Rencana Presiden Joko Widodo memindahkan Ibukota adalah suatu gagasan yang brilian, namun keinginan Presiden Joko untuk sesegera mungkin menempati Ibu Kota Nusantara (IKN) menuai kritik dari penduduk asli setempat, dikarenakan sosialisasi yang minim terhadap penduduk asli setempat, disamping itu tanpa memenuhi persyaratan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku Joko Widodo sudah langsung mencanangkan perpindahan Ibukota negara. Akhirnya karena dilakukan dengan persiapan yang tidak matang persoalan demi persoalanpun timbul yang mengakibatkan keraguan terhadap investor dalam negeri maupun luar negeri.
Segala cara dilakukan Presiden Joko Widodo agar IKN selesai pada tahun 2024, bahkan Undang-undang No 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara Yang Baru, sosialisai terhadap UU tersebut waktunya sangat minim dan singkat, kalau dilihat dari seluruh UU yang dikeluarkan dan disahkan pemerintah minimal satu tahun dilakukan sosialisasi baru uu diberlakukan dengan sah.
Nafsu Joko Widodo memindahkan ibukota menimbulkan kecurigaan bagi kalangan akademisi, politikus, tokoh masyarakat, aktivis serta penduduk asli setempat, akhirnya banyak penolakan terhadap pembangunan IKN, sehingga Joko Widodo langsung menjelma menjadi sales untuk memasarkan pembangunan IKN kepada investor asing, seperti Arab, Eropa, Singapura dan Cina, sikap Joko Widodo memasarkan pembangunan IKN kepada Investor luar negeri yang memberikan kemudahan semakin menimbulkan pertanyaan, apalagi Joko Widodo memberikan hak pengolahan lahan selama 100 tahun sampai 190 tahun kurang lebih.
Melihat sikap Joko Widodo yang begitu bernafsu untuk segera memindahkan Ibukota pada tahun 2024 seolah-olah Negara Indonesia akan punah atau terpecah belah kalau Ibukotanya tidak pindah pada tahun 2024, namun yang pasti Joko Widodo menyimpan suatu misi atas pemaksaan kehendak yang dilakukan dalam pemindahan Ibukota.
Seharusnya Joko Widodo menjelaskan secara jujur atas inisiatifnya kenapa dipaksakan ibukota harus pindah pada tahun 2024? Karena bagaimanapun ditetapkannya Kalimantan sebagai Ibu Kota Nusantara menciptakan perpecahan bagi suku asli Kalimantan, antara yang setuju dengan yang tidak setuju, hal ini suatu pelanggaran yang begitu serius terhadap Pancasila dan UUD 1945, silahkan Presiden Joko Widodo menghayati Pancasila dan isi Pembukaan, serta pasal (9) UUD 1945.
Selanjutnya kenapa Presiden Joko Widodo tidak meminta agar rumah yang dihadiahkan Negara dibangun di IKN sebagai pertanggungjawaban moral serta keseriusan terhadapa pemindahan Ibukota Negara???
Istana Parapat, 15 Agustus 2023
Tom Pasaribu S.H., M.H
Direktur KP3-I