Penuntasan kasus emas 189 triliun yang semenjak tahun 2021 yang ditangani kejagung jangan menjadi komoditi politik, seharusnya kasus tersebut sudah selesai melihat dari waktu yang begitu lama ditangani Kejagung, sesuai pernyataan Jampidsus Febrie Adriansah Jumat Tanggal 12 Mei 2023 “adanya dugaan keterlibatan otoritas di Bea Cukai Kemenkeu dan PT Antam dalam dugaan korupsi pengelolaan emas”
Hal yang sama juga sudah pernah dinyatakan oleh Jampidsus pada 7 Oktober 2021 yang kala itu dijabat oleh Supardi, sementara kasus import emas yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 47,1 triliun tersebut mandek selama kurang lebih dua tahun tanpa alasan yang jelas.
Dalam kerugian negara sebesar Rp 189 triliun ada beberapa kasus yang berbeda namun pelakunya adalah orang yang sama melalui 8 perusahaan yang dikomandoi Saudara SB antara lain;
- Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam, yang mana anoda logam adalah sebagai bahan pengolahan logam mulia
- Import mas batangan dengan memanipulasi data sehingga tidak dikenai biaya import senilai Rp 47.1 triliun
- Pembelian Emas sebanyak 7071 kilogram oleh BS dari PT Antam patut diduga bagian dari sindikat.
- Perusahaan tambang mas Illegal bekerjasama dengan BUMN untuk merugikan keuangan negara secara sistimatis, terstruktur semenjak tahun 2010 sampai 2021.
Semenjak KPK menangani kasus “Korupsi Anoda Logam PT Antam Rugikan negara Rp 100,7 miliar” dimana KPK telah menetapkan saudara DM tersangka, yang menjabat sebagai General Maneger Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP), karena DM di duga bekerjasama dengan PT Loco Montrado yang tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam Tbk dalam pengolahan Anoda Logam, selain itu PT LM tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh London Bullion Market Assosiation (LBMA).
Sepertinya Kejaksaan Agung sedang membuat sebuah sinetron untuk menyelamatkan saudara SB dari jeratan hukum atas kasus yang ditangani KPK, sehingga Kejaksaan Agung melanjutkan kasus import mas batangan sebesar Rp 47.1 triliun, yang juga melibatkan saudara SB sebagai pemilik PT BSI/PT IE.
Berhubung kasus ini sangat besar, dan patut diduga hasil kejahatan tersebut digunakan untuk pilpres sebaiknya Kejaksaan Agung dan KPK harus serius dalam penuntasan kasus tersebut, apalagi penampungan uang dari hasil kejahatan yang dilakukan diduga disimpan pada sebuah Bank yang berada diluar negeri, yang tidak memiliki cabang di Indonesia.
Bila ditaksasi dari hasil yang didapat dari kasus diatas serta tambang Illegal emas, maka hutang Indonesia yang saat ini kurang lebih sebesar Rp 7800 triliun, akan dapat mengurangi hutang negara sebesar Rp 3500 triliun, tentu dengan keseriusan KPK dan Kejagung membongkar kasus tersebut sampai keakar-akarnya.
Mungkinkah KPK maupun Kejagung akan menuntaskan kasus diatas? Mengingat hasil permainan ekspor-impor dan tambang Illegal emas diduga dipergunakan untuk pembiayaan pilpres, demikian juga oknum yang menangani kasus tersebut dari Kejagung, maupun pejabat yang terlibat dari Bea Cukai, dan Direktorat Pajak telah diberikan posisi yang lebih baik.
Kasus tambang sepertinya menjadi bancakan penegak hukum, untuk memakmurkan segelintir orang dan memiskinkan seluruh rakyat indonesia, sebab masih banyak kasus-kasus tambang Illegal lain yang saat ini sedang ditutupi penegak hukum dengan rapat-rapat agar rakyat tidak protes.
Trunojoyo 15 Mei 2023
Tom Pasaribu S.H, M.H.





















