• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Berita

Lelang Proyek Beton BPPBJ Pemprov DKI Dipersoalkan

Tim Redaksi KP3-I by Tim Redaksi KP3-I
07/10/2019
in Berita
0
6
SHARES
194
VIEWS
Bagikan Artikel ini

JAKARTA – Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), mensinyalir adanya pelanggaran prosedur dalam proses lelang e-katalog pengadaan barang kategori beton yang diselenggarakan oleh Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta.

Ketua Divisi Hukum KP3I, Renhad menyebut, dokumen surat permohonan BPPBJ DKI yang berisi permohonan penambahan kategori pada katalog lokal di BPPBJ DKI kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tak bisa menjadi dalil pembenaran atas pelanggaran prosedur yang dilakukannya.

“Itu (surat jawaban LKPP) justru memperkuat bukti jejak pelanggaran yang sistematis, yang direncanakan BPPBJ. Karena, surat LKPP menekankan bahwa perusahaan penyedia katalog elektronik mutlak harus berbadan usaha prinsipal produsen atau mata rantai pasok terdekat dari prinsipal alias agen prinsipal,” kata dia, Senin (7/10/2019).

Menurutnya, bila mengacu pada surat jawaban LKPP kepada BPPBJ DKI, semestinya BPPBJ melakukan seleksi terhadap perusahaan-perusahaan prinsipal produsen terlebih dahulu. Apabila prinsipal produsen tidak ada yang memenuhi syarat, kata dia, maka langkah BPPBJ memilih perusahaan penyedia jasa yang memiliki izin usaha jasa konstruksi dan sertifikat badan usaha.

“Tetapi ini kan tidak, tahapan seleksi atau evaluasi terhadap prinsipal produsen untuk kategori beton, precast dan beton rapid setting tidak pernah dilakukan, dan BPPBJ langsung meloloskan perusahaan jasa konstruksi,” tuturnya.

Lebih lanjut Renhad mengatakan, dalam catatan KP3I, dari 35 perusahaan yang lolos e-katalog lokal, terdapat beberapa perusahaan prinsipal produsen beton, precast dan rapid setting sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf F Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik.

Tahapan prosedur yang dilaksanakan BPPBJ setelah itu, kata dia, mereka harus melakukan seleksi dan evaluasi terlebih dahulu terhadap produsen prinsipal sebagaimana dengan katalog lokal lainnya seperti hotmix, marka jalan, ban dan accu, pengolahan air limbah, sumur resapan, dan penerangan jalan umum.

“Tapi, anehnya, katalog lokal untuk beton, precast, dan beton rapid setting dokumen persyaratannya berubah sendiri. Bukan prinsipal produsen atau distributor/agen,” katanya.

“Lagipula, ini kan Ibu Kota Jakarta, di sini ada banyak perusahaan penyedia katalog elektronik berbadan usaha prinsipal produsen atau mata rantai pasok terdekat dari prinsipal alias agen prinsipal, sebagaimana perintah LKKP. Kalau di daerah, mungkin bisa jadi prinsipal produsen tidak tersedia,” pungkasnya.

Sementara itu, menanggapi tudingan KP3I, Kepala BPPBJ Pemprov DKI Jakarta, Blessmiyanda membantah pihaknya disebut melakukan pelanggaran dalam proses katalog lokal. Bless mengaku, pihaknya telah melaksanakan seluruh prosedur sesuai dengan LKPP RI. Termasuk, perihal sasaran penyedia barang/jasa konstruksi.

“Untuk katalog beton adalah terpasang, sesuai Undang-undang Jasa Konstruksi adalah yang memiliki IUJK (izin usaha jasa konstruksi-red) yang memiliki SBU (sertifikat badan usaha),” ucap Bless.

Saat ditanya mengapa dalam lelang pengadaan barang kategori beton, BPPBJ tidak menyeleksi perusahaan prinsipal produsen, tetapi langsung menggandeng penyedia usaha jasa konstruksi, ia berdalih bahwa yang terpenting perusahaan itu terdaftar memiliki IUJK.

“Kalau ada boleh, enggak masalah. Faktanya, ada enggak produsen yang punya IUJK?. Rata-rata mereka hanya punya izin industri tidak punya IUJK,” kata dia.

Pihaknya lanjut Bless juga mengaku telah menyeleksi perusahaan-perusahaan prinsipal produsen, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan LKPP Nomor 11/2018. Namun, mereka tidak ada yang memiliki IUJK.

“Pasti (diseleksi). Pemilihan penyedia kan dilakukan terbuka melalui portal LPSE dan jakarta.go.id. Siapapun penyedia yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan memiliki kemampuan dapat diterima,” tuturnya.

Ia justru menuding KP3I telah berkolaborasi dengan salah satu peserta penyedia. “Itu KP3I, direkturnya ada indikasi hubungan dengan penyedia,” tukasnya.

 

https://megapolitan.okezone.com/read/2019/10/07/338/2113779/lelang-proyek-beton-bppbj-pemprov-dki-dipersoalkan

Tags: #aniesbaswedan#gerindra#golongankarya#indonesia#jakarta#jokowidodo#komitepemantaupemberdayaanparlemenindonesia#lelang#lelangbeton#pdiperjuangan#pemerintah#pemprovdki#polti#prabowosubiato#Presidenjokowidodo#proyekdki#TNIKP3-IpancasilaRakyatreformasi
Share2Tweet2SendSendShare
Previous Post

Arah Reformasi yang Semakin Absurd

Next Post

Pimpinan DPD Kompak dalam Kebersamaan

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
95 % Pejabat,ASN Dan Partai Politik tidak mengerti dan Paham Pembukaan UUD 1945.
Arsip Berita

Joko Widodo dan Erick Tohir Harus TSK Dalam Kasus Korupsi di Pertamina

20/03/2025
Next Post

Pimpinan DPD Kompak dalam Kebersamaan

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

TikTok Kp3-i

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).