Semenjak kasus kematian Brigadir J Hutabarat, Menko Polhukam Mahfud MD serius dalam membongkar kasus-kasus hukum melalui media sosial, termasuk salah parkir, keributan dijalan dan terakhir kasus anak pejabat Kemenkeu dengan pentolan NU.
Semua kasus yang dikritik Menko Polhukam tidak ada yang tidak tuntas sesuai hukum meskipun pada endingnya tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, sebab penuntasan perkara yang dilakukan penuh dengan intrik dan rekayasa.
Namun beberapa kasus yang sangat berbahaya terhadap negara tidak diurus oleh Menko Polhukam agar segera tuntas, seperti kasus ijazah palsu Jokowi, serta tragedy kanjuruhan yang memakan korban 135 orang meninggal serta 400 orang luka berat dan ringan.
Dalam penuntasan tragedi kanjuruhan Menko Polhukam membentuk tim investigasi, namun sampai saat ini, tidak jelas apa hasil yang diperoleh tim yang dibentuk, kebijakan yang dilakukan oleh Menko Polhukam dalam tragedi kanjuruhan hanya untuk mengganti Ketua Umum PSSI.
Sementara dalam kasus pembunuhan Brigadir NY dan Ijasah Palsu Menko Polhukam tidak punya nyali untuk membentuk tim agar penuntasan kasus tersebut sesuai dengan kejadian yang sesungguhnya.
Sepertinya Menko Polhukam sengaja membiarkan kasus pembunuhan Brigadir NY menjadi tidak jelas penuntasannya seperti kasus kanjuruhan.
Sebaiknya Menko Polhukam juga harus berani mendesak penuntasan tuduhan atas ijazah palsu Jokowi yang dilakukan oleh Bambang Tri, agar tidak menjadi preseden buruk bagi bangsa dan negara.
Jangan juga lembaga negara dimanfaatkan hanya untuk penggiringan opini, demi mengalihkan perhatian masyarakat dari kasus yang menerpa pemerintah dan lembaga negara.