Mencermati pelaksanaan Pilpres yang dilakukan secara langsung yang dilaksanakan mulai Tahun 2004, 2009, 2014, 2019 dan Tahun 2024 yang akan berlangsung pada bulan Februari yang akan datang serta perkembangan politik mulai dari penyaringan Capres hingga kampanye, maka Indonesia membutuhkan seorang Presiden yang tegas, lugas serta berani untuk menandatangani Pakta Integritas secara terbuka dihadapan seluruh rakyat Indonesia yang disiarkan secara langsung melalui media elektronik maupun cetak, untuk menuntaskan kasus-kasus dibawah ini secara hukum;
- Centurygate
- Ijasah Palsu
- Pertambangan Ilegal, Emas, Nikel, Batubara
- TPPU 349 Triliun
- Pengelolaan aset Negara yang dikuasai Kera Putih
- Kasus Konglomerat yang memiliki identitas palsu serta memiliki dua kewarganegaraan, tetapi Pemerintah tetap memberikan kemudahan
- Korupsi penanganan Covid-19 yang dilindungi Perppu dan UU
- Penyerobotan lahan milik rakyat yang dilakukan Kera Putih
- Kasus Kereta Cepat
- Foodestate
- Korupsi di Kementan pengadaan pupuk, bibit, ternak dan pakan ternak
- Korupsi APBN secara berjamaah
- Pengkhianatan berjamaah terhadap Pancasila
- Membongkar kasus IKN
Mengapa Calon Presiden harus berani menuntaskan ke 14 kasus diatas secara hukum? Sebab hal tersebutlah yang menjadi sumber kegaduhan utama dalam berbangsa dan bernegara, sehingga menciptakan demokrasi yang tidak beradab dan santun. Serta menghancurkan sendi-sendi persatuan bangsa.
Bagi Capres yang tidak berani menandatangani Pakta Integritas untuk menuntaskan ke 14 kasus diatas dipastikan akan kalah dalam Pilpres.
Jakarta, 30 Januari 2024
Tom Pasaribu, S.H, M.H.