• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Berita

Kejagung Harus Bongkar Tuntas kasus Emas Dan Tambang Illegal

Nasib Rakyat Yang Dimiskinkan, melalui perampokan hasil tambang.

Tom Pasaribu SH.,M.H. by Tom Pasaribu SH.,M.H.
15/05/2023
in Berita, Hukum, kp3-iTV, News Flash, Politik, Press Release, Slider Utama
0
Kejagung Harus Bongkar Tuntas kasus Emas Dan Tambang Illegal
4
SHARES
131
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Penuntasan kasus emas 189 triliun yang semenjak tahun 2021 yang ditangani kejagung jangan menjadi komoditi politik, seharusnya kasus tersebut sudah selesai melihat dari waktu yang begitu lama ditangani Kejagung, sesuai pernyataan Jampidsus Febrie Adriansah Jumat Tanggal 12 Mei 2023 “adanya dugaan keterlibatan otoritas di Bea Cukai Kemenkeu dan PT Antam dalam dugaan korupsi pengelolaan emas”

Hal yang sama juga sudah pernah dinyatakan oleh Jampidsus pada 7 Oktober 2021 yang kala itu dijabat oleh Supardi, sementara kasus import emas yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 47,1 triliun tersebut mandek selama kurang lebih dua tahun tanpa alasan yang jelas.

Dalam kerugian negara sebesar Rp 189 triliun ada beberapa kasus yang berbeda namun pelakunya adalah orang yang sama melalui 8 perusahaan yang dikomandoi Saudara SB antara lain;

  1. Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam, yang mana anoda logam adalah sebagai bahan pengolahan logam mulia
  2. Import mas batangan dengan memanipulasi data sehingga tidak dikenai biaya import senilai Rp 47.1 triliun
  3. Pembelian Emas sebanyak 7071 kilogram oleh BS dari PT Antam patut diduga bagian dari sindikat.
  4. Perusahaan tambang mas Illegal bekerjasama dengan BUMN untuk merugikan keuangan negara secara sistimatis, terstruktur semenjak tahun 2010 sampai 2021.

Semenjak KPK menangani kasus “Korupsi Anoda Logam PT Antam Rugikan negara Rp 100,7 miliar” dimana KPK telah menetapkan saudara DM tersangka, yang menjabat sebagai General Maneger Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP), karena DM di duga bekerjasama dengan PT Loco Montrado yang tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam Tbk dalam pengolahan Anoda Logam, selain itu PT LM tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh London Bullion Market Assosiation (LBMA).

Sepertinya Kejaksaan Agung sedang membuat sebuah sinetron untuk menyelamatkan saudara SB dari jeratan hukum atas kasus yang ditangani KPK, sehingga Kejaksaan Agung melanjutkan kasus import mas batangan sebesar Rp 47.1 triliun, yang juga melibatkan saudara SB sebagai pemilik PT BSI/PT IE.

Berhubung kasus ini sangat besar, dan patut diduga hasil kejahatan tersebut digunakan untuk pilpres sebaiknya Kejaksaan Agung dan KPK harus serius dalam penuntasan kasus tersebut, apalagi penampungan uang dari hasil kejahatan yang dilakukan diduga disimpan pada sebuah Bank yang berada diluar negeri, yang tidak memiliki cabang di Indonesia.

Bila ditaksasi dari hasil yang didapat dari kasus diatas serta tambang Illegal emas, maka hutang Indonesia yang saat ini kurang lebih sebesar Rp 7800 triliun, akan dapat mengurangi hutang negara sebesar Rp 3500 triliun, tentu dengan keseriusan KPK dan Kejagung membongkar kasus tersebut sampai keakar-akarnya.

Mungkinkah KPK maupun Kejagung akan menuntaskan kasus diatas? Mengingat  hasil permainan ekspor-impor dan tambang Illegal emas diduga dipergunakan untuk pembiayaan pilpres, demikian juga oknum yang menangani kasus tersebut dari Kejagung, maupun pejabat yang terlibat dari Bea Cukai, dan Direktorat Pajak telah diberikan posisi yang lebih baik.

Kasus tambang sepertinya menjadi bancakan penegak hukum, untuk memakmurkan segelintir orang dan memiskinkan seluruh rakyat indonesia, sebab masih banyak kasus-kasus tambang Illegal lain yang saat ini sedang ditutupi penegak hukum dengan rapat-rapat agar rakyat tidak protes.

 

Trunojoyo 15 Mei 2023

Tom Pasaribu S.H, M.H.

Share2Tweet1SendSendShare
Previous Post

Peta Politik Pilpres 2024, Sama Dengan Pilkada DKI 2017

Next Post

Mungkinkah Tragedi 98 Terulang Kembali???

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Non Government Organization No. Inventarisasi : 104/D.I/2001 No. inventaris BKB-DKI : 41/STTPKO/K/XII/2004 Telepon : 021-22897860

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
Next Post
Mungkinkah Tragedi 98 Terulang Kembali???

Mungkinkah Tragedi 98 Terulang Kembali???

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

TikTok Kp3-i

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).