau bisnisnya dipersulit.

Kelompok ini sedang berusaha mendapatkan dukungan penuh dari seluruh rakyat dengan cara merespon pengaduan rakyat melalui medsos yang mendapat perhatian dari rakyat, kemudian melakukan inspeksi kedaerah tersebut, dengan gaya sebagai pahlawan, yang pada akhirnya hanya mengambil alih proyek untuk dikerjakan. Sementara kepala daerah yang bermasalah tidak mendapatkan sanksi apa-apa. Dan kalau mengacu kepada aturan dan peraturan cukup hanya ditangani seorang menteri.

Saat ini kelompok tersebut sedang membentuk paguyuban baru untuk menyelamatkan masalah dan kasus yang dihadapi dengan harapan dapat dituntaskan dengan baik, sebab sudah segala cara dilakukan untuk menuntaskan masalah dan kasus yang dihadapi tetapi masih belum kunjung tuntas. Bila masalah dan kasus yang sedang dihadapi tidak kunjung tuntas dua bulan sebelum pendaftaran Calon Presiden ke KPU maka akan digunakan prinsip “Rawe-rawe rantas malang-malang putung” yang memiliki arti; segala sesuatu yang merintangi maksud dan tujuan harus disingkirkan.

Mengingat skenario yang dijalankan membutuhkan dukungan yang penuh dari seluruh rakyat, agar dapat berjalan mulus, sekarang tinggal menunggu keputusan seluruh rakyat indonesia, apakah rakyat masih mau menjadi korban keganasan politik seperti Tragedi 98? atau mengambil sikap tegas dan lugas mempertahankan kemerdekaan pribadi yang dimiliki? Serta mempertahankan cita-citanya masyarakat adil dan makmur? Semua tergantung pada seluruh rakyat indonesia sebagai pemegang kedaulatan.

Kalau rakyat terpecah maka akan dengan mudah skenario tersebut dijalankan, dengan demikian rakyat hanya akan mendapatkan sembako, bansos, Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta Subsidi. Namun pungutan pajak, dan pungutan lainnya akan semakin diperbanyak dan dinaikkan.

Terkhusus di indonesia: Tsunami Politik dapat dihentikan bila rakyat bersatu!!!

Semoga rakyat, aktivis, elit politik dan media dapat memaknai dan memahami tulisan ini, terimakasih.

 

 

Pusuk Buhit 17 Mei 2023

Tom Pasaribu, S.H, M.H.

Share2Tweet1SendSendShare
Previous Post

Kejagung Harus Bongkar Tuntas kasus Emas Dan Tambang Illegal

Next Post

Susunan Penguasa Lembaga Negara

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Non Government Organization No. Inventarisasi : 104/D.I/2001 No. inventaris BKB-DKI : 41/STTPKO/K/XII/2004 Telepon : 021-22897860

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
Next Post
Susunan Penguasa Lembaga Negara

Susunan Penguasa Lembaga Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

TikTok Kp3-i

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).