• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Berita

Lembaga Menko Polhukam, Jadi alat Penggiringan Opini

Tom Pasaribu SH.,M.H. by Tom Pasaribu SH.,M.H.
01/03/2023
in Berita, kp3-iTV, News Flash, Politik, Press Release, Slider Utama
0
Lembaga Menko Polhukam, Jadi alat Penggiringan Opini
0
SHARES
16
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Semenjak kasus kematian Brigadir J Hutabarat, Menko Polhukam Mahfud MD serius dalam membongkar kasus-kasus hukum melalui media sosial, termasuk salah parkir, keributan dijalan dan terakhir kasus anak pejabat Kemenkeu dengan pentolan NU.

Semua kasus yang dikritik Menko Polhukam tidak ada yang tidak tuntas sesuai hukum meskipun pada endingnya tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, sebab penuntasan perkara yang dilakukan penuh dengan intrik dan rekayasa.

Namun beberapa kasus yang sangat berbahaya terhadap negara tidak diurus oleh Menko Polhukam agar segera tuntas, seperti kasus ijazah palsu Jokowi, serta tragedy kanjuruhan yang memakan korban 135 orang meninggal serta 400 orang luka berat dan ringan.

Dalam penuntasan tragedi kanjuruhan Menko Polhukam membentuk tim investigasi, namun sampai saat ini, tidak jelas apa hasil yang diperoleh tim yang dibentuk, kebijakan yang dilakukan oleh Menko Polhukam dalam tragedi kanjuruhan hanya untuk mengganti Ketua Umum PSSI.

Sementara dalam kasus pembunuhan Brigadir NY dan Ijasah Palsu Menko Polhukam tidak punya nyali untuk membentuk tim agar penuntasan kasus tersebut sesuai dengan kejadian yang sesungguhnya.

Sepertinya Menko Polhukam sengaja membiarkan kasus pembunuhan Brigadir NY menjadi tidak jelas penuntasannya seperti kasus kanjuruhan.

Sebaiknya Menko Polhukam juga harus berani mendesak penuntasan tuduhan atas ijazah palsu Jokowi yang dilakukan oleh Bambang Tri, agar tidak menjadi preseden buruk bagi bangsa dan negara.

Jangan juga lembaga negara dimanfaatkan hanya untuk penggiringan opini, demi mengalihkan perhatian masyarakat dari kasus yang menerpa pemerintah dan lembaga negara.

 

ShareTweetSendSendShare
Previous Post

KORUPSI YANG SELALU DIPUPUK

Next Post

Tepat Waktunya Rakyat Untuk Tidak Membayar Pajak

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Non Government Organization No. Inventarisasi : 104/D.I/2001 No. inventaris BKB-DKI : 41/STTPKO/K/XII/2004 Telepon : 021-22897860

Related Posts

Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan
Berita

Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan

20/03/2023
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

17/03/2023
Kenapa Sembilan Bahan Pokok Melambung Tinggi Dan Mahal???
Berita

Kenapa Sembilan Bahan Pokok Melambung Tinggi Dan Mahal???

14/03/2023
Tepat Waktunya Rakyat Untuk Tidak Membayar Pajak
Arsip Berita

Tepat Waktunya Rakyat Untuk Tidak Membayar Pajak

02/03/2023
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN
Berita

KORUPSI YANG SELALU DIPUPUK

08/02/2023
Masalah Utama NKRI adalah, Pengkhianatan Dan Tidak Tau Malu
Arsip Berita

Masalah Utama NKRI adalah, Pengkhianatan Dan Tidak Tau Malu

06/02/2023
Next Post
Tepat Waktunya Rakyat Untuk Tidak Membayar Pajak

Tepat Waktunya Rakyat Untuk Tidak Membayar Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Kisruh RUU HIP, KP3i: Pancasila Diutak-atik Berarti Menganulir Kemerdekaan RI

Tom Pasaribu; Akhirnya Anies Turut Menjadikan BUMD jadi Bancakan dengan Judul Reklamasi

23/07/2020
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
Terima kasih kepada WHO atas perhatian dan tindak lanjut WHO atas surat KP3-I

Terima kasih kepada WHO atas perhatian dan tindak lanjut WHO atas surat KP3-I

30/01/2021
Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan

Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan

Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan

20/03/2023
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

17/03/2023
Kenapa Sembilan Bahan Pokok Melambung Tinggi Dan Mahal???

Kenapa Sembilan Bahan Pokok Melambung Tinggi Dan Mahal???

14/03/2023
Tepat Waktunya Rakyat Untuk Tidak Membayar Pajak

Tepat Waktunya Rakyat Untuk Tidak Membayar Pajak

02/03/2023

Recent News

Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan

Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan

20/03/2023
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

17/03/2023
Kenapa Sembilan Bahan Pokok Melambung Tinggi Dan Mahal???

Kenapa Sembilan Bahan Pokok Melambung Tinggi Dan Mahal???

14/03/2023
Tepat Waktunya Rakyat Untuk Tidak Membayar Pajak

Tepat Waktunya Rakyat Untuk Tidak Membayar Pajak

02/03/2023
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I kp3iindonesia@gmail.com

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

Instagram KP3-I

kp3iindonesia

kp3iindonesia
penyebar hoaks kebal hukum @jokowi ... https://kp3 penyebar hoaks kebal hukum @jokowi ...
https://kp3-i.com/polisi-harus-menangkap-jokowi-kasus-pemberitaan-bohong/
#trending #trendingnow #viral #fypシ #sosmed #tiktok #instagram #news #g20 #indonesia
Selamat Hari Pahlawan Nasional 2022. Jayalah Selal Selamat Hari Pahlawan Nasional 2022. Jayalah Selalu Negeriku!
.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya. - Bung Karno.
.
#KP3-I #KP3-Indonesia #KP3IIndonesia #KomitePemantaudanPemberdayaanParlemenIndonesia
#Selamatharipahlawan #Selamatharipahlawannasional #selamatharipahlawan2022 
#tompas #tompasaribu
303 KEBAL HUKUM (DILINDUNGI) https://kp3-i.com/kon 303 KEBAL HUKUM (DILINDUNGI)
https://kp3-i.com/konsorsium-303-lebih-kuat-dan-hebat/
@listyosigitprabowo @mohmahfudmd @divisihumaspolri @kompolnas_ri @nikitamirzanimawardi_172 
#303 #judionline #nikitamirzani #endorse #fyp #tiktok #instagram #twitter #sambo #korupsi #kpk
PEMERINTAH PASTI TUMBANG! #viral #viralvideos #tre PEMERINTAH PASTI TUMBANG!
#viral #viralvideos #trending #trendingreels #hacker #hits #politik #kopi #instagram #instagood #instadaily #tiktok #tiktokindonesia
JOKOWI dan DPR TELAH MELANGGAR PANCASILA dan UUD19 JOKOWI dan DPR TELAH MELANGGAR PANCASILA dan UUD1945 SEBAGAI PEDOMAN BERNERGARA
@jokowi @kpu_ri @bpkriofficial
#viral #viralvideos #trending #trendingreels #hacker #hits #politik #kopi #instagram #instagood #instadaily #tiktok #tiktokindonesia
Instagram post 17932489073334936 Instagram post 17932489073334936
Follow on Instagram

Tiktok KP3-I

Ikuti TikTok KP3-I

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2020 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2020 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).