• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Berita

KORUPSI YANG SELALU DIPUPUK

Tom Pasaribu SH.,M.H. by Tom Pasaribu SH.,M.H.
08/02/2023
in Berita, Hukum, kp3-iTV, News Flash, Politik, Press Release, Slider Utama
0
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN
4
SHARES
139
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menjadi salah satu agenda reformasi untuk meruntuhkan Rezim Orde Baru ternyata semakin menjamur pada rezim Reformasi, hal tersebut dikarenakan sisitem yang dibangun dalam Pemberantasan Korupsi melalui Lembaga KPK tidak serius serta hanya sebagai alat mainan politik.

KPK tidak mampu dalam melakukan tugasnya secara serius dikarenakan diintervensi kekuatan politik maupun lembaga negara, penyidik, maupun organ-organ penting di KPK diisi oleh lembaga yang sudah gagal dalam pemberantasan korupsi, seperti Kejaksaan dan Kepolisian.

Disamping itu yang dipilih untuk menduduki Pimpinan KPK juga dari Lembaga Kepolisian dan Kejaksaan, alhasil apa yang diharapkan rezim reformasi mustahil untuk dapat berhasil, metode pemilihan Pimpinan KPK juga yang harus melalui kekuatan politik di DPR mengakibatkan KPK tidak dapat menjadi tidak dapat indipenden.

Saat ini korupsi sudah dilakukan secara merata dari Lembaga Tinggi Negara, sampai kepada level terendah pemerintahan yaitu pengurus Rt, Rw.

KPK, Kepolisian, Kejaksaan sebagai lembaga hukum yang seharusnya memberantas korupsi juga sudah terlibat dengan korupsi itu sendiri melalui kinerja maupun perilaku individu, lembaga hukum yang didirikan dan yang sudah ada tidak mampu menjaga maupun membangun sebuah benteng agar tidak terjebak dengan korupsi.

Sementara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memiliki fungsi control terhadap kebijkan dan berjalannya roda pemerintahan, menjadi sebuah lembaga yang menciptakan bagaimana korupsi itu mengalir jauh sampai ke level terendah, melalui hak budgeting yang dimiliki, bahkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) DPR dan Pemerintah membagi-bagi APBN tersebut secara merata sesuai dengan kebutuhan mereka baru disetujui melalui Paripurna DPR.

Partai sebagai Tonggak Demokrasi yang menguasai DPR dan sebagai Pengawas dalam jalannya roda pemerintahan, tidak melaksanakan tugasnya agar DPR dan Pemerintah tetap berjalan dalam koridor, namun partai sibuk menempatkan kader-kadernya diposisi yang sangat strategis.

Saat ini Pemerintah Indonesia jatuh dalam jurang kehancuran dikarenakan korupsi yang mengakibatkan Utang Negara mencapai Rp 7700 Triliun, lalu pemerintah sibuk mencari kambing hitam.

Saat ini Pemerintah lagi pusing dengan korupsi yang semakin subur, sebab IPK pemerintah menurun dalam hal pemberantasan korupsi. Wajar pemerintah Indonesia mendapat IPK yang rendah atas kegagalannya dalam pemberantasan korupsi, sebab pemerintah sedang menjalankan program penyuburan terhadap korupsi.

Sebab tidak ada keraguan untuk melakukan korupsi walaupun harus menghilangkan mengorbankan banyak nyawa maupun merusak hukum seperti, kasus kanjuruhan, Kasus Brighadir Yosua, Kasus E KTP, Kasus Pengadaan 1000 unit Bus Way.

Sementara melalui hukum, seperti, Perppu No 1 Tahun 2020, UU Cipta Karya, UU KUHP, Kasus Indo Surya, Kasus Jiwas Raya, Kasus Surya Darmadi, Asabri, Kasus Tambang, Pencurian Uang rakyat melalui investasi bodong, Pengadaan Helikopter di Mabes Polri senilai Rp 2.4 Triliun.

Atas kasus-kasus tersebut sulit pemerintahan Jokowi untuk menghindar terhadap keberadaan korupsi yang sudah melebar kemana-kemana seperti Virus Covid-19.

 

Oleh;

Tomu Augustinus Pasaribu S.H, M.H

Share2Tweet1SendSendShare
Previous Post

Masalah Utama NKRI adalah, Pengkhianatan Dan Tidak Tau Malu

Next Post

Lembaga Menko Polhukam, Jadi alat Penggiringan Opini

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Non Government Organization No. Inventarisasi : 104/D.I/2001 No. inventaris BKB-DKI : 41/STTPKO/K/XII/2004 Telepon : 021-22897860

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
Next Post
Lembaga Menko Polhukam, Jadi alat Penggiringan Opini

Lembaga Menko Polhukam, Jadi alat Penggiringan Opini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

TikTok Kp3-i

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).