• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Arsip Berita

Tepat Waktunya Rakyat Untuk Tidak Membayar Pajak

Sebagai bentuk perlawanan atas ketidak adilan

Tom Pasaribu SH.,M.H. by Tom Pasaribu SH.,M.H.
02/03/2023
in Arsip Berita, Berita, Hukum, kp3-iTV, News Flash, Politik, Slider Utama
0
Tepat Waktunya Rakyat Untuk Tidak Membayar Pajak
1
SHARES
39
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Sebagai warga negara kita memiliki kewajiban dan hak, Adapun kewajiban sebagai warga negara adalah patuh terhadap hukum serta membayar pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dan sebaliknya sebagai hak rakyat pemerintah wajib mewujudkan kehidupan yang adil dan Makmur.

Dalam UUD 1945 pasal 23A yang berbunyi;

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

UUD 1945 memberi kewenangan terhadap pemerintah negara Indonesia untuk memungut pajak dan pungutan lainnya terhadap seluruh rakyat demi mewujudkan cita-citanya.

Namun dalam BAB XIV UUD 1945 sangat jelas diatur bahwa Perekonomian adalah Untuk Kesejahteraan Sosial Rakyat Indonesia.

Sehingga dalam  pasal 33 UUD 1945 dijabarkan dan diatur bagaimana cara pemerintah negara Indonesia menjalankan roda perekonomian, sebagai berikut;

  • Perekonomian disusun sebagai usaha Bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang

 

Melihat gaya kehidupan pejabat dan pegawai pemerintah negara indonesia yang hedonis saat ini, sudah sangat jelas bertentangan dengan UUD 1945, sebab tujuan didirikannya pemerintah negara Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan Makmur.

Namun dalam kenyataannya yang menikmati kemakmuran tersebut hanya pejabat, pegawai serta konglomerat dan pengusaha yang mau diatur dan bekerjasama dengan pemerintah, walaupun tidak sesuai dengan aturan dan peraturan.

Seperti yang terjadi saat ini di Direktorat Jendral Pajak dan Bea Cukai, yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo, Suryo Utomo dan Eko Darmanto yang viral dan menjadi pergunjingan publik, atas gaya hidup hedonisnya.

Sementara hutang negara bertambah setiap tahun, yang saat ini telah mencapai Rp 7000 triliun lebih yang dibebankan kepada rakyat melalui pajak dan pungutan, tanpa pandang bulu. Besarnya hutang negara yang setiap tahun naik, mengakibatkan pemerintah menaikkan besaran tarif pajak serta memungut pajak dari Sembilan bahan pokok makanan.

Atas kenaikan pajak dan pemungutan pajak disegala lini mengakibatkan kehidupan rakyat semakin sulit dan susah, sementara kehidupan pejabat dan pegawai semakin Makmur atas kenaikan gaji dan tunjangan-tunjangan yang diberikan.

Ekstrimnya bagaimana pemerintah membuat pejabat dan pegawainya memiliki kehidupan yang berlebih, walaupun rakyat semakin miskin tidak menjadi sebuah persoalan. Bahkan tidak ada keraguan bagi pejabat dan pegawai pemerintah untuk memamerkan kekayaannya melalui media sosial..

Melihat sikap pejabat dan pegawai pemerintah negara Indonesia yang sudah bertolak belakang dengan perintah UUD 1945 sudah sebaiknya rakyat melakukan boikot terhadap pemerintah Indonesia dengan cara tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta tidak membayar pajak.

Sebagai bentuk pembelajaran agar pejabat dan pemerintah negara Indonesia menyadari fungsi dan tugasnya yang telah diamanahkan dalam UUD 1945.

 

Jakarta 2 Maret 2023

 

Tom Pasaribu S.H, M.H

 

Tags: #badanpemeriksakeuangan#Presidenjokowidodo#suryoutomo #boikot #srimulyani #
ShareTweetSendSendShare
Previous Post

Lembaga Menko Polhukam, Jadi alat Penggiringan Opini

Next Post

Kenapa Sembilan Bahan Pokok Melambung Tinggi Dan Mahal???

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Non Government Organization No. Inventarisasi : 104/D.I/2001 No. inventaris BKB-DKI : 41/STTPKO/K/XII/2004 Telepon : 021-22897860

Related Posts

Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan
Berita

Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan

20/03/2023
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

17/03/2023
Kenapa Sembilan Bahan Pokok Melambung Tinggi Dan Mahal???
Berita

Kenapa Sembilan Bahan Pokok Melambung Tinggi Dan Mahal???

