Sebagai warga negara kita memiliki kewajiban dan hak, Adapun kewajiban sebagai warga negara adalah patuh terhadap hukum serta membayar pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dan sebaliknya sebagai hak rakyat pemerintah wajib mewujudkan kehidupan yang adil dan Makmur.
Dalam UUD 1945 pasal 23A yang berbunyi;
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
UUD 1945 memberi kewenangan terhadap pemerintah negara Indonesia untuk memungut pajak dan pungutan lainnya terhadap seluruh rakyat demi mewujudkan cita-citanya.
Namun dalam BAB XIV UUD 1945 sangat jelas diatur bahwa Perekonomian adalah Untuk Kesejahteraan Sosial Rakyat Indonesia.
Sehingga dalam pasal 33 UUD 1945 dijabarkan dan diatur bagaimana cara pemerintah negara Indonesia menjalankan roda perekonomian, sebagai berikut;
- Perekonomian disusun sebagai usaha Bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang
Melihat gaya kehidupan pejabat dan pegawai pemerintah negara indonesia yang hedonis saat ini, sudah sangat jelas bertentangan dengan UUD 1945, sebab tujuan didirikannya pemerintah negara Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan Makmur.
Namun dalam kenyataannya yang menikmati kemakmuran tersebut hanya pejabat, pegawai serta konglomerat dan pengusaha yang mau diatur dan bekerjasama dengan pemerintah, walaupun tidak sesuai dengan aturan dan peraturan.
Seperti yang terjadi saat ini di Direktorat Jendral Pajak dan Bea Cukai, yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo, Suryo Utomo dan Eko Darmanto yang viral dan menjadi pergunjingan publik, atas gaya hidup hedonisnya.
Sementara hutang negara bertambah setiap tahun, yang saat ini telah mencapai Rp 7000 triliun lebih yang dibebankan kepada rakyat melalui pajak dan pungutan, tanpa pandang bulu. Besarnya hutang negara yang setiap tahun naik, mengakibatkan pemerintah menaikkan besaran tarif pajak serta memungut pajak dari Sembilan bahan pokok makanan.
Atas kenaikan pajak dan pemungutan pajak disegala lini mengakibatkan kehidupan rakyat semakin sulit dan susah, sementara kehidupan pejabat dan pegawai semakin Makmur atas kenaikan gaji dan tunjangan-tunjangan yang diberikan.
Ekstrimnya bagaimana pemerintah membuat pejabat dan pegawainya memiliki kehidupan yang berlebih, walaupun rakyat semakin miskin tidak menjadi sebuah persoalan. Bahkan tidak ada keraguan bagi pejabat dan pegawai pemerintah untuk memamerkan kekayaannya melalui media sosial..
Melihat sikap pejabat dan pegawai pemerintah negara Indonesia yang sudah bertolak belakang dengan perintah UUD 1945 sudah sebaiknya rakyat melakukan boikot terhadap pemerintah Indonesia dengan cara tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta tidak membayar pajak.
Sebagai bentuk pembelajaran agar pejabat dan pemerintah negara Indonesia menyadari fungsi dan tugasnya yang telah diamanahkan dalam UUD 1945.
Jakarta 2 Maret 2023
Tom Pasaribu S.H, M.H