• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Berita

Tidak ada Alasan KPK tidak menetapkan Anies Baswedan Menjadi TSK

Tom Pasaribu SH.,M.H. by Tom Pasaribu SH.,M.H.
03/11/2022
in Berita, Hukum, News Flash, Politik, Press Release, Slider Utama
0
Tidak ada Alasan KPK tidak menetapkan Anies Baswedan Menjadi TSK
2
SHARES
68
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Tidak ada Alasan KPK tidak menetapkan Anies Baswedan Menjadi TSK

 

Sebagai lembaga negara KPK jangan terjebak dan takut dengan preasure ataupun loby – loby politik dalam menuntaskan dugaan korupsi Formula E, terlebih saat ini dibangun opini bahwa kasus Formula E hanya sebatas masalah administrasi. Agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan serta bahan gorengan politik maka saya akan sajikan data mengenai Formula E sesuai dengan Memorandum of Understanding (MOU), atau perjanjian antara PT Jakpro dengan  Formula E Operation (FEO).

Pemprov.DKI Jakarta disertakan sebagai “penjamin” atau disebut sebagai Parental Guareantee, dimana dalam perjanjian tersebut akan melakukan kewajiban membayar Comitmen fee dan kewajiban lainnya apabila PT Jakpro tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada FEO. Comitmen Fee tersebut berjangka waktu selama 5 Tahun, Adapun rincian pembayarannya setiap tahun sbb;

Sesi 2019/2020; £ 20.000.000

Sesi 2020/2021; £ 22.000.000

Sesi 2021/2022; £ 24.000.000

Sesi 2022/2023; £ 26.620.000

Sesi 2023/2024; £ 29.282.000

Total keseluruhan 5 sesi sebesar £ 122.102.000 (seratus dua puluh dua juta, seratus dua  ribu Euro)

Bila dirupiahkan dengan asumsi 1£ = Rp 18.000,00 maka total seluruh sesi ekuivalen sebesar Rp 2.197.836.000.000,00

Disamping itu, Pemprov. DKI Jakarta juga berkewajiban untuk membayar asuransi sebesar £ 35.000.000 (tiga puluh lima juta Euro) untuk FEO, FIA, Tim peserta dan pembalap peserta serta seluruh kontraktor dan tamu FEO, FIA, Tim dan pihak terkait. Untuk asuransi tersebut FEO meminta agar diperbaharui setiap tahunnya.

Perjanjian (MOU) yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT Jakpro yang menyatakan bahwa Pemprov. DKI Jakarta sebagai penjamin (Parental Guareantee) atas pelaksanaan Formula E di Jakarta, sesuai dengan dokumen yang diterima Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum ditemukan adanya persetujuan oleh DPRD DKI Jakarta terkait perjanjian (MOU) yang menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sebagai penjamin.

Pemprov. DKI Jakarta belum membayar Pajak Penghasilan dan PPN Jasa Luar Negeri sesuai dengan UU No 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang mana pasal 26 menyatakan “Atas penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dip[otong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan; (c) royalty, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

Namun dikarenakan Indonesia memiliki Tax Treaty (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan pengelakan pajak yang berhubungan dengan pajak-pajak atas pendapatan dan kekayaan pada tanggal 5 April 1993 yang efektif berlaku tanggal 1 Januari 1995) dengan negara Inggris pada pasal 13 dan 16 maka tarif PPH pasal 26 menjadi 10% dari pembayaran bruto.

Selain PPh pasal 26, pembayaran Commitmen Fee tersebut dapat dikategorikan sebagai objek pajak PPN karena sifat Commitment Fee tersebut adalah jasa kena pajak dengan penjelasan sebagai berikut;

“Pajak pertambahan nilai memiliki sejumlah objek seperti PPN pada impor/ekspor barang kena pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar dan dalam daerah pabean atau PPN atas JKP dari luar daerah pabean atau PPN jasa luar negeri”

Dasar hukum:

  • Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU PPN
  • PMK-40/pmk.03/2010
  • PP No 1 Tahun 2012
  • SE-147/PJ/2010

Maka potensi kerugian negara atas pembayaran Commitment Fee yang dibayarkan Pemprov.DKI Jakarta kepada FEO adalah sebesar Rp 32.727.272.727,27 dengan rincian sbb;

Potensi PPN Jasa Luar Negeri; Rp 360.000.000.000 x 10/100 = Rp 32.727.272.727,27

Hal lain yang perlu menjadi pertimbangan KPK adalah anggaran yang dihabiskan untuk merevitalisasi Kawasan Monumen Nasional (Monas) yang mana proyek tersebut dianggarkan untuk mempersiapkan sirkuit balapan Formula E, yang mana Pemprov,DKI Jakarta merusak kawasan cagar budaya. Walaupun Sekneg melarang atas revitalisasi tersebut tetapi Gubernur tetap memaksakanya, setelah selesai revitalisasi perlombaan Formula E tetapi tidak jadi dilaksanakan di Monas, sehingga revitalisasi menjadi pemborosan anggaran.

Dengan demikian tidak ada alasan KPK tidak menetapkan Mantan Gubernur DKI Jakrta Anies Baswedan menjadi Tersangka.

 

Tom Pasaribu, S.H, M.H.

Share1Tweet1SendSendShare
Previous Post

Partai Politik VS Organisasi Relawan

Next Post

Lembaga Negara VS Lembaga Negara

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Non Government Organization No. Inventarisasi : 104/D.I/2001 No. inventaris BKB-DKI : 41/STTPKO/K/XII/2004 Telepon : 021-22897860

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
Next Post
PILPRES YANG MENAKUTKAN!!!!

Lembaga Negara VS Lembaga Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

TikTok Kp3-i

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).