JAKARTA – Pelaksanaan anggaran di Pemprov DKI masih sarat dengan indikasi korupsi. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada semester II 2009 dan semester I 2010 masih banyak ditemukan kebocoran dalam APBD. Temuan itu banyak mengindikasikan kerugian keuangan daerah
Salah satu indikasi kerugian daerah terlihat dari upaya menghilangkan berkas bukti penggunaan anggaran. Seperti yang terjadi di Dinas Kesehatan DKI Jakarta atas klaim anggaran pasien keluarga miskin (gakin) di 17 rumah sakit (RS). Berdasarkan data klaim pembayaran tahun 2008 yang dibayarkan pada tahun 2009 terdapat total pasien sebanyak 21.849 jiwa. Nilai pembayaran mencapai Rp 26,42 miliar lebih. “Anehnya, dinas kesehatan tidak memiliki berkas atas klaim pembayaran gakin dengan alasan dokumennya hilang. Ini bertentangan dengan Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara,” ujar Ketua Umum Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu, kemarin (31/1)
Menurut dia, dalam pasal 52 undang undang tersebut termaktub setiap setiap orang atau badan yang berkuasa atas dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara, wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku. “Artinya telah terjadi pelanggaran undang undang. Ini harus dipertanggungjawabkan. Apalagi menyangkut pasien gakin,” tandas Tom.
Ironisnya, sambung dia, belasan rumah sakit yang dikerjasamakan untuk menampung pasien gakin seharusnya memiliki sistem pemberkasan. Kenyataannya, bukan hanya dinas kesehatan yang tidak memiliki berkas pasien gakin, namun rumah sakit terkait juga tidak memberkaskan data itu. “Seperti RS Budi Asih. Saya curiga bahwa ada sekenario korupsi yang didukung oleh aparat. Bahkan Pemprov DKI pernah menganggarkan pengadaan filing cabinet untuk sejumlah instansi, kenapa tidak digunakan untuk menyimpang berkas tersebut. Selayaknya KPK (komisi pemberantasan korupsi) jemput bola atas kasus tersebut,” sergahnya. Tom menambahkan, sangat disayangkan masih ada upaya untuk mencari keuntungan segelintir oknum dengan mengatasnamakan klaim anggaran pasien gakin. “Selama ini banyak pasien gakin yang ditolak oleh rumah sakit. Sekalipun diterima, justru dicatat dalam pemberkasan. Ini tentunya ada upaya mengambil keuntungan dari klaim anggaran pasien gakin,” imbuhnya.
Karena itu, dirinya berharap agar kalangan politisi di Kebon Sirih juga tidak hanya duduk manis menyaksikan adanya indikasi penyimpangan anggaran klaim tersebut. ‘Anggaran itu juga disetujui oleh dewan. Makanya dewan jangan hanya tinggal saja, karena dewan juga bisa melaporkan atas pelanggaran undang-undang di dinas kesehatan. Tindakan itu sebagai bagian dari fungsi pengawasan,” pungkasnya. (rul)
Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul
“Klaim Pasien Gakin Tidak Diberkaskan”,
https://www.jpnn.com/news/klaim-pasien-gakin-tidak-diberkaskan?