Undang-Undang Dasar 1945 memaksa dan menekankan bahwa pemerintah Indonesia yang dibentuk harus melayani seluruh rakyat Indonesia, dengan cara; Melindungi, mensejahterakan serta mencerdaskan kehidupan rakyat, dengan berdasarkan Pancasila. Dimana pemerintah dalam membuat peraturan dan aturan maupun kebijakan harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa agar menciptakan pejabat dan pegawai yang adil dan beradab untuk mewujudkan persatuan Indonesia, pemerintah juga harus berkerakyatan serta memiliki hikmat dan kebijaksanaan melalui permusyawaratan/perwakilan demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sementara dalam pasal 4 ayat 1, UUD 1945, mengatur bahwa pemegang kekuasaan Pemerintah Indonesia adalah Presiden, yang memiliki fungsi untuk mengkoordinir dan mengatur jalannya roda pemerintahan sekaligus sebagai penanggungjawab atas kinerja pemerintahan kepada seluruh rakyat.
Sedangkan dalam pasal 33 UUD 1945 juga telah ditekankan bahwa;
- Bumi dan air dan kekayaaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
Demikianlah prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam konstitusi sebagai landasan dan acuan yang harus dipatuhi oleh pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Prinsip-prinsip dasar tersebut dibuat begitu berat dikarenakan pengalaman pahit yang dialami seluruh rakyat Indonesia pada masa penjajahan. Dimana penjajah memaksa rakyat untuk memberikan upeti yang begitu besar kepada penjajah walaupun tanah atau kebun adalah milik rakyat, disamping itu rakyat harus patuh dan manut terhadap kehendak penjajah. Hal tersebut sebagai benteng agar rakyat tidak mengalami hal yang serupa dari pemerintahan yang dibentuk.
Penjajah semakin semena-mena disebabkan ketidak mampuan rakyat untuk melawan dan melakukan protes, bagi yang melakukan protes ataupun melawan konsekuensinya dihukum ataupun dibunuh, ketamakanpun semakin merajai penjajah karena korupsi sehingga menguras habis harta rakyat.
Dengan terbentuknya pemerintahan Indonesia yang dilandasi prinsip-prinsip dasar yang kuat diharapkan mampu dan dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik, untuk mewujudkan mimpi seluruh rakyat yaitu mejadi rakyat merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Bila disesuaikan dengan kondisi pemerintah Indonesia dengan situasi saat ini, apakah pemerintah Indonesia masih sebagai pelayan rakyat atau sudah menjelma menjadi penjajah atau broker bagi penjajah?
Tentu pertanyaan tersebut timbul dikarenakan, aturan dan peraturan maupun kebijakan yang dibuat pemerintah dalam pengelolaan kekayaan negara (rakyat) yang seharusnya dikuasai dan dikelola pemerintah pada kenyataannya kurang lebih 90% Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai dan dikelola oleh perorangan maupun perusahaan swasta, seperti; perkebunan, tambang emas, tambang nikel, tambang batu bara, tambang emas, tambang timah, serta kekayaan alam lainnya.
Tanah yang dimiliki pemerintah Indonesia, diambil oleh pengusaha-pengusaha dan dijadikan perumahan-perumahan elit, hotel ataupun gedung perkantoran, yang harus dibeli rakyat ataupun disewa dengan harga mahal dari pengusaha. Hasil keuntungan yang didapat pengusaha tersebut dari rakyat disimpan ke negara lain, namun pemerintah tidak menindak para pengusaha tersebut.
Dan yang lebih konyol ada perusahaan yang sangat besar dapat berdiri dan berkiprah dibanyak sektor bisnis, walaupun pemegang saham perusahaan tersebut memiliki akta kelahiran yang tidak jelas bahkan memiliki warga negara ganda. Meski demikian pemerintah masih memberikan kemudahan terhadap perusahaan tersebut, sehingga perusahaan tersebut tidak dapat disentuh penegak hukum walaupun perusahaan tersebut melakukan pelanggaran hukum.
Sementara hajat hidup orang banyak dikuasai oleh perusahaan swasta salah satunya adalah air. Saat ini sebesar 70% sampai 80% rakyat Indonesia harus membeli air yang layak dikonsumsi untuk diminum, dengan berbagai jenis produk, sebab hasil produk air yang dikelola pemerintah melalui PDAM tidak layak dikonsumsi, meskipun disebahagian daerah masih ada air yang dikelola pemerintah layak untuk dikonsumsi. Disisi lain sebesar 80% PDAM yang dimiliki pemerintah telah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan swasta untuk mengeruk keuntungan yang lebih besar dari rakyat.
Pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah semakin diperluas untuk memenuhi keuangan pemerintah, seperti yang dilakukan terhadap sembilan pokok kebutuhan, kenaikan tarif pajak dan pungutan lainnya. Disamping itu pemerintah melakukan pemungutan pajak secara tertutup yang dibebankan kepada rakyat melalui restoran, perusahaan-perusahaan. Saat ini pemerintah berencana menaikkan pajak kendaraan bermotor yang menggunakan BBM, agar penjualan kendaraan bermotor listrik semakin meningkat.
Beras sebagai makanan kebutuhan pokok rakyat indonesia, harus di impor dari negara lain dikarenakan ketidak mampuan pemerintah dalam menjaga dan mengembangkan produk beras dalam negeri, walaupun pemerintah telah menggelontorkan anggaran yang begitu besar setiap tahunnya dari APBN untuk sektor pertanian dan peternakan namun belum membuahkan hasil apa-apa, hal tersebut dikarenakan triliunan anggaran yang disiapkan untuk sektor pertanian sebagai upaya memenuhi kebutuhan pangan lebih banyak dikorupsi. Pada Tahun 2020 pemerintah mencanangkan program foodestate tahap I Tahun 2020-201 yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 1.5 Triliun, walaupun anggaran sudah habis namun foodestate belum menghasilkan beras yang dibutuhkan, Tahun 2023 pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 108,8 triliun untuk ketahanan pangan yang dikenal dengan foodestate, semoga anggaran yang digelontorkan dapat menghasilkan satu kaleng beras.
Akhir November Tahun 2023 hutang pemerintah kurang lebih sebesar Rp 8.041 Triliun, meningkatnya hutang tersebut wajar dan seimbang dengan pertumbuhan kasus korupsi yang semakin besar seperti;
- Patgulipat emas Antam 1.1 Ton
- Kasus Rp 349 Triliun TTPU di Kemenkeu
- Kasus impor mas Ilegal Rp 47.1 Triliun
- Kasus ijin Ekspor CPO Rp 6.7 Triliun
- Kasus BTS Rp 8 Triliun
- Kasus pengelolaan dana pensiun PT Asabri Rp 22.78 Triliun
- Kasus Jiwas Raya Rp 12.4 Triliun
- Kasus ekspor ilegal biji nikel ke China sebesar 5.3 juta ton
- Kasus pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa Rp 1,3 Triliun
- Kasus PT, Trans-Pacific Petrochemical Indotama 2,7 miliar dolar
Walaupun hutang pemerintah sudah begitu banyak tidak ada upaya yang serius dari pemerintah untuk menekan pertumbuhan kasus korupsi yang dilakukan pejabat maupun pengusaha, apalagi lembaga negara maupun instansi pemerintah yang ada semua sudah terpapar dengan virus korupsi.
Kebijakan pemerintah dalam kasus Pulau Rempang adalah sebuah bentuk jawaban yang sangat valid bahwa pemerintah sudah berubah menjadi penjajah bagi rakyat, hal tersebut tercermin dari sikap pemerintah yang tetap bersikukuh menggusur rakyat yang berada dipulau rempang, walaupun rakyat sudah mendiami pulau rempang sebelum Indonesia merdeka, pemerintah tetap bersikukuh mengusir rakyat yang berada di pulau rempang demi investasi yang belum tentu menguntungkan rakyat.
Banyaknya persoalan yang dialami pemerintahan baik dari sisi hukum, politik dan ekonomi, menurut pandangan penulis, sepertinya Indonesia tidak memiliki Presiden. Sementara Joko Widodo yang akan mengakhiri masa jabatannya sedang berusaha semaksimal mungkin menikmati pesawat ke Presidenan sepuas-puasnya dengan judul kunjungan kerja, peresmian, kedaerah atau luar Negeri tanpa memikirkan biaya yang dihabiskan.
Akhir kata semoga tulisan ini dapat mencerahkan pemikiran untuk membuka inovasi berpikir yang lebih positif.
Surabaya 22 Januari 2024
Penulis
Tom Pasaribu, S.H, M.H.