Pemerintah, DPR, Elit Politik dan Partai tidak perlu panik maupun kebakaran jenggot untuk menghadapi protes yang dilakukan oleh masyarakat maupun mahasiswa, sebab UUD 1945 sangat jelas menjamin hak seluruh rakyat Indonesia menyatakan pendapatnya, secara pribadi, kelompok maupun Bersama-sama.
Yang diperlukan saat ini adalah, Pemerintah, DPR, Yudikatif, Partai dan Elit politik melakukan instropeksi diri, apakah roda pemerintahan berjalan sesuai dengan kesepakatan seluruh rakyat Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar dan inti berdirinya pemerintah dan negara Indonesia, agar pemerintah, DPR dan Partai Politik dapat memahami apa tujuan seluruh rakyat Indonesia mendirikan pemerintah dan negara.
Kenapa rakyat dan mahasiswa protes melalui demo?
Karena masyarakat dan mahasiswa kecewa atas kebijakan pemerintah yang membuat kehidupan masyarakat semakin susah dan sulit. Rakyat melihat kinerja pemerintah semakin jauh dari harapan rakyat.
Apakah Protes dan Demo yang dilakukan murni kehendak seluruh rakyat?
Tidak selamanya demo yang dilakukan oleh masyarakat dan mahasiswa murni untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia, ada juga demo yang diciptakan untuk pengalihan opini, maupun kepentingan kelompok tertentu untuk memperkuat posisinya, ataupun kepentingan kapitalis yang terganggu.
Demo masyarakat dan mahasiswa yang murni pada umumnya akan memakan korban ataupun merubah peta politik serta roda pemerintahan.
Mengapa Pemerintah, DPR, Partai dan Elit Politik Gerah Dengan Demo?
Pemerintah takut akan kekuasaan yang dimiliki lepas, sehingga berusaha untuk melakukan loby-loby terhadap masyarakat dan mahasiswa yang demo, agar isu maupun topik dari demo tersebut jangan sampai menjatuhkan pemerintah. Sementara DPR akan kehilangan legitimasi apabila pemerintah yang sedang berkuasa jatuh, sedangkan Partai dan elit politik akan kehilangan kepercayaan dari rakyat dalam pemilu berikutnya.
Bagaimana agar Pemerintah, dan DPR terus tidak di Demo?
Segala cara sudah ditempuh pemerintah untuk membuat Indonesia lebih baik dengan pembentukan Lembaga-lembaga baru seperti KPK, MK, Komnas HAM, dan Lembaga-lembaga lainnya, namun roda pemerintahan masih tetap mendapat protes dari masyarakat dan mahasiswa, bahkan dengan adanya Lembaga-lembaga baru tersebut tidak membantu Indonesia yang lebih baik.
Mengapa bisa terjadi demikian?
Pandangan saya sesuai dengan perjalanan seluruh rakyat Indonesia, pemerintah dan partai politik belum menyadari untuk apa seluruh rakyat Indonesia berjuang mati-matian untuk merdeka, karena pemerintah dan partai asyik menafsirkan bunyi pasal-pasal yang ada dalam UUD 1945, mereka lupa bahwa inti berdirinya pemerintah dan negara Indonesia tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, pemerintah dan partai tidak sadar bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah sebuah kesepakatan seluruh rakyat Indonesia, yang terdiri dari empat Alinea.
Dalam Alinea pertama, seluruh rakyat Indonesia mengakui bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa
Alinea Kedua, seluruh rakyat Indonesia sepakat untuk mengisi kemerdekaannya dengan Bersatu, berdaulat, adil dan Makmur
Alinea Ketiga, seluruh rakyat Indonesia menyatakan Merdeka, kemerdekaan yang diraih atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, karena keinginan luhur untuk hidup bebas
Alinea Keempat, seluruh rakyat Indonesia sepakat membentuk pemerintah dan negara Indonesia untuk, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menjaga ketertiban dunia, perdamaian abadi dan keadilan, kemudian disusunlah kemerdekaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, bentuk negara republik yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Spirit inilah yang tercecer sehingga perjalanan dan cita-cita rakyat belum tercapai.
Maka disusunlah pasal demi pasal untuk memenuhi Pembukaan UUD 1945, dan pasal demi pasal sebahagian sudah dilakukan amandemen untuk memperbaiki perjalanan bangsa. Namun tujuan amandemen yang dilakukan hanya untuk memenuhi hawa nafsu politik segelintir orang.
Saya berpendapat tidak terlalu sulit untuk menterjemahkan isi dari pembukaan UUD 1945 sebagai inti dan tujuan berdirinya pemerintah, negara dan partai di Indonesia.
Sudah saatnya kita secara jujur dan lebih kritis untuk memberikan masukan dan penilaian apakah roda pemerintahan yang sedang berjalan sudah sesuai dengan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang telah disepakati dalam Pembukaan UUD 1945?
Kalau dalam ucapan tidak perlu kita ragukan, namun dalam praktek dan kenyataannya sepertinya masih jauh dari harapan.
Saya berpendapat sesuai dengan pengalaman dan keilmuan yang dimiliki, bahwa roda pemerintahan yang sedang berjalan saat ini, inkonstitusional terhadap Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.
Semoga bermanfaat untuk pemerintah, DPR dan Partai Politik terlebih untuk seluruh rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan agar perjalanan roda pemerintahan lebih baik kedepan.
NB: Pemerintah, Kepolisian maupun TNI coba dipahami Pembukaan UUD 1945 agar tidak panik atau kebakaran jenggot untuk menghadapi demo.
Penulis;
Tom Pasaribu
Penikmat Kemerdekaan yang sejati





















