• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Hukum

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Kejahatan Tidak Ada Yang Sempurna

Tom Pasaribu SH.,M.H. by Tom Pasaribu SH.,M.H.
31/01/2023
in Hukum, News Flash, Politik, Press Release, Slider Utama
0
Jokowi Presiden Inkonstitusional
2
SHARES
71
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Sekarang banyak beredar foto tim pemenangan Pilpres Jokowi Tahun 2019 di sosmed, yang berketepatan pada saat itu KPU melakukan hitung cepat rekapitulasi, dalam foto tersebut terlihat sikap khawatir Tim pemenangan Jokowi. Beredarnya foto pemenangan Jokowi tersebut mulai mengusik benak warganet atas kemenangan Jokowi.

Wajar rakyat dan warganet sekarang curiga dengan hasil Pilpres Tahun 2019, karena adanya penguatan atas pernyataan elit-elit politik bahwa Pemilu itu harus curang, bahkan Mahfud MD yang memiliki posisi sebagai Menteri Polhukam menyatakan “Saudara harus siap-siap pemilu, pemilu itu pasti ada curangnya, yang kemarin, yang besok pasti ada curangnya” (Detiknews Selasa 13 Desember 2022)

Bagi saya sendiri kemenangan Jokowi pada Pilpres Tahun 2019 adalah sebuah rekayasa poltik serta penghianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945, demikian juga halnya dengan Pilpres yang akan dilakukan pada Tahun 2024.

Keberanian saya mengatakan Joko Widodo Presiden Indonesia Inkonstitusional terhadap Pancasila dan UUD 1945 dikarenakan Pentepan Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam UUD 1945 dalam Pasal 6A dan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 416 yang berbunyi;

Pasal 416;

  1. Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari. jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia
  2. Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  4. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih. luas secara berjenjang
  5. Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumtah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah. perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Demikian Perintah UU No 7 Tahun 2017 pasal 416 ayat (1 s/d 5), yang harus dilaksanakan oleh KPU dalam memutuskan pemenang dalam pemilihan Presiden, namun hasil pemilihan Presiden yang dilakukan pada tanggal 17 April 2019 yang hanya diikuti oleh 2 (Dua) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yaitu; Joko Widodo berpasangan dengan Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto berpasangan dengan Sandiaga Uno.

Kedua pasangan calon Presiden pada Pilpres tahun 2019 tidak ada yang memenuhi syarat sebagai pemenang sesuai dengan perintah UUD 1945 pasal 6A serta pasal 416 UU No 7 Tahun 2017 ayat 1 (satu), dimana pasangan calon Presiden tidak ada yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Dengan tidak terpenuhinya ayat 1 (satu) maka seharusnya KPU melakukan pemilihan ulang, namun KPU mengambil jalan pintas, yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dengan melanggar perintah UU No 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Perundang-undangan pasal 2, 3, 5, 6 dan 7, dengan cara membuat Peraturan No 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, yang menyusupkan 1 (satu) ayat pada pasal 3 (tiga) untuk memenangkan Joko Widodo. Adapun bunyi ayat 7 (tujuh) tersebut sbb; Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih. ( bunyi ayat ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 pasal 6A serta UU No 7 Tahun 2011 pasal 416)

Atas PKPU tersebut kami sebagai praktisi hukum melakukan gugatan ke Mahkamah Agung yang teregistrasi dengan Nomor 40.P/HUM/2019 perihal Permohonan Uji Mater Peraturan KPU No 5 Tahun 2019 pasal 3 ayat 7, tertanggal 6 Mei 2019, kami sudah membayar biaya administrasi perkara dengan uang pribadi demi tegaknya hukum sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, namun sampai tulisan ini saya buat Mahkamah Agung tidak pernah membuat putusan atas permohonan gugatan uji materi yang kami lakukan.

Kecurangan Pilpres Tahun 2019 bagi saya adalah suatu hal yang tidak bisa ditolerir karena kecurangan yang dilakukan telah mengubur Pancasila dan UUD 1945 hanya untuk memenuhi nafsu egois dan ketamakan untuk berkuasa, yang mengakibatkan rusaknya demokrasi dan sendi-sendi politik serta kehidupan bernegara.

Yang pasti, hati nurani saya mengatakan  bahwa Pemerintah Indonesia sudah tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, saya berpandangan demikian atas penanganan kasus hukum yang dilakukan, pemberantasan korupsi, rangkap jabatan, Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, pengelolaan Pendidikan, penanganan Kesehatan, pengelolaan kekayaan alam, serta pengelolaan ekonomi kerakyatan.

Namun saya mendapat ilmu pengetahuan yang baru dari rezim reformasi bahwa  Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diatur dalam UUD 1945 pasal 22 ternyata dapat digunakan sebagai payung hukum dan benteng untuk mencuri uang rakyat yang dikumpulkan melalui pajak dan utang negara secara terstruktur.

Terimaksih kepada Presiden Indonesia Inskontitusional Bapak Joko Widodo, Lembaga Tinggi Negara, Partai dan Elit Politik, Serta seluruh Lembaga Penegak Hukum, atas ilmu pengetahuan yang baru yang telah diberikan.

