KPK jangan tutup mata dan anggap sepele dengan pengadaan gas air mata ditubuh Polri mulai tahun 2014 sampai tahun 2022 yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 1.03 Triliun.
Faktanya Polisi menggunakan gas air mata kadaluarsa, yang mengakibatkan ratusan rakyat meninggal dan ratusan luka-luka.
KPK harus responsif dalam kasus ini segera melakukan penyelidikan tanpa ada laporan dari masyarakat. Jangan sampai ada korban berikutnya karena gas air mata kadaluarsa.
Sudah sangat jelas ditemukan bukti di lapangan gas air mata yang digunakan Polisi keluaran tahun 2016, yang masa kadaluarsanya tahun 2019, dalam tragedi kanjuruhan.
Dengan demikian KPK sudah memiliki pintu masuk untuk melakukan penyelidikan terhadap pengadaan gas air mata yang menghabiskan uang rakyat sebesar Rp 1,03 triliun. Jangan-jangan amunisi gas air mata yang dimiliki Polri saat ini lebih banyak yang kadaluarsa, daripada yang layak pakai.
Sebab tidak tertutup kemungkinan anggaran sebesar Rp 1,03 triliun tersebut tidak digunakan seluruhnya untuk pembelian gas air mata, kalau dilihat dari beberapa kasus penggunaan gas air mata kadaluarsa yang dilakukan Polisi.
Atas sikap responsif KPK terhadap kasus ini maka dapat mencegah penggunaan gas air mata kadaluarsa.
Tom Pasaribu S.H, M.H





















