• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Berita

Dapatkah dikatakan Pemerintah, DPR, dan Partai Inkonstitusional Sesuai Dengan Isi Pembukaan UUD 1945?

Tim Redaksi KP3-I by Tim Redaksi KP3-I
11/04/2022
in Berita, Politik, Press Release, Slider Utama
0
Dapatkah dikatakan Pemerintah, DPR, dan Partai Inkonstitusional Sesuai Dengan Isi Pembukaan UUD 1945?
4
SHARES
128
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Pemerintah, DPR, Elit Politik dan Partai tidak perlu panik maupun kebakaran jenggot untuk menghadapi protes yang dilakukan oleh masyarakat maupun mahasiswa, sebab UUD 1945 sangat jelas menjamin hak seluruh rakyat Indonesia menyatakan pendapatnya, secara pribadi, kelompok maupun Bersama-sama.
Yang diperlukan saat ini adalah, Pemerintah, DPR, Yudikatif, Partai dan Elit politik melakukan instropeksi diri, apakah roda pemerintahan berjalan sesuai dengan kesepakatan seluruh rakyat Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar dan inti berdirinya pemerintah dan negara Indonesia, agar pemerintah, DPR dan Partai Politik dapat memahami apa tujuan seluruh rakyat Indonesia mendirikan pemerintah dan negara.

Kenapa rakyat dan mahasiswa protes melalui demo?
Karena masyarakat dan mahasiswa kecewa atas kebijakan pemerintah yang membuat kehidupan masyarakat semakin susah dan sulit. Rakyat melihat kinerja pemerintah semakin jauh dari harapan rakyat.
Apakah Protes dan Demo yang dilakukan murni kehendak seluruh rakyat?
Tidak selamanya demo yang dilakukan oleh masyarakat dan mahasiswa murni untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia, ada juga demo yang diciptakan untuk pengalihan opini, maupun kepentingan kelompok tertentu untuk memperkuat posisinya, ataupun kepentingan kapitalis yang terganggu.
Demo masyarakat dan mahasiswa yang murni pada umumnya akan memakan korban ataupun merubah peta politik serta roda pemerintahan.
Mengapa Pemerintah, DPR, Partai dan Elit Politik Gerah Dengan Demo?
Pemerintah takut akan kekuasaan yang dimiliki lepas, sehingga berusaha untuk melakukan loby-loby terhadap masyarakat dan mahasiswa yang demo, agar isu maupun topik dari demo tersebut jangan sampai menjatuhkan pemerintah. Sementara DPR akan kehilangan legitimasi apabila pemerintah yang sedang berkuasa jatuh, sedangkan Partai dan elit politik akan kehilangan kepercayaan dari rakyat dalam pemilu berikutnya.
Bagaimana agar Pemerintah, dan DPR terus tidak di Demo?
Segala cara sudah ditempuh pemerintah untuk membuat Indonesia lebih baik dengan pembentukan Lembaga-lembaga baru seperti KPK, MK, Komnas HAM, dan Lembaga-lembaga lainnya, namun roda pemerintahan masih tetap mendapat protes dari masyarakat dan mahasiswa, bahkan dengan adanya Lembaga-lembaga baru tersebut tidak membantu Indonesia yang lebih baik.
Mengapa bisa terjadi demikian?
Pandangan saya sesuai dengan perjalanan seluruh rakyat Indonesia, pemerintah dan partai politik belum menyadari untuk apa seluruh rakyat Indonesia berjuang mati-matian untuk merdeka, karena pemerintah dan partai asyik menafsirkan bunyi pasal-pasal yang ada dalam UUD 1945, mereka lupa bahwa inti berdirinya pemerintah dan negara Indonesia tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, pemerintah dan partai tidak sadar bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah sebuah kesepakatan seluruh rakyat Indonesia, yang terdiri dari empat Alinea.
Dalam Alinea pertama, seluruh rakyat Indonesia mengakui bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa
Alinea Kedua, seluruh rakyat Indonesia sepakat untuk mengisi kemerdekaannya dengan Bersatu, berdaulat, adil dan Makmur
Alinea Ketiga, seluruh rakyat Indonesia menyatakan Merdeka, kemerdekaan yang diraih atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, karena keinginan luhur untuk hidup bebas
Alinea Keempat, seluruh rakyat Indonesia sepakat membentuk pemerintah dan negara Indonesia untuk, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menjaga ketertiban dunia, perdamaian abadi dan keadilan, kemudian disusunlah kemerdekaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, bentuk negara republik yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Spirit inilah yang tercecer sehingga perjalanan dan cita-cita rakyat belum tercapai.
Maka disusunlah pasal demi pasal untuk memenuhi Pembukaan UUD 1945, dan pasal demi pasal sebahagian sudah dilakukan amandemen untuk memperbaiki perjalanan bangsa. Namun tujuan amandemen yang dilakukan hanya untuk memenuhi hawa nafsu politik segelintir orang.
Saya berpendapat tidak terlalu sulit untuk menterjemahkan isi dari pembukaan UUD 1945 sebagai inti dan tujuan berdirinya pemerintah, negara dan partai di Indonesia.
Sudah saatnya kita secara jujur dan lebih kritis untuk memberikan masukan dan penilaian apakah roda pemerintahan yang sedang berjalan sudah sesuai dengan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang telah disepakati dalam Pembukaan UUD 1945?
Kalau dalam ucapan tidak perlu kita ragukan, namun dalam praktek dan kenyataannya sepertinya masih jauh dari harapan.
Saya berpendapat sesuai dengan pengalaman dan keilmuan yang dimiliki, bahwa roda pemerintahan yang sedang berjalan saat ini, inkonstitusional terhadap Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.
Semoga bermanfaat untuk pemerintah, DPR dan Partai Politik terlebih untuk seluruh rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan agar perjalanan roda pemerintahan lebih baik kedepan.

NB: Pemerintah, Kepolisian maupun TNI coba dipahami Pembukaan UUD 1945 agar tidak panik atau kebakaran jenggot untuk menghadapi demo.

Penulis;
Tom Pasaribu
Penikmat Kemerdekaan yang sejati

Share2Tweet1SendSendShare
Previous Post

SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

Next Post

Bukan Kekuasaan, Tapi Kenaikan Harga dan Pajak Yang Buat Rakyat Susah.

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
Next Post
Bukan Kekuasaan, Tapi Kenaikan Harga dan Pajak Yang Buat Rakyat Susah.

Bukan Kekuasaan, Tapi Kenaikan Harga dan Pajak Yang Buat Rakyat Susah.

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

TikTok Kp3-i

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).