 

Bogor 31 Januari 2023

Tomu Augustinus Pasaribu S.H, M.H

Share1Tweet1SendSendShare
Previous Post

Membongkar Langkah Catur Politik Jokowi Menuju 2024

Next Post

Masalah Utama NKRI adalah, Pengkhianatan Dan Tidak Tau Malu

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Non Government Organization No. Inventarisasi : 104/D.I/2001 No. inventaris BKB-DKI : 41/STTPKO/K/XII/2004 Telepon : 021-22897860

Related Posts

Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan
Berita

Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan

20/03/2023
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

17/03/2023
Kenapa Sembilan Bahan Pokok Melambung Tinggi Dan Mahal???
Berita

Kenapa Sembilan Bahan Pokok Melambung Tinggi Dan Mahal???

14/03/2023
Tepat Waktunya Rakyat Untuk Tidak Membayar Pajak
Arsip Berita

Tepat Waktunya Rakyat Untuk Tidak Membayar Pajak

02/03/2023
Lembaga Menko Polhukam, Jadi alat Penggiringan Opini
Berita

Lembaga Menko Polhukam, Jadi alat Penggiringan Opini

01/03/2023
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN
Berita

KORUPSI YANG SELALU DIPUPUK

08/02/2023
Next Post
Masalah Utama NKRI adalah, Pengkhianatan Dan Tidak Tau Malu

Masalah Utama NKRI adalah, Pengkhianatan Dan Tidak Tau Malu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Kisruh RUU HIP, KP3i: Pancasila Diutak-atik Berarti Menganulir Kemerdekaan RI

Tom Pasaribu; Akhirnya Anies Turut Menjadikan BUMD jadi Bancakan dengan Judul Reklamasi

23/07/2020
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
Terima kasih kepada WHO atas perhatian dan tindak lanjut WHO atas surat KP3-I

Terima kasih kepada WHO atas perhatian dan tindak lanjut WHO atas surat KP3-I

30/01/2021
Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan

Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan

Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan

20/03/2023
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

17/03/2023
Kenapa Sembilan Bahan Pokok Melambung Tinggi Dan Mahal???

Kenapa Sembilan Bahan Pokok Melambung Tinggi Dan Mahal???

14/03/2023
Tepat Waktunya Rakyat Untuk Tidak Membayar Pajak

Tepat Waktunya Rakyat Untuk Tidak Membayar Pajak

02/03/2023

Recent News

Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan

Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan

20/03/2023
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

17/03/2023
Kenapa Sembilan Bahan Pokok Melambung Tinggi Dan Mahal???

Kenapa Sembilan Bahan Pokok Melambung Tinggi Dan Mahal???

14/03/2023
Tepat Waktunya Rakyat Untuk Tidak Membayar Pajak

Tepat Waktunya Rakyat Untuk Tidak Membayar Pajak

02/03/2023
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I kp3iindonesia@gmail.com

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

Instagram KP3-I

kp3iindonesia

kp3iindonesia
penyebar hoaks kebal hukum @jokowi ... https://kp3 penyebar hoaks kebal hukum @jokowi ...
https://kp3-i.com/polisi-harus-menangkap-jokowi-kasus-pemberitaan-bohong/
#trending #trendingnow #viral #fypシ #sosmed #tiktok #instagram #news #g20 #indonesia
Selamat Hari Pahlawan Nasional 2022. Jayalah Selal Selamat Hari Pahlawan Nasional 2022. Jayalah Selalu Negeriku!
.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya. - Bung Karno.
.
#KP3-I #KP3-Indonesia #KP3IIndonesia #KomitePemantaudanPemberdayaanParlemenIndonesia
#Selamatharipahlawan #Selamatharipahlawannasional #selamatharipahlawan2022 
#tompas #tompasaribu
303 KEBAL HUKUM (DILINDUNGI) https://kp3-i.com/kon 303 KEBAL HUKUM (DILINDUNGI)
https://kp3-i.com/konsorsium-303-lebih-kuat-dan-hebat/
@listyosigitprabowo @mohmahfudmd @divisihumaspolri @kompolnas_ri @nikitamirzanimawardi_172 
#303 #judionline #nikitamirzani #endorse #fyp #tiktok #instagram #twitter #sambo #korupsi #kpk
PEMERINTAH PASTI TUMBANG! #viral #viralvideos #tre PEMERINTAH PASTI TUMBANG!
#viral #viralvideos #trending #trendingreels #hacker #hits #politik #kopi #instagram #instagood #instadaily #tiktok #tiktokindonesia
JOKOWI dan DPR TELAH MELANGGAR PANCASILA dan UUD19 JOKOWI dan DPR TELAH MELANGGAR PANCASILA dan UUD1945 SEBAGAI PEDOMAN BERNERGARA
@jokowi @kpu_ri @bpkriofficial
#viral #viralvideos #trending #trendingreels #hacker #hits #politik #kopi #instagram #instagood #instadaily #tiktok #tiktokindonesia
Instagram post 17932489073334936 Instagram post 17932489073334936
Follow on Instagram

Tiktok KP3-I

Ikuti TikTok KP3-I

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2020 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2020 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).