• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Politik

Seleksi Capim BPK Sarat Kepentingan Politis?

Tim Redaksi KP3-I by Tim Redaksi KP3-I
02/09/2019
in Politik
0
1
SHARES
48
VIEWS
Bagikan Artikel ini

JAKARTA,SUARAPEMRED—Persoalan integritas menjadi sorotan publik terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Seleksi ini diduga sarat dengan kepentingan politis.  Apalagi posisi anggota dan pimpinan BPK merupakan posisi srategis yang cukup seksi untuk diperebutkan dengan segala dinamikanya.

Keberadaan BPK sebagai lembaga yang bertugas mengaudit penggunaan anggaran negara, tentu sulit untuk memisahkan dari kepentingan politik DPR. Karena faktanya selama ini mantan politisi Senayan hampir selalu mendominasi posisi di lembaga tersebut.  Karena itulah tidak heran kalau proses politik di DPR akan sulit dipisahkan dari perebutan posisi untuk pimpinan lembaga tinggi negara termasuk di tubuh parlemen sendiri  (MPR, DPR, DPD) selain di lembaga seperti BPK dan KPK.

Salah satu hal menarik dari proses seleksi calon pimpinan BPK adalah adanya penolakan pihak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas dua versi jumlah kandidat aggota dan pimpinan BPK yang diajukan pimpinan DPR untuk dimintai rekomendasi. Ada versi 32 kandidat yang disampaikan oleh Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, dan Nasdem. Ada pula versi 62 kandidat yang dinyatakan lolos dari seleksi tahap awal dan diajukan oleh Fraksi PDIP, PKS, PPP, dan Hanura dalam satu surat tersebut.

Pantas saja Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) menolak satu surat dengan dua versi jumlah kandidat itu. Sehingga pihaknya meminta klarifikasi yang mana yang benar karena surat itu dinilai membingungkan. Penolakan DPD RI itu tertulis dalam surat  bernomor: HM.02.00/2130/DPD/VIII/2019 tertanggal 30 Agustus 2019.

Bahkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pun tidak bisa menjelaskan mengapa hal itu terjadi ketika dimintai pendapatnya. Politisi tersebut juga mempertanyakan apakah ada unsur politik dalam seleksi itu sehingga dia juga setuju kalau 62 nama yang diajukan ke pimpinan parlemen itu dikembalikan lagi ke Komisi XI DPR sebagai tim seleksi.

Apakah Komisi XI Berkepentingan dengan seleksi Capim BPK? Pertanyaan itu pula yang menjadi pertanyaan publik. Pasalnya, ada sejumlah nama politisi dari komisi yang bertanggung jawab mengawasi soal keuangan negara itu di dalam daftar kandidat.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Tom Pasaribu berpendapat proses seleksi oleh Komisi XI tidak saja telah melanggar aturan, namun juga sarat dengan aroma politik tidak sehat.

Dia mencontohkan adanya syarat pengajuan makalah oleh kandidat yang tidak ada dalam aturan maupun perundang-udangan. Apalagi makalah tidak pernah disyaratkan sejak seleksi BPK diadakan pada 2009. Dalam tatib DPR No:1/2014 pada pasal 207 dalam ayat (1) hingga (2) dan pasal 208, ayat (2) sudah sangat jelas mengatur mengatur tata cara seleksi. “UU maupun Tatib DPR tidak ada aturan membuat makalah sebagai persyaratan pendaftaran,” paparnya.

Bahkan tata cara Komisi DPR dalam melakukan seleksi diatur secara spesifik dalam pasal 198 ayat (2) dan pasal 209 ayat (2) memperkuat tata cara seleksi calon anggota BPK “Jadi itulah persyaratan, mekanisme serta tata cara seleksi calon anggota BPK periode Tahun 2019 – 2024 yang harus ditaati komisi XI DPR serta calon anggota BPK,” terangnya.

Apalagi mekanisme seleksi calon anggota BPK diatur dalam UU BPK No 15/2006, sebagai persyaratan pasal 13 huruf (a) sampai (k). Mekanismenya diatur dalam pasal 14 ayat (1) sampai ayat (5) Namun dalam ayat (5), dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Tatatertib DPR. “Berdasarkan catatan, seleksi calon anggota BPK RI ini telah dilaksanakan sekitar  9 kali dengan menggunakan undang-undang yang sama yaitu UU No 15 Tahun 2006, sejak Tahun 2007 hingga 2019. Baru kali ini, ruwet sekali,” tuturnya

Disisi lain, Tom mempertanyakan perilaku pimpinan Komisi XI DPR dalam seleksi calon anggota BPK yang telah memakan korban seorang aparat sipil negara harus dimutasi dari jabatannya. Hanya saja Tom tidak bersedia menyebutkan nama pegawai tersebut meski mengaku punya bukti.

Karena itulah, Tom meminta PPATK dan KPK untuk menelusuri transaksi yang dilakukan oleh seorang oknum pada 10 Agustus 2019 itu yang mencapai lebih dari enam miliar rupiah yang ditukar ke dollar Singapura.  “Sebab seseorang tersebut adalah ASN (termasuk pensiunan), dan sepengetahuan saya saat ini sebagai staf ahli di pemerintahan. Sesuai data, seseorang ini berhubungan erat dengan salah seorang anggota Komisi XI, siapa tahu ada hubungannya dengan seleksi calon anggota BPK,” kata Tom.

Akan tetapi, terlepas dari berbagai dugaan dan asumsi tersebut, yang jelas ada kesan seleksi calon anggoa dan pimpinan BPK tidak transparan di tengah proses peralihan pemerintaan Presiden Jokowi yang akan dilantik pada Oktober mendatang untuk periode kedua.Pada akhirnya, seleksi capim BPK memang sangat bernilai strategis sehingga harus selalu menjadi pantauan publik agar lembaga itu benar-benar bekerja dengan baik. Tidak boleh ada intervensi maupun kepentingan politik di dalamnya sejak proses seleksi. ***

 

http://suarapemred.co/news/nasional/read/81552/seleksi.capim.bpk.sarat.kepentingan.politis

Tags: #aniesbaswedan#badanpemeriksakeuangan#capimbpk#gerindra#golongankarya#indonesia#jakarta#jokowidodo#komitepemantaupemberdayaanparlemenindonesia#pdiperjuangan#pemerintah#prabowosubiato#Presidenjokowidodo#seleksi#TNIBPKKP3-IpancasilaPolitikRakyatreformasi
ShareTweetSendSendShare
Previous Post

KP3I Apresiasi Sikap DPD soal Seleksi Calon Anggota BPK oleh DPR

Next Post

Fit And Proper Test 32 Nama Capim BPK, KP3I: Itu Illegal

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
Next Post

Fit And Proper Test 32 Nama Capim BPK, KP3I: Itu Illegal

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

Tiktok KP3-I

Ikuti TikTok KP3-I

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2020 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2020 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).