14/03/2023
Lembaga Menko Polhukam, Jadi alat Penggiringan Opini
Berita

Lembaga Menko Polhukam, Jadi alat Penggiringan Opini

01/03/2023
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN
Berita

KORUPSI YANG SELALU DIPUPUK

08/02/2023
Masalah Utama NKRI adalah, Pengkhianatan Dan Tidak Tau Malu
Arsip Berita

Masalah Utama NKRI adalah, Pengkhianatan Dan Tidak Tau Malu

06/02/2023
Next Post
Kenapa Sembilan Bahan Pokok Melambung Tinggi Dan Mahal???

Kenapa Sembilan Bahan Pokok Melambung Tinggi Dan Mahal???

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Kisruh RUU HIP, KP3i: Pancasila Diutak-atik Berarti Menganulir Kemerdekaan RI

Tom Pasaribu; Akhirnya Anies Turut Menjadikan BUMD jadi Bancakan dengan Judul Reklamasi

23/07/2020
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
Terima kasih kepada WHO atas perhatian dan tindak lanjut WHO atas surat KP3-I

Terima kasih kepada WHO atas perhatian dan tindak lanjut WHO atas surat KP3-I

30/01/2021
Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan

Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan

Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan

20/03/2023
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

17/03/2023
Kenapa Sembilan Bahan Pokok Melambung Tinggi Dan Mahal???

Kenapa Sembilan Bahan Pokok Melambung Tinggi Dan Mahal???

14/03/2023
Tepat Waktunya Rakyat Untuk Tidak Membayar Pajak

Tepat Waktunya Rakyat Untuk Tidak Membayar Pajak

02/03/2023

Recent News

Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan

Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan

20/03/2023
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

17/03/2023
Kenapa Sembilan Bahan Pokok Melambung Tinggi Dan Mahal???

Kenapa Sembilan Bahan Pokok Melambung Tinggi Dan Mahal???

14/03/2023
Tepat Waktunya Rakyat Untuk Tidak Membayar Pajak

Tepat Waktunya Rakyat Untuk Tidak Membayar Pajak

02/03/2023
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I kp3iindonesia@gmail.com

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

Instagram KP3-I

kp3iindonesia

kp3iindonesia
penyebar hoaks kebal hukum @jokowi ... https://kp3 penyebar hoaks kebal hukum @jokowi ...
https://kp3-i.com/polisi-harus-menangkap-jokowi-kasus-pemberitaan-bohong/
#trending #trendingnow #viral #fypシ #sosmed #tiktok #instagram #news #g20 #indonesia
Selamat Hari Pahlawan Nasional 2022. Jayalah Selal Selamat Hari Pahlawan Nasional 2022. Jayalah Selalu Negeriku!
.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya. - Bung Karno.
.
#KP3-I #KP3-Indonesia #KP3IIndonesia #KomitePemantaudanPemberdayaanParlemenIndonesia
#Selamatharipahlawan #Selamatharipahlawannasional #selamatharipahlawan2022 
#tompas #tompasaribu
303 KEBAL HUKUM (DILINDUNGI) https://kp3-i.com/kon 303 KEBAL HUKUM (DILINDUNGI)
https://kp3-i.com/konsorsium-303-lebih-kuat-dan-hebat/
@listyosigitprabowo @mohmahfudmd @divisihumaspolri @kompolnas_ri @nikitamirzanimawardi_172 
#303 #judionline #nikitamirzani #endorse #fyp #tiktok #instagram #twitter #sambo #korupsi #kpk
PEMERINTAH PASTI TUMBANG! #viral #viralvideos #tre PEMERINTAH PASTI TUMBANG!
#viral #viralvideos #trending #trendingreels #hacker #hits #politik #kopi #instagram #instagood #instadaily #tiktok #tiktokindonesia
JOKOWI dan DPR TELAH MELANGGAR PANCASILA dan UUD19 JOKOWI dan DPR TELAH MELANGGAR PANCASILA dan UUD1945 SEBAGAI PEDOMAN BERNERGARA
@jokowi @kpu_ri @bpkriofficial
#viral #viralvideos #trending #trendingreels #hacker #hits #politik #kopi #instagram #instagood #instadaily #tiktok #tiktokindonesia
Instagram post 17932489073334936 Instagram post 17932489073334936
Follow on Instagram

Tiktok KP3-I

Ikuti TikTok KP3-I

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2020 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2020 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).